PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 17/PJ/2014
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-24/PJ/2012
TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN
KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN,
TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN
FAKTUR PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
151/PMK.03/2013
tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012
tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian
Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara
Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999);
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 42 tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5271);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013
tentang Tata
Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian
Faktur
Pajak;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
tentang
Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-08/PJ/2013;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-24/PJ/2012
TENTANG BENTUK,
UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM
RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA
PEMBATALAN FAKTUR PAJAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-24/PJ/2012
tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-08/PJ/2013
diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan
Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) |
PKP
mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor
Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sesuai dengan formulir
sebagaimana diatur dalam Lampiran IA yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) |
Surat
permohonan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus:
- diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh
PKP; dan
- disampaikan
secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP
dikukuhkan dengan
menunjukkan asli kartu identitas sesuai dengan identitas yang tercantum
dalam surat permohonan.
|
(3) |
Dalam
hal surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ditandatangani oleh
selain PKP, maka surat permohonan harus dilampiri dengan surat
kuasa. |
(4) |
Kantor
Pelayanan Pajak menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP dalam hal
PKP memenuhi syarat sebagai berikut:
- PKP
telah dilakukan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor
Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar berdasarkan Peraturan
Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2012
dan perubahannya dan laporan hasil
registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan;
atau
- PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012.
|
(5) |
Dalam
hal PKP memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4), Kantor Pelayanan Pajak:
- menerbitkan
surat pemberitahuan Kode Aktivasi yang ditandatangani oleh Kepala
Seksi Pelayanan atas nama Kepala Kantor Pelayanan Pajak
sebagaimana
diatur dalam Lampiran IB yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan dikirim melalui pos
dalam
amplop tertutup ke alamat PKP; dan
- mengirimkan Password melalui
surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan
dalam
surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
|
(6) |
Dalam
hal PKP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan
penolakan
Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur dalam Lampiran
IC
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini. |
(7) |
Dalam
hal surat pemberitahuan Kode Aktivasi tidak diterima oleh PKP dan
kembali pos (kempos), Kantor Pelayanan Pajak akan
memberitahukan
informasi tersebut melalui surat elektronik (email) ke alamat
email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan
Kode Aktivasi dan Password. |
(8) |
PKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau ayat (7) dapat mengajukan
kembali surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor
Pelayanan Pajak setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada
ayat (4) dan/atau telah menyampaikan surat
pemberitahuan perubahan
alamat ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan prosedur
pemberitahuan perubahan alamat. |
(9) |
Dalam
hal PKP tidak menerima Password sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b karena kesalahan penulisan alamat email pada Surat
Permohonan Kode Aktivasi dan Password, PKP harus melakukan
update email. |
(10) |
Surat
pemberitahuan Kode Aktivasi yang hilang dapat dimintakan kembali ke
Kantor Pelayanan Pajak dengan menyampaikan surat permohonan
cetak
ulang Kode Aktivasi sebagaimana diatur dalam Lampiran ID yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini dengan melampirkan fotokopi surat
keterangan
kehilangan dari kepolisian dan fotokopi bukti penerimaan surat
dari Kantor Pelayanan Pajak atas surat permohonan
Kode Aktivasi dan Password. |
(11) |
Kantor
Pelayanan Pajak menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi atau
surat pemberitahuan penolakan Kode Aktivasi dan Password dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat
permohonan diterima. |
(12) |
PKP
harus melakukan aktivasi wadah layanan perpajakan secara elektronik
(Akun Pengusaha Kena Pajak) yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal
Pajak dengan menggunakan Kode Aktivasi, melalui:
- Kantor Pelayanan
Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan
surat Permintaan
Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur
dalam Lampiran IE
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini; atau
- laman (website) yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti
petunjuk
pengisian (manual user) yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
|
(13) |
Aktivasi
Akun Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara jabatan oleh Direktorat
Jenderal Pajak untuk PKP yang telah memperoleh Kode Aktivasi
dan Password sebelum 1 Juli 2014. |
|
2. |
Ketentuan
Pasal 9 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) |
PKP
dapat melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui:
- Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan;
dan/atau
- laman (website) yang ditentukan dan/atau
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
(2) |
Tata
cara permintaan Nomor Seri Faktur Pajak:
a. |
melalui
Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dilakukan
dengan menggunakan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
sebagaimana
diatur dalam Lampiran IF yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
b. |
melalui
laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak:
1) |
untuk
PKP yang telah memiliki sertifikat elektronik; dan |
2) |
mengikuti
petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak. |
|
|
(3) |
Nomor
Seri Faktur Pajak hanya diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat
sebagai berikut:
- telah memiliki Kode Aktivasi dan Password;
- telah melakukan aktivasi Akun Pengusaha Kena
Pajak; dan
- telah
melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah
jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan
permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.
