Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 35/PJ/2012
Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Cerobong, Konveyor, Jaringan Pipa, Silo, Tangki, Dan Bangunan Struktur Rangka
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
27 Juni 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 35/PJ/2012
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN BANGUNAN CEROBONG, KONVEYOR, JARINGAN PIPA,
SILO, TANGKI, DAN BANGUNAN STRUKTUR RANGKA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan ini disusun dalam rangka meningkatkan kualitas penilaian untuk menentukan nilai jual objek pajak PBB Bangunan Cerobong, Konveyor, Pipa, Silo,Tangki, dan Bangunan Struktur Rangka, mengingat selama ini belum ada petunjuk teknis dalam melakukan penilaian bangunan yang memiliki konstruksi khusus tersebut. Petunjuk Teknis Penilaian Bangunan Cerobong, Konveyor, Pipa, Silo, Tangki, dan Bangunan Struktur Rangka sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dan digunakan sebagai acuan umum dalam melakukan penilaian untuk menentukan NJOP Bangunan Cerobong, Konveyor, Pipa, Silo, Tangki, dan Bangunan Struktur Rangka di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
|
||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup surat edaran direktur jenderal pajak ini adalah penilaian bangunan cerobong, konveyor, jaringan pipa, silo, tangki, dan bangunan struktur rangka. |
||||||||||||
D. | Dasar
|
||||||||||||
E. | Definisi
|
||||||||||||
F. | Pendekatan Penilaian Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian bangunan cerobong, konveyor, pipa, silo, tangki, dan bangunan Struktur Rangka adalah Pendekatan Biaya (Cost Approach) dengan cara mencari biaya reproduksi baru (Reproduction Cost New) terdepresiasi menggunakan Metode Survey Kuantitas (Quantity Survey Method). |
||||||||||||
G. | Lain-lain Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka:
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Juni 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.