|
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 253/PJ/2012, 16 Agustus 2012 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP - 253/PJ/2012 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2012 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN PPh, PPN & PPn BM, PAJAK LAINNYA, SERTA PBB PER KANTOR WILAYAH DJP TAHUN ANGGARAN 2012. PERTAMA : Menetapkan Distribusi Rencana Penerimaan Pajak per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2012 yang terdiri dari PPh Migas, PPh Non Migas yang dirinci atas rencana penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan Pajak Non Migas Tidak Termasuk PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, PPN dan PPn BM, Pajak Lainnya, serta PBB, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEDUA: Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dan atau perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2012 tentang Distribusi Rencana Penerimaan PPh Non Migas, PPN & PPn BM, Pajak Lainnya, Serta PBB Per Kantor Wilayah DJP Tahun Anggaran 2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-145/PJ/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun anggaran 2012. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 16 Agustus 2012 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001 Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
|
Peraturan Terkait
Revisi Distribusi Rencana Penerimaan Pph Non Migas, Ppn & Ppn Bm, Pajak Lainnya, Serta Pbb Per Kantor Wilayah Djp Tahun Anggaran 2012 Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 145/PJ/2012, Tanggal 24 April 2012 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/pmk.01/2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Peraturan Menteri Keuangan - 29/PMK.01/2012, Tanggal 13 Februari 2012 Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 42 TAHUN 2009, Tanggal 15 Oktober 2009 Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Keuangan - 62/PMK.01/2009, Tanggal 1 April 2009 Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang - 36 TAHUN 2008, Tanggal 23 September 2008 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Undang-Undang - 12 TAHUN 1994, Tanggal 9 Nopember 1994 Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983 |
|
Status
Historis
|