|
(4) |
PKP
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), tidak dapat diberikan Nomor Seri Faktur Pajak. |
(5) |
Atas
surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang disampaikan secara
langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dan memenuhi syarat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak
sebagaimana diatur dalam Lampiran IG-1 yang merupakan bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ke PKP.
|
(6) |
Atas
permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang disampaikan melalui laman
(website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2) dan ayat (3), PKP akan menerima surat pemberian Nomor Seri
Faktur Pajak dalam bentuk elektronik sebagaimana diatur dalam Lampiran
IG-2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini ke PKP. |
(7) |
Dalam
hal Surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak hilang, rusak, atau tidak
tercetak dengan jelas, PKP dapat:
- meminta surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak
tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak; atau
- melakukan
cetak ulang surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak melalui
laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh
Direktorat
Jenderal Pajak.
|
|
3. |
Di
antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1) |
Direktorat
Jenderal Pajak memberikan sertifikat elektronik kepada PKP
yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan
perpajakan secara
elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
berupa:
- layanan
permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang
ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
dan
- penggunaan
aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak
berbentuk
elektronik.
|
(2) |
Sertifikat
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada PKP
setelah PKP mengajukan permintaan sertifikat elektronik dan
menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) |
Pengajuan
permintaan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan oleh PKP mulai 1 Januari 2015,
melalui:
- Kantor
Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan
surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur
dalam
Lampiran IH yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini; atau
- laman (website) yang ditentukan
dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan
mengikuti
petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
|
(4) |
Pemberian
sertifikat elektronik dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada
PKP melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan atau
melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(5) |
PKP
yang melakukan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai
dapat mengajukan permintaan sertifikat elektronik melalui
laman
(website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat
Jenderal
Pajak, untuk:
- tempat kegiatan usaha yang tercantum dalam
Surat
Keputusan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai;
atau
- tempat kegiatan usaha yang mempunyai Nomor
Pokok Wajib Pajak
(NPWP Cabang) dalam hal pemusatan tempat terutang Pajak
Pertambahan
Nilai dilakukan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a
Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
(6) |
Tata
cara permintaan dan pemberian sertifikat elektronik melalui laman
(website) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat
(4)
mengikuti petunjuk pengisian (manual user) yang disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(7) |
Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), sertifikat elektronik dapat diberikan oleh Direktorat
Jenderal Pajak secara jabatan kepada PKP yang diwajibkan
membuat
Faktur Pajak berbentuk elektronik sebelum 1 Juli 2015
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
|
4. |
Lampiran
IVA, Lampiran IVB, Lampiran IVC, Lampiran IVD, dan Lampiran IVE
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012
tentang
Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur
Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-08/PJ/2013
diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IA,
Lampiran IB, Lampiran IC, Lampiran IF, dan Lampiran IG-1
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli
2014.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
Peraturan Menteri Keuangan - 151/PMK.03/2013, Tanggal 11 Nop 2013
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 08/PJ/2013, Tanggal 27 Mar 2013
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 24/PJ/2012, Tanggal 22 Nop 2012
Peraturan Menteri Keuangan - 73/PMK.03/2012, Tanggal 14 Mei 2012
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 05/PJ/2012, Tanggal 3 Feb 2012
Peraturan Pemerintah - 1 TAHUN 2012, Tanggal 3 Jan 2012
Undang-Undang - 42 TAHUN 2009, Tanggal 15 Okt 2009
Undang-Undang - 16 TAHUN 2009, Tanggal 25 Mar 2009
Undang-Undang - 6 TAHUN 1983, Tanggal 31 Des 1983
Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Des 1983