Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 30/PJ/2015

Kategori : KUP, PPh

Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (Spt Tahunan PPh Badan) Tahun Pajak 2014


15 April 2015


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ/2015

TENTANG

PELAYANAN SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
(SPT TAHUNAN PPh BADAN) TAHUN PAJAK 2014

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada Wajib Pajak dipandang perlu untuk mendukung kelancaran penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014.
   
B. Maksud dan Tujuan

Maksud disusunnya surat edaran ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada seluruh masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014.
Tujuan disusunnya surat edaran ini adalah menjamin terlaksananya pelayanan perpajakan yang prima kepada masyarakat oleh setiap unit kerja DJP. khususnya pelayanan sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup surat edaran ini meliputi pelaksanaan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014.
   
D. Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; dan
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2011 tentang Pelayanan Prima.
   
E. Ketentuan

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
2.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada:

Hari Tanggal Jam Kerja
(Waktu Setempat)
Kamis 30 April 2015 08.00 s.d. 19.00
3. Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Apabila terjadi permasalahan teknis administratif terkait situasi dan kondisi di lapangan maka dihimbau untuk bertindak antisipatif dengan selalu mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat.
4. Batas waktu jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai.
5. Untuk melakukan tugas pada tanggal-tanggal tersebut dapat dibentuk tim khusus yang bertugas secara bergantian. Pengaturan dan pengawasan pegawai merupakan tanggung jawab masing-masing Kepala Kantor.
6. Kepala KPP dan/atau KP2KP wajib melaksanakan:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2008 tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2009 ;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
7. Kepala KPP dan/atau Kepala KP2KP dapat melakukan kerjasama dengan Kantor Pos setempat untuk penempatan mobil pos keliling dalam penerimaan SPT Tahunan PPh Badan sehingga akan memberikan alternatif pilihan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan kepada Wajib Pajak.
8. Kepala Kantor Wilayah DJP agar melakukan bimbingan dan pengawasan atas pelayanan yang dilakukan oleh KPP dan KP2KP yang berada di wilayah kerjanya.
9. Kepala KPP, Kepala KLIP dan/atau Kepala KP2KP agar mengumumkan jadwal jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Wajib Pajak.
10. Kepala KPP, Kepala KLIP dan/atau Kepala KP2KP agar mengumumkan kepada Wajib Pajak bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2014 masih dapat disampaikan sampai dengan 30 April 2015 melalui cara selain menyampaikan SPT Tahunan PPh langsung di KPP/KP2KP sebagai berikut:
  1. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  2. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  3. e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi/Application Service Provider (ASP).
11. Kepala KPP, Kepala KLIP dan/atau Kepala KP2KP agar memastikan bahwa pelayanan kepada Wajib Pajak tetap diberikan pada waktu jam istirahat dengan pengaturan jadwal piket.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SIGIT PRIADI PRAMUDITO
NIP 195909171987091001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.