Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ/2012

Kategori : PPh, PPN

Target Rasio Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pada Tahun 2012


23 Februari 2012

        

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ/2012

TENTANG

TARGET RASIO KEPATUHAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
PADA TAHUN 2012

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dan mengacu kepada Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2010-2014 serta pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pada tahun 2012, DJP perlu mengoptimalkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui kebijakan kepatuhan penyampaian SPT pada tahun 2012. Salah satu di antaranya adalah menetapkan besarnya rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pada tahun 2012 minimal 62,50%. Sehubungan dengan itu, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

I. UMUM

Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan :
1. Surat Pemberitahuan (SPT) terdiri dari SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN;
2. SPT Tahunan PPh meliputi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan;
3. WP Terdaftar adalah seluruh WP yang terdaftar dalam administrasi DJP per tanggal 31 Desember 2011;
4. WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh terdiri dari seluruh WP Orang Pribadi (WP OP) dan WP Badan dengan status domisili/pusat (kode status NPWP 000) yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh. Dalam hal ini tidak termasuk bendahara pemerintah, joint operation, cabang/lokasi, WP Pajak Penghasilan Tertentu sesuai dengan pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007, dan sejenis lainnya yang dikecualikan atau tidak mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh;
5. SPT Tahunan PPh yang digunakan sebagai dasar penghitungan rasio kepatuhan adalah SPT Tahunan PPh Lengkap yaitu SPT yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan.
Dalam hal SPT Tahunan PPh Lengkap tersebut tidak dapat direkam atau belum direkam, dapat diperhitungkan sebagai dasar penghitungan rasio kepatuhan;
6. WP Orang Pribadi meliputi :
  1. WP Orang Pribadi Karyawan yaitu WP Orang Pribadi yang hanya menerima/memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja atau penghasilan lainnya selain dari usaha/pekerjaan bebas;
  2. WP Orang Pribadi Non Karyawan yaitu WP Orang Pribadi yang menerima/memperoleh penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas atau penghasilan lainnya. Termasuk dalam pengertian WP Orang Pribadi Non Karyawan ini adalah WP Orang Pribadi Karyawan yang menerima/memperoleh penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas;
7. Pengusaha Kena Pajak (PKP) meliputi seluruh WP terdaftar dalam administrasi DJP yang telah dikukuhkan sebagai PKP pada akhir bulan kegiatan sebelumnya;
8. Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh pada Tahun 2012 adalah perbandingan antara jumlah seluruh SPT Tahunan PPh yang diterima selama tahun 2012 (tanpa memerhatikan tahun pajak namun tidak termasuk pembetulan SPT Tahunan PPh) dengan jumlah WP Terdaftar Wajib SPT Tahunan PPh per 31 Desember 2011;
9. Rasio Kepatuhan SPT Masa PPN adalah perbandingan antara jumlah SPT Masa PPN yang diterima DJP dalam suatu bulan dengan jumlah PKP yang dikukuhkan, tanpa memerhatikan masa pajaknya, namun tidak termasuk pembetulan SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPN Pemungut eks. Pasal 16A UU PPN.
II. TARGET RASIO KEPATUHAN PENYAMPAIAN SPT

Dalam tahun 2012 ditetapkan target minimal untuk masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai berikut :
NO UNIT KERJA DAN PENGELOMPOKAN TARGET RASIO TAHUN 2012
SPT Tahunan PPh SPT Masa PPN
A.    Kanwil DJP    
1 Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 97,50% 90,00%
2 Kanwil DJP Jakarta Khusus  95,00%  87,50%
3 Kanwil DJP Lainnya yang berada di :    
  - DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah I, dan Jawa Tengah II 70,00%  60,00%
  - Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah I, dan Jawa Tengah II) 67,50% 57,50%
  - Pulau Sumatera, Pulau Sulawesi, dan Pulau Bali   62,50% 50,00%
  - Pulau Kalimantan 62,50% 47,50%
  - Pulau Nusa Tenggara dan Pulau Papua 60,00% 45,00%
B.    Kantor Pelayanan Pajak    
1 KPP Wajib Pajak Besar  97,50%   90,00%
2 KPP Jakarta Khusus  95,00%  87,50%
3 KPP Madya yang berada di :    
  -  DKI Jakarta 95,00% 87,50%
  -  Pulau Jawa (di luar DKI Jakarta) dan Pulau Bali 95,00%  85,00%
  -  Luar Pulau Jawa dan Pulau Bali 92,50% 82,50%
4 KPP Pratama yang berada di :    
  -  DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah I, dan Jawa Tengah II   70,00% 62,50%
  -  Pulau Jawa (di Luar DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah I, dan Jawa Tengah II)  67,50% 60,00%
  -  Pulau Sumatera, (dan sekitarnya), Pulau Sulawesi (dan sekitarnya), dan Pulau Bali      62,50%  52,50%
  -  Pulau Kalimantan 62,50%  47,50%
  -  Pulau Nusa Tenggara dan Pulau Papua (dan sekitarnya) 60,00% 45,00%
Penentuan target sebagaimana dalam tabel di atas mempertimbangkan kondisi geografi, demografi, segmentasi Subjek Pajak, dan capaian tahun-tahun sebelumnya. Daftar target minimal untuk masing-masing Kanwil DJP dan KPP berdasarkan kelompok di atas, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran I surat edaran ini.
III. KRITERIA PENILAIAN TARGET RASIO KEPATUHAN

Kriteria penilaian atas pencapaian target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN sebagai berikut :
  1. Kanwil DJP dinyatakan tercapai apabila Kanwil DJP tersebut telah mencapai target minimal rasio sesuai kualifikasinya pada romawi II huruf A;
  2. KPP dinyatakan tercapai apabila KPP tersebut telah mencapai target minimal rasio sesuai kualifikasinya pada romawi II huruf B.
IV. UPAYA PENINGKATAN RASIO KEPATUHAN

Kepala Kanwil DJP bersama dengan para Kepala KPP di lingkungannya membuat target bulanan jumlah SPT yang akan diterima selama tahun 2012. Selanjutnya KPP melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Memberikan sosialisasi menyangkut pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di antaranya kewajiban penyampaian SPT kepada WP/PKP terutama bagi WP/PKP baru;
2. Melakukan inventarisasi terhadap :
a. WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2010 dan tahun-tahun pajak sebelumnya. Kegiatan yang sama dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh tahun pajak 2011 setelah batas waktu penyampaiannya berakhir. Selanjutnya dilakukan pemetaan terhadap WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan PPh dengan pengelompokan sebagai berikut :
1) WP Orang Pribadi
a) Karyawan
i) PNS
ii) Non PNS
b) Non Karyawan
i) Pekerja Bebas
ii) Mempunyai Usaha
2) WP Badan
b. PKP yang tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa-masa pajak sebelumnya;
3. Menerbitkan dan mengirimkan himbauan/teguran/Surat Tagihan Pajak terhadap WP/PKP yang tidak menyampaikan SPT;
4. Melakukan inventarisasi dan tindak lanjut surat himbauan/teguran/Surat Tagihan Pajak yang kembali pos (kempos);
5. Memanfaatkan data WP yang tidak menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2010 dan tahun-tahun sebelumnya, namun melakukan pekerjaan (karyawan tetap dan/atau pekerja bebas) dan kegiatan usaha di antaranya ekspor/impor (berdasarkan data PEB dan PIB), penyerahan, pembayaran pajak atau data lainnya, baik sumbernya dari Portal DJP maupun dari sumber lain untuk melakukan himbauan penyampaian SPT;
6. Mewajibkan WP/PKP yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan PKP agar menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN atas tahun-tahun pajak/masa-masa pajak sebelumnya;
7. Melakukan upaya lain selain angka 1 sampai angka 6 dalam rangka pengamanan target rasio kepatuhan penyampaian  SPT;
8. Mengirimkan Surat Ucapan Terima Kasih kepada 1000 WP Orang Pribadi potensial yang SPT Tahunan PPh-nya diterima tepat waktu dengan contoh surat sebagaimana lampiran II surat edaran ini.
V. PELAPORAN

  1. Kepala KPP membuat dan mengirimkan laporan bulanan kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan kegiatan dengan format laporan sebagaimana pada lampiran III.1 dan IV.1 surat edaran ini.
  2. Kepala Kanwil DJP melakukan kompilasi laporan bulanan dari seluruh KPP di lingkungannya dan mengirimkan laporan dimaksud dengan format sebagaimana pada lampiran III.2 dan IV.2 surat edaran ini kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan kegiatan. Selain laporan dengan hardcopy, juga agar dikirimkan dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel melalui email ke : kepatuhanwp.pkp@pajak.go.id.
  3. Laporan inventarisasi sebagaimana romawi IV angka 2 dilaporkan paling lambat 10 Mei 2012 bersamaan dengan pelaporan kepatuhan penyampaian SPT bulan kegiatan April 2012 dengan format lampiran V;
  4. Akurasi data, ketepatan waktu pengiriman, dan kelengkapan data laporan (per item dan per KPP) merupakan bagian penilaian dari kinerja kantor masing-masing.
VI. LAIN-LAIN

1. Kanwil DJP memberikan bimbingan dan asistensi kepada KPP di lingkungannya dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan termasuk dalam rangka pencarian data transaksi yang terkait dengan WP.
2. Pada saat jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh (untuk WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2012 dan WP Badan tanggal 30 April 2012), masing-masing KPP/Kanwil DJP diharapkan telah mencapai minimal 90% (sembilan puluh persen) dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh sesuai kualifikasinya.
3. Untuk kepastian dan keseragaman jumlah WP dan PKP yang digunakan dalam penghitungan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN yang dilakukan oleh KPP maupun Kanwil DJP, akan disampaikan jumlah WP dan PKP masing-masing KPP/Kanwil DJP per tanggal 31 Desember 2011 melalui surat Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
4. KPP melakukan penelitian dan penghitungan terhadap :
  1. jumlah WP Non Efektif (NE) sebagaimana diatur dalam SE-89/PJ/2009;
  2. jumlah WP yang memiliki NPWP dengan pengguna ganda;
  3. jumlah WP yang memiliki lebih dari satu NPWP
dalam rangka penanganan SPT Tahunan PPh.
5. Surat edaran ini berlaku untuk kegiatan mulai bulan Januari 2012 sampai dengan Desember 2012.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2012
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Para Tenaga Pengkaji; dan
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.