|
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 13/PJ/2012, 4 Mei 2012 | Peraturan Terkait | Status | Historis | Lampiran | |
||||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER - 13/PJ/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-40/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN/ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram oleh Badan Usaha Kepada Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 Tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram. Mengingat :
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-40/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN/ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, diubah sebagai berikut:
Pasal II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY NIP 195411111981121001 Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
||||||
|
Peraturan Terkait
Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak Dan Surat Setoran Pajak Atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan/atau Liquefied Petroleum Gas (lpg) Tabung 3 (tiga) Kilogram Peraturan Dirjen Pajak - PER - 40/PJ/2011, Tanggal 27 Desember 2011 Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-13/pj./2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak Peraturan Dirjen Pajak - PER - 65/PJ/2010 , Tanggal 31 Desember 2010 Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/pj/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak Peraturan Dirjen Pajak - PER - 23/PJ/2010, Tanggal 22 April 2010 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/pmk.03/2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak , Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara
Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak Peraturan Menteri Keuangan - 80/PMK.03/2010, Tanggal 5 April 2010 Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak Peraturan Dirjen Pajak - 13/PJ/2010, Tanggal 24 Maret 2010 Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak Peraturan Menteri Keuangan - 38/PMK.03/2010, Tanggal 22 Februari 2010 Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 42 TAHUN 2009, Tanggal 15 Oktober 2009 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang Undang-Undang - 16 TAHUN 2009, Tanggal 25 Maret 2009 Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak,penentuan Tempat Pembayaran Pajak, Dan Tata Cara Pembayaran,penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak Peraturan Menteri Keuangan - 184/PMK.03/2007, Tanggal 28 Desember 2007 Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya Keputusan Menteri Keuangan - 563/KMK.03/2003, Tanggal 24 Desember 2003 Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Desember 1983 |
||||||
|
Status
Historis
|







