|
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 108/PJ/2012, 3 April 2012 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
||||||||||||||||||
|
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 108/PJ/2012 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !! |
||||||||||||||||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP - 108/PJ/2012 TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK DAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA. KESATU : Menunjuk Kantor Pelayanan Pajak di bawah ini:
KEDUA : Menunjuk seluruh Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan selain bendahara pemerintah yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana disebutkan pada Diktum KESATU sebagai peserta uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dalam sistem Modul Penerimaan Negara. KETIGA : Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilaksanakan untuk sistem PT. Pos Indonesia dan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. KEEMPAT : Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini:
KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd A. Fuad Rahmany NIP 195411111981121001 Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
||||||||||||||||||
|
Peraturan Terkait
Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Dan Wajib Pajak Dalam Rangka Uji Coba Billing System Mpn Pada Pt. Bank Mandiri (persero) Tbk. Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 35/PJ/2012, Tanggal 21 Februari 2012 Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Dan Wajib Pajak Dalam Rangka Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 339/PJ/2011, Tanggal 29 Desember 2011 Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara Peraturan Dirjen Pajak - PER - 47/PJ/2011, Tanggal 29 Desember 2011 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/pmk.05/2011 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara Peraturan Menteri Keuangan - 204/PMK.05/2011, Tanggal 12 Desember 2011 Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (billing System) Dalam Sistem Modul Penerimaan Negara Peraturan Menteri Keuangan - 60/PMK.05/2011, Tanggal 23 Maret 2011 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-undang Undang-Undang - 16 TAHUN 2009, Tanggal 25 Maret 2009 Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara Peraturan Dirjen Pajak - PER - 148/PJ./2007, Tanggal 8 Oktober 2007 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/pmk.06/2006 Tentang Modul Penerimaan Negara Peraturan Menteri Keuangan - 37/PMK.05/2007, Tanggal 12 April 2007 |
||||||||||||||||||
|
Status
Historis
|
||||||||||||||||||







