Pengumuman Nomor : PENG - 249/PJ.01/UP.53/2015

Kategori : Lainnya

Pengukuhan Dan Mutasi Dalam Jabatan Eselon Iii Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan


1 Oktober 2015


PENGUMUMAN
NOMOR PENG - 249/PJ.01/UP.53/2015

TENTANG

PENGUKUHAN DAN MUTASI DALAM JABATAN ESELON III
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN


Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-8173/PJ/UP.53/2015 tentang Pengukuhan dan Mutasi dalam Jabatan Eselon III di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud bersifat terbatas untuk mengisi jabatan eselon III yang kosong sampai dengan bulan September 2015 dan sebagai dampak pembentukan dan perubahan nomenklatur unit kerja pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
   
2. Mutasi dalam jabatan eselon III yang lebih luas dan komprehensif direncanakan pada awal tahun 2016 dengan mempertimbangkan kinerja selama tahun 2015 (diantaranya pencapaian target penerimaan).
   
3. Pengisian jabatan eselon III dalam Keputusan Direktur Jenderal dimaksud diambil dari para pejabat eselon IV yang telah lolos seleksi mengemban amanah sebagai pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal dimaksud, telah ditetapkan pengukuhan dan mutasi dalam jabatan Eselon III sejumlah 111 (seratus sebelas) pejabat sebagaimana terlampir.
   
5. Pelantikan para pejabat eselon III sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan pada:
hari/tanggal
Waktu
tempat
pakaian
:
:
:
:
Senin, 5 Oktober 2015
pukul 18.30 s.d. selesai
Auditorium Cakti Buddhi Bhakti Gedung Utama KPDJP lantai 2
batik lengan panjang.
   
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan Pelaksana pada unit kerja tempat kedudukan baru.
   
7. Sebelum pelantikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dilaksanakan, para pejabat sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
  1. menyusun dan menyampaikan Memori Alih Tugas;
  2. menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud;
  3. melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan Surat Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Nomor S-325/PJ.11/2015 tanggal 18 Juni 2015 hal Penilaian Kinerja bagi Pegawai yang Mutasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian kami sampaikan, agar para pejabat yang bersangkutan dan unit kerja terkait dapat mengetahui pengumuman ini.

Semoga Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang memilih kita menjadi insan yang senantiasa ikhlas memberikan yang terbaik untuk Direktorat Jenderal Pajak dan Negeri ini yang lebih baik.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2015
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

Awan Nurmawan Nuh
NIP 196809261993101001


Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak