Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 10/PJ/2015

Kategori : PPN

Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Jalan Tol


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 10/PJ/2015

TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA JALAN TOL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa jalan tol, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA JALAN TOL.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Pengusaha Jalan Tol adalah badan usaha di bidang jalan tol sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jalan tol.
  3. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
  4. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
  5. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
  6. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
  7. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
  8. Jasa Jalan Tol adalah kegiatan pelayanan yang diselenggarakan oleh Pengusaha Jalan Tol yang menyebabkan tersedianya fasilitas jalan tol untuk dipakai oleh pengguna jalan tol.
  9. Tanda Pembayaran atau Karcis Tol yang selanjutnya disebut Karcis Tol adalah bukti pungutan atau pembayaran tol yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol.


Pasal 2


(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Jalan Tol yang dilakukan oleh Pengusaha Jalan Tol.
(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Jalan Tol adalah 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.


Pasal 3


(1) Pengusaha Jalan Tol yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 4


(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Jalan Tol.
(2) Karcis Tol merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(3) Karcis Tol yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat nama, alamat, NPWP Pengusaha Jalan Tol, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
(4) Dalam hal nilai Karcis Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dalam Karcis Tol wajib disebutkan nilai Karcis Tol tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Nilai Karcis Tol yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dihitung sebesar 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dari nilai Karcis Tol.


Pasal 5


Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan penyerahan Jasa Jalan Tol merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 6


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2015.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO