Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 31/PJ/2013

Kategori : PPN

Pelaporan Pemungutan PPN Dan PPNbm Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor


5 Juli 2013


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 31/PJ/2013

TENTANG

PELAPORAN PEMUNGUTAN PPN DAN PPnBM ATAS PENYERAHAN
KENDARAAN BERMOTOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum
    
Dalam rangka melaksanakan tertib administrasi dalam pengawasan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor dalam rantai distribusi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-199/PJ./2000 tentang Pelaporan Pemungutan PPN dan PPnBM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dipandang perlu untuk menegaskan pelaksanaan pelaporan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan pelaporan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan pelaporan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor dapat berjalan dengan baik.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini menegaskan pelaksanaan pelaporan pemungutan PPN dan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor yang harus dilampiri Daftar Rincian Kendaraan Bermotor.
   
D. Dasar

  1. KEP-199/PJ./2000 tentang Pelaporan Pemungutan PPN dan PPnBM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor
  2. PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
   
E. Materi

1. Setiap Pengusaha Kena Pajak dalam rantai distribusi kendaraan bermotor, yaitu Importir, ATPM, Industri Perakitan, Distributor, Dealer, Sub-Dealer dan Showroom wajib membuat perincian data atas penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-199/PJ./2000 dan melampirkan daftar tersebut pada SPT Masa untuk masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak yang menjadi dasar pengisian SPT Masa PPN tersebut.
2. Daftar Rincian Kendaraan Bermotor tersebut adalah merupakan lampiran yang menjadi syarat kelengkapan SPT Masa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 KEP-199/PJ./2000 dan Lampiran II PER-11/PJ/2013 Petunjuk Pengisian Formulir 1111 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) (F.1.2.32.04) huruf B angka 3 bagian VI mengenai kelengkapan SPT.
3. Untuk memudahkan dalam pengadministrasian, Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dibuat dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang menggunakan format Microsoft Excel.
4. Agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan seluruh Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dalam format Microsoft Excel tersebut kepada Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya batas pelaporan SPT Masa PPN.
5. Agar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memantau pelaksanaan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-199/PJ./2000 di wilayah kerjanya masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan