Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 01/PJ/2016

Kategori : KUP

Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 01/PJ/2016

TENTANG

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan serta memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan;
                  
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52681);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
                  

MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.
            

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS) dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
  3. SPT Tahunan Pembetulan adalah SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan sebelumnya.
  4. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 SS adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
  5. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 S adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
  6. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang selanjutnya disebut SPT 1770 adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, dan/atau dalam negeri lainnya/luar negeri.
  7. SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut e-SPT Tahunan adalah SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik beserta lampiran-lampirannya yang dilaporkan dengan menggunakan Media Penyimpanan Elektronik.
  8. Media Penyimpanan Elektronik adalah sarana penyimpan data digital yang dapat dibaca oleh sistem informasi pacta Direktorat Jenderal Pajak, meliputi cakram padat, flash disk, dan media penyimpanan elektronik lainnya.
  9. SPT Tahunan Lengkap adalah SPT Tahunan yang semua elemen SPT Tahunan Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, dilengkapi lampiran khusus, keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan, dan untuk e-SPT Tahunan dapat diproses dalam sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.
  10. Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  11. Bukti Penerimaan SPT Tahunan adalah bukti penerimaan SPT Tahunan yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  12. Pengolahan SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian dan perekaman SPT Tahunan.
  13. Pengecekan Validitas Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Pengecekan Validitas NPWP adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian NPWP yang tertera pada SPT Tahunan dengan data sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.
  14. Proses Validasi Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Proses Validasi NPWP adalah kegiatan yang dilakukan untuk memproses NPWP tidak valid sehingga menjadi valid.
  15. Penelitian Penyampaian SPT Tahunan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan SPT Tahunan telah ditandatangani dan meneliti kelengkapan pengisian SPT Tahunan dan lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  16. Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disebut UPDDP adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan fungsi pengolahan data dan dokumen perpajakan, meliputi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) serta Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).
  17. Perekaman SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengisi sebagian atau seluruh unsur SPT Tahunan ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, mengunggah data/informasi digital dari media elektronik/jaringan komunikasi data ke dalam sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau memindai (scanning).
                  
            

Pasal 2


(1) Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:
  1. langsung;
  2. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
  3. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
  4. saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
(2) Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan di:
  1. TPT, meliputi TPT Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
  2. pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan,
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan.
(3) Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara langsung di TPT selain tempat Wajib Pajak terdaftar, pojok pajak, mobil pajak, dan tempat khusus penerimaan SPT Tahunan atas:
a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
b. SPT 1770;
c. SPT Tahunan Pembetulan; dan
d. SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang:
1) menyatakan lebih bayar;
2) disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan
3) disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan.
(4) Penyampaian SPT Tahunan Pembetulan tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
(5) Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan.
(6) Saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
  1. laman Direktorat Jenderal Pajak;
  2. laman penyalur SPT elektronik;
  3. saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu;
  4. jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan
  5. saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

            

Pasal 3


(1) Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c, Kantor Pelayanan Pajak penerima SPT Tahunan melakukan Pengecekan Validitas NPWP.
(2) Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, Pengecekan Validitas NPWP dilakukan oleh sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Hasil Pengecekan Validitas NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan NPWP tidak valid dalam hal:
  1. belum dilakukan aktivasi pada aplikasi pendaftaran Wajib Pajak;
  2. telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif;
  3. telah diterbitkan Surat Penghapusan NPWP; atau
  4. penyebab lainnya yang menyebabkan NPWP tidak sesuai dengan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Atas NPWP tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, Kantor Pelayanan Pajak penerima SPT Tahunan melakukan Proses Validasi NPWP.
(5) Atas NPWP tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d, Kantor Pelayanan Pajak Penerima SPT Tahunan tidak dapat melakukan Proses Validasi NPWP dan SPT Tahunan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
(6) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan Proses Validasi NPWP di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat usaha, dan/atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
(7) Setelah Proses Validasi NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

                  

