Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 241/PJ/2012

Kategori : Lainnya

Cetak Biru Manajemen Kearsipan Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2016


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 241/PJ/2012

TENTANG

CETAK BIRU MANAJEMEN KEARSIPAN
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TAHUN 2012-2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,



Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka pengelolaan kearsipan guna menunjang kualitas dan menjamin ketersediaan kearsipan yang autentik dan tepercaya, perlu melaksanakan pembangunan manajemen kearsipan yang dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Cetak Biru Manajemen Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2016;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3151);
  3. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Arsip Statis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 143);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2011;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 245/KMK.01/1979 tentang Penyeragaman Pola dan Sistem Kearsipan dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 796/KMK.01/1995 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Departemen Keuangan;
  12. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 40/KMK.01/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2010-2014;
  13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 76/PJ/2009;

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG CETAK BIRU MANAJEMEN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2012-2016.


PERTAMA :

Menetapkan Cetak Biru Manajemen Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


KEDUA :

Cetak Biru Manajemen Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2016 merupakan dokumen yang berisi latar belakang, tujuan, sasaran, kerangka teoritis, kerangka implementasi, dan rencana kerja untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2012 sampai dengan 2016.


KETIGA :

Cetak Biru Manajemen Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2016 digunakan sebagai acuan bagi penyusunan kebijakan, strategi, rencana kerja, dan anggaran pengembangan dan implementasi kearsipan di Direktorat Jenderal Pajak.


KEEMPAT :

Kepala Bagian Umum yang menyelenggarakan fungsi bimbingan kearsipan Direktorat Jenderal Pajak, bertugas untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi rencana implementasi Cetak Biru Manajemen di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2012-2016.


KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  7. Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    
ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001