Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 43/PJ/2015

Kategori : Lainnya

Jam Pelayanan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Selama Bulan Ramadhan 1436 Hijriyah


18 Juni 2015


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 43/PJ/2015

TENTANG

JAM PELAYANAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SELAMA BULAN RAMADHAN 1436 HIJRIYAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan bulan Ramadhan 1436 Hijriyah, perlu dilakukan pengaturan dan penyesuaian jam pelayanan pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta jam pelayanan untuk berbicara dengan agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP) selama bulan Ramadhan 1436 Hijriyah.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan standar jam pelayanan oleh KPP, KP2KP dan KLIP DJP selama bulan Ramadhan 1436 Hijriyah.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk menjaga terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat serta memberikan waktu kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menjalani ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1436 Hijriyah.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang jam pelayanan pada TPT KPP dan KP2KP, serta jam pelayanan untuk berbicara dengan agen KLIP DJP selama bulan Ramadhan 1436 Hijriyah.
   
D. Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 tentang Hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013 tentang Panduan Pelayanan Prima Direktorat Jenderal Pajak; dan
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima.
   
E. Ketentuan

1. Jam pelayanan pada bulan Ramadhan 1436 Hijriyah adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.30 waktu setempat. Selisih waktu antara jam kerja dengan jam pelayanan digunakan untuk persiapan dalam memberikan pelayanan (doa dan semangat pagi, pengarahan, merapikan tata ruang dan administrasi serta persiapan bagi petugas TPT dan agen KLIP DJP) dan persiapan tutup layanan (melakukan evaluasi layanan yang telah diberikan, merapikan dan menyelesaikan administrasi layanan pada hari tersebut).
2. Pada jam istirahat (termasuk hari Jumat), pelayanan tetap diberikan dengan cara mengatur secara bergiliran petugas yang beristirahat dan menambah jumlah petugas jika terjadi antrian yang panjang.
3. Kepala KPP, Kepala KP2KP dan Kepala KLIP DJP diharapkan tetap menjaga terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat selama bulan Ramadhan 1436 Hijriyah dengan berpedoman pada ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini dan juga ketentuan dalam:
  1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2013 tentang Panduan Pelayanan Prima Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.
4. Kepala KPP, Kepala KP2KP dan Kepala KLIP DJP agar menyebarluaskan informasi mengenai perubahan jam pelayanan selama bulan Ramadhan 1436 Hijriyah sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini kepada masyarakat dan Wajib Pajak dalam wilayah kerjanya.
   

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juni 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001



Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal
  2. Para Direktur
  3. Para Tenaga Pengkaji