Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 102/PMK.07/2013

Kategori : PBB

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2013


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 102/PMK.07/2013

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 205/PMK.07/2012 TENTANG ALOKASI SEMENTARA
DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2013;
  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 belum mencantumkan alokasi sementara insentif Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013;

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2013;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :     

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.07/2012 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2013.


Pasal I


Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2013 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3


(1) Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp 23.413.795.583.070,00 (dua puluh tiga triliun empat ratus tiga belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tujuh puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp 2.564.609.540.032,00 (dua triliun lima ratus enam puluh empat miliar enam ratus sembilan juta lima ratus empat puluh ribu tiga puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. sebesar Rp 1.607.576.209.481,00 (satu triliun enam ratus tujuh miliar lima ratus tujuh puluh enam juta dua ratus sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan
  2. sebesar Rp 957.033.330.551,00 (sembilan ratus lima puluh tujuh miliar tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus lima puluh satu rupiah) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada Tahun Anggaran 2012 mencapai/melampaui rencana  penerimaan yang ditetapkan.
b. Bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 20.032.872.768.977,00 (dua puluh triliun tiga puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah); dan
c. Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 816.313.274.061,00 (delapan ratus enam belas miliar tiga ratus tiga belas juta dua ratus tujuh puluh empat ribu enam puluh satu rupiah).
(2) Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota dan alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirinci menurut sektor pedesaan, sektor perkotaan, sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak bumi dan gas bumi, sektor pertambangan panas bumi, dan sektor pertambangan non minyak bumi dan gas bumi lainnya.
(6) Besaran rencana penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas prognosa penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2012.
(7) Alokasi sementara DBH PBB Bagian daerah provinsi dan bagian daerah kabupaten/kota dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk sektor pertambangan Migas dihitung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
  1. Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore didasarkan atas rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore Tahun Anggaran 2013;
  2. Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi offshore dan tubuh bumi didasarkan atas selisih antara prognosa penerimaan PBB Migas Tahun Anggaran 2012 dengan rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi onshore Tahun Anggaran 2013;
  3. Besaran rencana penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi offshore dan tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada huruf b, 10% (sepuluh persen) dihitung dengan menggunakan formula dan 90% (Sembilan puluh persen) diproporsionalkan dengan realisasi penerimaan PBB minyak bumi dan gas bumi Tahun Anggaran 2012.
(8) Besaran insentif PBB Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

 

Pasal II


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN


 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 919