Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 06/PJ/2012
Target Rasio Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pada Tahun 2012
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
23 Februari 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 06/PJ/2012
TENTANG
TARGET RASIO KEPATUHAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
PADA TAHUN 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dan mengacu kepada Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2010-2014 serta pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) pada tahun 2012, DJP perlu mengoptimalkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui kebijakan kepatuhan penyampaian SPT pada tahun 2012. Salah satu di antaranya adalah menetapkan besarnya rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pada tahun 2012 minimal 62,50%. Sehubungan dengan itu, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
I. | UMUM Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | TARGET RASIO KEPATUHAN PENYAMPAIAN SPT Dalam tahun 2012 ditetapkan target minimal untuk masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | KRITERIA PENILAIAN TARGET RASIO KEPATUHAN Kriteria penilaian atas pencapaian target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | UPAYA PENINGKATAN RASIO KEPATUHAN Kepala Kanwil DJP bersama dengan para Kepala KPP di lingkungannya membuat target bulanan jumlah SPT yang akan diterima selama tahun 2012. Selanjutnya KPP melakukan kegiatan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | PELAPORAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VI. | LAIN-LAIN
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2012
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur;
- Para Tenaga Pengkaji; dan
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.