Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ/2013

Kategori : PBB, Lainnya

Petunjuk Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan Dan Penilaian Tahun 2013


11 Februari 2013

         

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ/2013

TENTANG

PETUNJUK KEGIATAN EKSTENSIFIKASI, PENDATAAN DAN PENILAIAN
TAHUN 2013

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan di bidang ekstensifikasi perpajakan, pendataan dan pemetaan subjek dan objek pajak, penilaian dan penetapan yang selanjutnya disebut sebagai kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian dan telah dialokasikannya anggaran untuk kegiatan tersebut pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BA 015 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) tahun anggaran 2013, maka perlu diatur petunjuk kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian tahun 2013.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kebijakan bagi KPP dan Kanwil DJP dalam melaksanakan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian serta memberikan petunjuk penggunaan anggaran kegiatan yang telah dialokasikan pada DIPA BA 015 di tiap-tiap KPP dan Kanwil DJP.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk:
  1. Memberikan kesamaan pemahaman dan penafsiran atas kebijakan teknis kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian.
  2. Memberikan kejelasan dan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian dalam rangka mendukung pencapaian target indikator kinerja utama KPP dan Kanwil DJP yang terkait dengan kegiatan tersebut.
   
C. Ruang Lingkup

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diberikan petunjuk mengenai:
  1. Ketentuan umum pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian.
  2. Ketentuan khusus pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian.
  3. Petunjuk penggunaan alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian pada DIPA BA 015 tahun anggaran 2013.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 (PMK Nomor 37/PMK.02/2012)
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
  8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1554/KM.1/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural Di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ./2000 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengusulan Rencana Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB).
  10. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/A/2000 dan Nomor KEP-87/PJ/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
   
E. Ketentuan Umum

1. Kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian di Kanwil DJP dapat berupa:
  1. Pemantauan dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian.
  2. Pemantauan, bimbingan teknis dan asistensi pengalihan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  3. Pelaksanaan kerjasama di bidang perpajakan, pencarian dan pengumpulan data dalam rangka pembentukan bank data perpajakan dan ekstensifikasi perpajakan.
  4. Koordinasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tingkat Kanwil DJP.
2. Kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian di KPP Pratama dapat berupa:
  1. Pemeliharaan basis data PBB dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2.
  2. Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  3. Pengamatan dan pencarian data potensi perpajakan.
  4. Pembinaan, edukasi dan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru hasil ekstensifikasi
  5. Pendataan objek PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3)
  6. Penilaian individu objek PBB-P3.
  7. Koordinasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kanwil DJP.
  8. Verifikasi hasil sensus pajak nasional tahun 2011 dan 2012 terhadap data dengan klasifikasi non-registrant.
  9. Kegiatan extra effort ekstensifikasi.
  10. Registrasi Wajib Pajak Badan.
  11. Kegiatan persiapan pengalihan PBB-P2 ke pemerintah kabupaten/kota, dalam bentuk pelatihan teknis pemungutan PBB-P2 sesuai Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 serta asistensi dalam rangka pengalihan PBB-P2.
3. Kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dapat berupa:
  1. Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Pembinaan, edukasi dan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi baru hasil ekstensifikasi.
4. KPP menyusun rencana kerja kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian untuk kegiatan:
  1. Pemeliharaan basis data PBB dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2.
  2. Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali untuk kegiatan extra effort ekstensifikasi.
  3. Pendataan objek PBB-P3 dan/atau penilaian individu objek PBB-P3.
  4. Pembentukan peta digital atau pemeliharaan basis data peta digital.
5. Kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. KPP
1) menyusun rencana kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, dalam hal terjadi perubahan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan agar dilaksanakan revisi pada rencana kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
2) menyampaikan rencana kerja ke Kantor Wilayah DJP untuk mendapatkan persetujuan.
b. Kanwil DJP
1) meneliti dan mengevaluasi rencana kerja KPP Pratama sebagai pelaksanaan fungsi bimbingan teknis dan administratif ekstensifikasi, pendataan dan penilaian;
2) memberikan persetujuan atas rencana kerja berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi.
Tahapan tersebut di atas dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
6. Dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian, Kanwil DJP:
  1. mengoptimalkan fungsi pemantauan dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan untuk mendukung pencapaian rencana kerja KPP;
  2. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan alokasi anggaran sampai dengan tanggal 31 Agustus tahun berjalan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian paling lambat minggu kedua bulan September tahun berjalan dengan menggunakan format sebagaimana Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
7. Alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian adalah dana yang dialokasikan pada DIPA BA 015 tiap-tiap satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak pada suboutput Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan dan Penilaian
8. Pembiayaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian berpedoman pada Petunjuk Penggunaan Alokasi Anggaran Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan dan Penilaian Tahun Anggaran 2013 sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
9. Apabila terdapat kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian yang kurang dan/atau belum dialokasikan anggarannya pada tahun berjalan, Kepala Kanwil DJP dan/atau Kepala KPP agar mengoptimalkan alokasi dana yang teralokasi dalam DIPA yang dikelola dengan melakukan revisi sesuai dengan ketentuan tata cara revisi anggaran yang berlaku. Revisi dimaksud berupa optimalisasi dana kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian dalam DIPA masing-masing satuan kerja dan/atau melalui mekanisme relokasi dana antar satuan kerja.
10. Dalam hal terdapat sisa alokasi anggaran dari hasil pelaksanaan kegiatan, sisa alokasi anggaran tersebut antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan:
  1. Kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum diusulkan.
  2. Kegiatan persiapan pengalihan PBB-P2 ke pemerintah kabupaten/kota , dalam bentuk pelatihan teknis pemungutan PBB-P2 sesuai Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 serta pemantauan dan asistensi dalam rangka pengalihan PBB-P2.
  3. Kegiatan pemeliharaan basis data PBB dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2.
  4. Pengadaan sarana dan prasarana kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian yang belum dialokasikan anggarannya pada tahun berjalan dengan melakukan revisi atas alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan tata cara revisi anggaran yang berlaku.
11. Pengadaan barang dan jasa kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian, berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 serta ketentuan pelaksanaan lainnya yang berlaku.
   
F. Ketentuan Khusus

  1. Penggunaan alokasi anggaran pada detil "Bantuan Biaya Transportasi" pada suboutput "Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan dan Penilaian" akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
  2. KPP Pratama agar mengadministrasikan secara terpisah objek PBB yang secara nyata digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan yang masih diadministrasikan sebagai objek PBB-P2 sebelum cut-off data PBB-P2 yang akan diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pengalihan PBB-P2.
  3. Alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian dapat direvisi melalui mekanisme relokasi dana antar satuan kerja dalam satu provinsi sepanjang disetujui oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai ketentuan tata cara revisi anggaran yang berlaku.
   
G. Penutup

  1. Ketentuan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian yang belum diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun 2013

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
                



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121