Pasal 4


(1) Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan, petugas penerima SPT Tahunan melakukan Penelitian Penyampaian SPT Tahunan dengan mengisikan lembar penelitian.
(2) Berdasarkan Penelitian Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap dalam hal:
  1. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
  2. terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
  3. SPT Tahunan Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP;
  4. SPT Tahunan tidak atau kurang disertai dengan Lampiran pada Formulir atau Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan;
  5. Lampiran "Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  6. Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  7. Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV butir I.A s.d. butir IV.A atau butir I.B s.d. butir IV.B atau butir I.C s.d. butir IV.C pada Peraturan Direktur Jenderal ini yang diisi tidak lengkap;
  8. SPT Induk hasil cetakan dari aplikasi e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dilampiri dengan Media Penyimpanan Elektronik yang berisi Dokumen Elektronik SPT Tahunan;
  9. e-SPT Tahunan yang Dokumen Elektroniknya disampaikan dengan menggunakan Media Penyimpanan Elektronik, tetapi isi datanya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;dan/atau
  10. e-SPT Tahunan yang Dokumen Elektroniknya disampaikan dengan menggunakan Media Penyimpanan Elektronik tetapi tidak dapat diproses dalam aplikasi sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 5


(1) Berdasarkan hasil Penelitian Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), petugas penerima SPT Tahunan:
  1. memberikan Bukti Penerimaan SPT Tahunan dalam hal SPT Tahunan lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak; atau
  2. mengembalikan SPT Tahunan beserta lembar penelitian SPT Tahunan dalam hal SPT Tahunan tidak lengkap dan/atau tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak.
(2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali dan bukan merupakan SPT Tahunan Pembetulan, maka petugas penerima SPT Tahunan mengembalikan SPT Tahunan yang disampaikan terakhir kepada Wajib Pajak.
(3) Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai Bukti Penerimaan SPT Tahunan sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
(4) Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui saluran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

            

Pasal 6


(1) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pembetulan, pegawai Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan Penelitian Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan dengan mengisikan lembar penelitian.
(2) Syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. surat pemberitahuan pemeriksaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
  2. surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
  3. dalam hal pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan; dan
  4. dalam hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan karena menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
(3) Berdasarkan Penelitian Penyampaian SPT Tahunan dan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai Kantor Pelayanan Pajak:
  1. memberikan Bukti Penerimaan SPT Tahunan dalam hal SPT Tahunan Pembetulan lengkap, ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak dan memenuhi syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan; atau
  2. mengembalikan SPT Tahunan Pembetulan beserta lembar penelitian SPT Tahunan dalam hal SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak dan/atau tidak memenuhi syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan.

            

Pasal 7


(1) Dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(2) Dalam hal SPT Tahunan Pembetulan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dinyatakan tidak memenuhi syarat penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Kantor pelayanan Pajak mengirimkan kembali dokumen tersebut kepada Wajib Pajak dan disertai pemberitahuan bahwa tanda bukti pengiriman surat dimaksud tidak berlaku sebagai bukti penerimaan SPT Tahunan.
(3) Dalam hal isi amplop SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir bukan merupakan SPT Tahunan, amplop SPT Tahunan beserta isinya tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai pemberitahuan bahwa tanda bukti pengiriman surat dimaksud tidak berlaku sebagai bukti penerimaan SPT Tahunan.
(4) Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(6) Dalam hal surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan dan mengumumkan pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(7) Apabila berdasarkan perekaman atas penerimaan SPT yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali dan bukan merupakan SPT Tahunan Pembetulan, maka SPT yang diterima terakhir dianggap bukan SPT Tahunan dan Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak.


Pasal 8


(1) Terhadap SPT Tahunan yang telah diberikan Bukti Penerimaan SPT Tahunan, dilakukan perekaman isi SPT Tahunan.
(2) Terhadap SPT 1770 SS mulai Tahun Pajak 2014 dan setelahnya serta SPT 1770 S mulai Tahun Pajak 2015 dan setelahnya, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak penerima SPT Tahunan.
(3) Terhadap SPT 1770 SS sebelum Tahun Pajak 2014, SPT 1770 S sebelum Tahun Pajak 2015, seluruh SPT 1770 dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak.


Pasal 9


Apabila terhadap SPT Tahunan diketahui bahwa:
  1. SPT Tahunan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak;
  2. SPT Tahunan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;
  3. SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  4. SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak,
Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
            

Pasal 10


(1) Lembar informasi amplop SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Bukti Penerimaan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf a dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Lembar penelitian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), surat pemberitahuan status penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 7 ayat (7) dan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 7 ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Lampiran pada Formulir dan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal 4 ayat (2) huruf f atau Lampiran Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf g adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

         

Pasal 11


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
            

Pasal 12


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
            
 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2016
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI