Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 01/PJ.6/1998

Kategori : PBB

Pedoman Pembagian Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Berasal Dari Iuran Hasil Hutan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 01/PJ.6/1998

TENTANG

PEDOMAN PEMBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BERASAL DARI IURAN HASIL HUTAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993, pembagian Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu diatur pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan kepada masing-masing Daerah Tingkat II dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 3315);
  2. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1009/KMK.04/1985 tentang Pelaksanaan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG BERASAL DARI IURAN HASIL HUTAN.



Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Iuran Hasil Hutan adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti sebagian nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut di seluruh Indonesia, yang dikenakan kepada Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang ijin Pemanfaatan Kayu.
  2. Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil hutan adalah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan atas areal hutan blok tebangan, yang besarnya dan tata cara pembayarannya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pengenaan, Pemungutan dan Pembagian Iuran Hasil Hutan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1993.
  3. Angka Perbandingan Tertimbang adalah persentase tertentu yang digunakan untuk menghitung bagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan bagi masing-masing Daerah Tingkat II.



Pasal 2

(1) Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan kepada masing-masing Daerah Tingkat II adalah berdasarkan angka perbandingan tertimbang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan usulan dari Menteri Kehutanan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Besarnya Angka Perbandingan Tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 1998/1999 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Pasal 3

Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pemindahbukuannya dilaksanakan sebagai berikut :

  1. Direktur Jenderal Pajak membuka rekening pada salah satu Bank Pemerintah sebagai Bank Transito untuk menampung 20% (dua puluh persen) dari setoran Iuran Hasil Hutan sebagai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud huruf a, setiap hari Jum'at atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur, dipindahbukukan ke rekening Bank/Kantor Pos Operasional V;
  3. Bank/Kantor Pos Operasional V memindah bukukan ke rekening masing-masing instansi yang berhak menurut ketentuan yang berlaku;
  4. Bank Transito menyampaikan laporan ke Direktorat Jenderal Pajak mengenai pemindah bukuan sebagaimana dimaksud huruf b, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.



Pasal 4

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur oleh Direktur Pajak Bumi dan Bangunan.



Pasal 5

Keputusan ini berlaku untuk tahun anggaran 1998/1999.



 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER