Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 13/PJ/2012

Kategori : PPN

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 Tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak Dan Surat Setoran Pajak Atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 13/PJ/2012

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-40/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENERBITAN
FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN
JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN/ATAU
LIQUEFIED  PETROLEUM GAS  (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL  PAJAK,


Menimbang :     

bahwa dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram oleh Badan Usaha Kepada Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan  Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 Tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram.

Mengingat :     

  1. Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4999);
  2. Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 1983 tentang  Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang  Mewah (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 1983  Nomor 51,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang  Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran  Negara Republik Indonesia  Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor  5069);
  3. Keputusan  Menteri Keuangan  Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas  Negara untuk  Memungut,  Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran Pajak, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
  5. Peraturan  Menteri Keuangan Nomor  38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran,  Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis  Bahan Bakar  Minyak Tertentu  sebagaimana  telah diubah  dengan Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 65/PMK.02/2012;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan  Anggaran, Penghitungan, Pembayaran,  dan Pertanggungjawaban  Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga)  Kilogram  sebagaimana telah diubah   dengan   Peraturan   Menteri  Keuangan   Nomor 64/PMK.02/2012;
  8. Peraturan Direktur Jenderal  Pajak Nomor 38/PJ./2009 tentang  Bentuk  Formulir Surat  Setoran  Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal  Pajak Nomor 23/PJ/2010;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang   Bentuk,  Ukuran,  Prosedur  Pemberitahuan   Dalam Rangka  Pembuatan, Tata Cara  Pengisian  Keterangan,  Tata Cara   Pembetulan  atau  Penggantian,   dan Tata Cara Pembatalan Faktur  Pajak sebagaimana  telah diubah  dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/PJ/2010.
  10.  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram.
 

MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan :     

PERATURAN  DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-40/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENERBITAN FAKTUR  PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN  JENIS BAHAN BAKAR MINYAK  TERTENTU DAN/ATAU LIQUEFIED  PETROLEUM  GAS  (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM
 

Pasal I


Beberapa  ketentuan  dalam  Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan  Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Liquefied  Petroleum Gas  (LPG) Tabung 3 (Tiga)  Kilogram, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5


Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta SSP sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  adalah bukti pemungutan dan penyetoran PPN atas penyerahan Jenis BBM Tertentu dan/atau  LPG Tabung 3 Kg oleh  Badan Usaha kepada Pemerintah.
2. Ketentuan  angka 3 dan angka 4  huruf b  Lampiran  I  tentang Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur  Pajak diubah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I  yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari   Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Ketentuan angka 8 Lampiran II tentang Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak diubah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran  II  yang merupakan  bagian  yang  tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal II


Peraturan   Direktur  Jenderal   Pajak  ini mulai  berlaku sejak tanggal ditetapkan.

     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


ttd.

A. FUAD RAHMANY

NIP 195411111981121001