PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 05/PJ/2012
TENTANG
REGISTRASI ULANG PENGUSAHA KENA PAJAK TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi,
pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan
objektif Pengusaha Kena Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5069);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5268);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.03/2008
tentang Jangka
Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran
dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001
tentang
Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara
Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta
Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-160/PJ/2007;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang
Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG REGISTRASI ULANG PENGUSAHA
KENA PAJAK TAHUN 2012.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
- Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak adalah suatu program
yang
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi,
pengawasan, dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan
objektif Pengusaha Kena Pajak.
- Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan
kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran
pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan
informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal
Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak,
menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/
mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 2
| (1) |
Registrasi
Ulang Pengusaha Kena Pajak dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengusaha Kena Pajak terdaftar. |
| (2) |
Jangka
waktu pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak dimulai sejak
Februari 2012 sampai dengan 31 Agustus 2012. |
| (3) |
Registrasi
Ulang Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan untuk seluruh Pengusaha
Kena Pajak terdaftar. |
Pasal 3
| (1) |
Dalam
rangka Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak
karena jabatan dapat melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak. |
| (2) |
Pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan Verifikasi. |
| (3) |
Pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang
memenuhi kriteria tertentu. |
| (4) |
Verifikasi
yang dilakukan terhadap Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk mengetahui
apakah Wajib Pajak benar-benar tidak memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
Pasal 4
| (1) |
Persyaratan
subjektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dipenuhi apabila
Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha. |
| (2) |
Pengusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau badan
dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan
usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau
memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. |
| (3) |
Persyaratan
objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dipenuhi apabila
Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor
Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud. |
Pasal 5
| (1) |
Pengusaha
Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3), yaitu:
- Pengusaha Kena Pajak yang telah dipusatkan tempat
terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
- Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat ke wilayah
kerja kantor Direktorat Jenderal Pajak lainnya; atau
- Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.
|
| (2) |
Pengusaha
Kena Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, yaitu:
- Pengusaha Kena Pajak dengan status tidak aktif (Non
Efektif);
- Pengusaha
Kena Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk
Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
- Pengusaha Kena Pajak yang
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak Keluaran dan Pajak
Masukannya nihil untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011
sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
- Pengusaha
Kena Pajak, yang pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011
sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang pada
bagian periode tersebut tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN
atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang Pajak Keluaran dan
Pajak Masukannya nihil;
- Pengusaha Kena Pajak yang tidak ditemukan pada waktu
pelaksanaan Sensus Pajak Nasional; atau
- Pengusaha Kena Pajak yang tidak diyakini keberadaan
dan/atau kegiatan usahanya.
|
| (3) |
Pengusaha
Kena Pajak yang tidak diyakini keberadaan dan/atau kegiatan
usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, yaitu:
- Pengusaha
Kena Pajak yang tidak dilakukan kunjungan (visit) dalam jangka waktu 6
(enam) bulan terakhir sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini;
- Pengusaha Kena Pajak yang tidak dilakukan pemeriksaan
PPN
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum berlakunya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini; atau
- Pengusaha Kena Pajak yang tidak
dilakukan konfirmasi lapangan sebelum berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2010
tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang Tata
Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau
Pengusaha Kena Pajak dan perubahannya.
|
| (4) |
Dikecualikan
dari Pengusaha Kena Pajak yang tidak diyakini keberadaan dan/atau
kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah
Pengusaha Kena Pajak yang ditemukan keberadaannya dan diyakini kegiatan
usahanya pada waktu pelaksanaan Sensus Pajak Nasional. |
Pasal 6
| (1) |
Pelaksanaan
Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 diatur dalam Lampiran
I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
| (2) |
Hasil
pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil
Verifikasi sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
| (3) |
Apabila
berdasarkan laporan hasil Verifikasi diketahui bahwa Pengusaha Kena
Pajak termasuk dalam kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) maka kepada Pengusaha Kena Pajak tersebut diterbitkan Surat
Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
| (4) |
Laporan
hasil Verifikasi, kertas kerja, dan dokumen pendukung Verifikasi
disatukan dan disimpan dalam berkas induk Wajib Pajak. |
Pasal 7
| (1) |
Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar:
- memantau
pelaksanaan Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012 dan
memastikan bahwa hasil Verifikasi memenuhi tujuan yang diharapkan.
- memantau tindak lanjut atas kesimpulan yang tertuang
dalam laporan hasil Verifikasi.
- membuat
laporan rekapitulasi hasil Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun
2012 kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Peraturan Perpajakan
I setiap bulan dan menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan
berikutnya.
|
| (2) |
Laporan
rekapitulasi hasil Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak Tahun 2012
dibuat dalam format sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pasal 8
| (1) |
Dalam
hal kemudian diperoleh data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak yang
telah dicabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak-nya ternyata memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif, maka Surat Pencabutan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3) dibatalkan. |
| (2) |
Untuk
membatalkan Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Verifikasi kembali. |
| (3) |
Hasil
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan
hasil Verifikasi. |
| (4) |
Berdasarkan
laporan hasil Verifikasi dibuat berita acara Verifikasi sebagaimana
diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini. |
| (5) |
Berita
acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak unit vertikal di atas
Kantor Pelayanan yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan. |
| (6) |
Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan berita acara
Verifikasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan untuk ditindaklanjuti. |
| (7) |
Direktur
Teknologi Informasi Perpajakan setelah menindaklanjuti berita acara
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengirimkan pemberitahuan
atas tindak lanjut berita acara Verifikasi kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak dengan ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak. |
| (8) |
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan pemberitahuan mengenai status
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kepada Wajib Pajak. |
Pasal 9
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
|