Peraturan Daerah Nomor : 30 TAHUN 2011

Kategori : Lainnya

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 30 TAHUN 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA
KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

  1. bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Beroda Empat atau Lebih dan Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Beroda Dua atau Tiga, tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 42 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  9. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  19. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  20. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
  21. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  22. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAYANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Biro Organisasi dan Tatalaksana yang selanjutnya disebut Biro Ortala adalah Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah.
  9. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  10. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  11. Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB adalah Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dinas Pelayanan Pajak.
  12. Kepala Unit adalah Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  13. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  14. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.
  15. PKB dan BBN-KB Baru adalah Proses pelayanan yang meliputi kendaraan bermotor baru, kendaraan bermotor yang berasal dari dump Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, kendaraan bermotor yang berasal dari lelang negara, kendaraan bermotor Corps Diplomatic/Corp Consulat, kendaraan bermotor badan/lembaga internasional, kendaraan bermotor berdasarkan putusan pengadilan dan kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah.
  16. PKB dan BBN-KB Perpanjangan adalah Proses pelayanan yang meliputi pengesahan surat tanda nomor kendaraan setiap tahun, perpanjangan surat tanda nomor kendaraan setiap 5 (lima) tahun dan mutasi data kendaraan bermotor (tukar nama, pindah ke luar daerah, pindah alamat, rubah bentuk, ganti mesin, ganti warna, ganti nomor kendaraan dan tukar nama yang berasal dari kendaraan bermotor perorangan dinas milik negara).
  17. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah Surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan bermotor), besarnya jumlah PKB dan BBN-KB yang terutang serta SWDKLLJ (Surat Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
  18. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah Tanda Bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi TNKB, STNK, besarnya PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.
  19. Sistem Administrasi Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah Singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II
PEMBENTUKAN

Pasal 2


(1) Dengan Peraturan Gubernur ini, dibentuk Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.
(2) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari  :
  1. Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Pusat;
  2. Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Selatan;
  3. Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Barat;
  4. Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Utara; dan
  5. Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB Kota Administrasi Jakarta Timur.


BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 3


(1) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak dalam pelaksanaan pelayanan PKB dan BBN-KB.
(2) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.


Pasal 4


(1) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB mempunyai tugas melaksanakan pelayanan PKB dan BBN-KB.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB mempunyai fungsi :
  1. penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan rencana strategis Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;
  2. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;
  3. penatausahaan pelayanan PKB dan BBN-KB;
  4. pendaftaran objek dan subjek PKB dan BBN-KB;
  5. penetapan PKB dan BBN-KB baru;
  6. penetapan PKB dan BBN-KB tukar nama;
  7. penetapan PKB dan BBN-KB perpanjangan atau daftar ulang;
  8. penagihan piutang PKB dan BBN-KB;
  9. penyelesaian permohonan keringanan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB;
  10. pelayanan informasi PKB dan BBN-KB serta pada satuan pelayanan di luar Kantor Bersama Samsat;
  11. pengoordinasian pelayanan PKB dan BBN-KB serta pada satuan pelayanan di luar kantor bersama Samsat;
  12. pemungutan, pencatatan, pembukuan, penyetoran, pelaporan dan pertanggungjawaban penerimaan PKB dan BBN-KB.
  13. melakukan rekonsiliasi penerimaan PKB dan BBN-KB;
  14. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang;
  15. pelaksanaan kegiatan kerumahtanggaan dan ketatausahaan;
  16. penyiapan bahan laporan Dinas yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB; dan
  17. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.

    

BAB IV
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 5


(1) Susunan Organisasi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB terdiri dari :
  1. Kepala Unit;
  2. Subbagian Tata Usaha;
  3. Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Baru;
  4. Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Perpanjangan;
  5. Seksi Penagihan; dan
  6. Subkelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan Susunan Organisasi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.


Bagian Kedua
Kepala Unit

Pasal 6


Kepala Unit mempunyai tugas :
  1. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Subbagian, Seksi dan Subkelompok Jabatan Fungsional;
  3. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan/atau instansi terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB; dan
  4. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.


Bagian Ketiga
Subbagian Tata Usaha

Pasal 7


(1) Subbagian Tata Usaha merupakan Satuan Kerja Staf Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dalam pelaksanaan administrasi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
  1. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. mengoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan rencana strategis Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;
  4. melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;
  5. melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang;
  6. melaksanakan kegiatan surat menyurat dan kearsipan;
  7. memelihara kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
  8. melaksanakan pengurusan ruang rapat, upacara dan pengaturan acara Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;
  9. melaksanakan publikasi kegiatan Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;
  10. melaksanakan pengelolaan teknologi informatika PKB dan BBN-KB pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;
  11. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja, kegiatan dan akuntabilitas Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB;
  12. menyiapkan bahan laporan Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB yang terkait dengan tugas Subbagian Tata Usaha; dan
  13. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Tata Usaha.

