Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 45/KM.11/2014

Kategori : PPh, PPN, Lainnya

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 22 Oktober 2014 Sampai Dengan 28 Oktober 2014


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 45/KM.11/2014

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 22 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 28 OKTOBER 2014

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan 28 Oktober 2014.

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

Memperhatikan:

Surat Perintah Nomor PRIN-374/MK.01/2011.;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 OKTOBER 2014 SAMPAI DENGAN 28 OKTOBER 2014.



Pertama :

 

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan 28 Oktober 2014, ditetapkan sebagai berikut :

1. Rp 12.168,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1-
2. Rp 10.664,66   Untuk Dolar Australia (AUD) 1-
3. Rp 10.795,88   Untuk Dolar Canada (CAD) 1-
4. Rp 2.086,00   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1-
5. Rp 1.568,50   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1-
6. Rp 3.716,43   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1-
7. Rp 9.652,07   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1-
8. Rp 1.857,91   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1-
9. Rp 19.519,51   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1-
10. Rp 9.550,41   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1-
11. Rp 1.694,06   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1-
12. Rp 12.865,96   Untuk Franc Swiss (CHF) 1-
13. Rp 11.406,77   Untuk Yen Jepang (JPY) 100-
14. Rp 12,24   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1-
15. Rp 197,62   Untuk Rupee India (INR) 1-
16. Rp 42.087,86   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1-
17. Rp 118,28   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1-
18. Rp 271,16   Untuk Peso Philipina (PHP) 1-
19. Rp 3.243,61   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1-
20. Rp 93,10   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1-
21. Rp 375,28   Untuk Baht Thailand (THB) 1-
22. Rp 9.551,61   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1-
23. Rp 15.533,40   Untuk Euro Euro (EUR) 1-
24. Rp 1.986,70   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1-
25. Rp 11,45   Untuk Won Korea (KRW) 1-



Kedua :


Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini

 


Ketiga:



Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 22 Oktober 2014 sampai dengan 28 Oktober 2014;





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 2014
An MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Plt KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd

ANDIN HADIYANTO