        

Bagian Keempat
Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Baru

Pasal 8


(1) Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Baru merupakan Satuan Kerja Lini Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dalam pelaksanaan pelayanan pajak Kendaraan Baru.
(2) Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Baru dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
(3) Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor baru mempunyai tugas :
  1. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. melaksanakan pendaftaran objek dan subjek Kendaraan Bermotor Baru;
  4. Menetapkan PKB dan BBN-KB Baru;
  5. menerbitkan dan mengadministrasikan SKKP dan TBPKP Kendaraan Bermotor Baru;
  6. melakukan pemutakhiran dan pengelolaan basis data PKB dan BBNKB Baru;
  7. menatausahakan pelayanan pendaftaran dan penetapan kendaraan bermotor baru;
  8. melaksanakan pelayanan informasi PKB dan BBN-KB Baru;
  9. menyiapkan bahan laporan Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Baru; dan
  10. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Baru.
    

Bagian Kelima
Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Perpanjangan

Pasal 9


(1) Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Perpanjangan merupakan Satuan Kerja Lini Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dalam pelaksanaan pelayanan kendaraan perpanjangan.
(2) Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Perpanjangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
(3) Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Perpanjangan mempunyai tugas :
  1. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. melaksanakan pendaftaran objek dan subjek Kendaraan Bermotor Perpanjangan dan Tukar Nama;
  4. menetapkan PKB dan BBN-KB Perpanjangan dan Tukar Nama;
  5. menerbitkan dan mengadministrasikan SKKP dan TBPKP Kendaraan Bermotor Perpanjangan;
  6. melakukan pemutakhiran dan pengelolaan basis data PKB dan BBNKB Perpanjangan;
  7. menatausahakan pelayanan pendaftaran dan penetapan kendaraan Bermotor Perpanjangan;
  8. melaksanakan pelayanan informasi PKB dan BBN-KB Perpanjangan;
  9. menyiapkan bahan laporan Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Perpanjangan; dan
  10. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Perpanjangan.
    

Bagian Keenam
Seksi Penagihan

Pasal 10


(1) Seksi Penagihan merupakan Satuan Kerja Lini Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dalam pelaksanaan penagihan PKB dan BBN-KB.
(2) Seksi Penagihan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
(3) Seksi Penagihan mempunyai tugas :
  1. menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. melaksanakan penagihan piutang PKB dan BBN-KB yang belum perpanjangan atau daftar ulang;
  4. membuat rekomendasi kelebihan pembayaran PKB dan BBN-KB untuk melengkapi permohonan restitusi, pemindahbukuan dan kompensasi;
  5. melaksanakan penyelesaian permohonan keringanan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB;
  6. memproses dan menerbitkan surat keterangan telah melunasi PKB dan BBN-KB (Fiskal) antar daerah;
  7. mengusulkan perubahan masa berlaku pajak;
  8. mengusulkan penundaan dan pencabutan penundaan pembayaran PKB dan BBN-KB;
  9. memproses dan menerbitkan SKKP terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi PKB dan BBN-KB dan/atau yang tidak mendaftar pada tahun berkenaan;
  10. melakukan rekonsiliasi penerimaan PKB dan BBN-KB;
  11. menyiapkan bahan laporan Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Penagihan; dan
  12. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Penagihan.
    

Bagian Ketujuh
Subkelompok Jabatan Fungsional

Pasal 11


(1) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dapat mempunyai Subkelompok Jabatan Fungsional.
(2) Pejabat Fungsional melaksanakan tugas dalam Susunan Organisasi Struktural Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.


Pasal 12


(1) Dalam rangka mengembangkan profesi/keahlian/kompetensi Pejabat Fungsional, dibentuk Subkelompok Jabatan Fungsional Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagai bagian dari Kelompok Jabatan Fungsional Dinas Pelayanan Pajak.
(2) Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Unit.
(3) Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Kepala Dinas atas usul Kepala Unit dari Pejabat Fungsional yang dihormati di kalangan Pejabat Fungsional sesuai keunggulan kompetensi (pengetahuan, keahlian dan integritas) yang dimiliki.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB diatur dengan Peraturan Gubernur sebagai bagian dari pengaturan Jabatan Fungsional Dinas Pelayanan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


BAB V
ESELON

Pasal 13


(1) Kepala Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan Jabatan Struktural Eselon III a.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) merupakan Jabatan Struktural Eselon IV a.
(3) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 10 ayat (2) merupakan Jabatan Struktural Eselon IV a.


BAB VI
PELAYANAN CEPAT

Pasal 14


(1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan pembayaran PKB dan BBN-KB, Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dapat melaksanakan pelayanan cepat di luar gedung kantor Samsat bersama dengan instansi terkait.
(2) Penetapan lokasi Pelayanan Cepat pembayaran PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas.


BAB VII
TATA KERJA

Pasal 15


(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wajib taat dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Unit mengembangkan koordinasi dan kerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB.


Pasal 16


Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerja sama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.


Pasal 17


(1) Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing.
(2) Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wajib mengikuti dan mematuhi perintah dinas atasan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 18


Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing-masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan.


Pasal 19


(1) Kepala Unit, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Ketua Subkelompok Jabatan Fungsional dan pegawai pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.


Pasal 20


(1) Sekretariat Daerah melalui Biro Ortala melaksanakan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan terhadap Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagai bagian dari pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan terhadap Dinas Pelayanan Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.


BAB VIII
KEPEGAWAIAN

Pasal 21


(1) Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(2) Pengelolaan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah melalui BKD berkoordinasi dengan Biro Ortala sebagai bagian dari pembinaan kepegawaian Dinas Pelayanan Pajak.



BAB IX
KEUANGAN

Pasal 22

 
(1) Belanja pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah.


Pasal 23


(1) Pendapatan yang bersumber dari pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB merupakan pendapatan daerah.
(2) Pengelolaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah.


BAB X
ASET

Pasal 24


(1) Aset yang dipergunakan oleh Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagai prasarana dan sarana kerja merupakan aset daerah dengan status kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
(2) Pengelolaan aset atau prasarana dan sarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara/daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.


Pasal 25


(1) Prasarana dan sarana kerja yang diterima dalam bentuk pemberian, hibah, atau bantuan dari pihak ketiga kepada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya merupakan penerimaan barang daerah.
(2) Penerimaan barang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera dilaporkan kepada Kepala Dinas untuk selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala BPKD selaku pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus sebagai Bendahara Umum Daerah untuk dicatat dan dibukukan sebagai aset daerah.


BAB XI
FORMASI JABATAN DAN STANDAR PERALATAN KERJA

Pasal 26


(1) Kepala Unit dibantu oleh 1 (satu) orang Kepala Subbagian Tata Usaha, 1 (satu) orang Kepala Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Baru, 1 (satu) orang Kepala Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Perpanjangan dan 1 (satu) orang Kepala Seksi Penagihan sebagai bawahan langsung.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha dibantu sebanyak-banyaknya oleh 5 (lima) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung.
(3) Kepala Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Baru dibantu sebanyak-banyak oleh 6 (enam) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung.
(4) Kepala Seksi Penetapan Kendaraan Bermotor Perpanjangan dibantu sebanyak-banyaknya oleh 8 (delapan) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung.
(5) Kepala Seksi Penagihan dibantu sebanyak-banyaknya oleh 4 (empat) orang Pejabat Fungsional Umum/Tertentu sebagai bawahan langsung.
(6) Rincian Formasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini, menjadi acuan pengajuan kebutuhan pegawai Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, sesuai dengan formasi kebutuhan dan prioritas penerimaan pegawai daerah.


Pasal 27


(1) Standar peralatan kerja minimal setiap jabatan Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
(2) Standar peralatan kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pengadaan peralatan kerja Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB, sesuai dengan kemampuan dan prioritas belanja keuangan daerah.


BAB XII
PELAPORAN DAN AKUNTABILITAS

Pasal 28


(1) Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB menyusun dan menyampaikan laporan berkala tahunan, semester, triwulan, bulanan dan/atau sewaktu-waktu kepada Kepala Dinas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi laporan:
  1. kebutuhan, kekurangan dan kelebihan pegawai;
  2. keuangan;
  3. kinerja;
  4. kebutuhan, kekurangan dan kelebihan barang atau prasarana dan sarana kerja;
  5. akuntabilitas; dan
  6. pelaksanaan kegiatan.


Pasal 29


Dalam rangka akuntabilitas, Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB mengembangkan sistem pengendalian internal sebagai bagian dari sistem pengendalian internal Dinas Pelayanan Pajak.


BAB XIII
PENGAWASAN

Pasal 30


Pengawasan terhadap Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB dilaksanakan oleh :
  1. Lembaga negara yang mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
  2. Aparat pemeriksaan fungsional pemerintah.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31


Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :
  1. Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih; dan
  2. Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Tiga.
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 32


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2011
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

FAUZI BOWO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001

 


BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 34