Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 50/PJ/2011

Kategori : Lainnya

Tata Kelola Konten Situs Direktorat Jenderal Pajak


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 50/PJ/2011

TENTANG

TATA KELOLA KONTEN SITUS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa pengelolaan situs Direktorat Jenderal Pajak menjadi bagian yang melekat dari pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga untuk memastikan bahwa pemanfaatannya benar-benar mendukung visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak maka diperlukan pengelolaan situs yang lebih baik;
  2. bahwa konten situs Direktorat Jenderal Pajak yang berkualitas merupakan faktor penting yang menentukan kinerja pelayanan situs bagi masyarakat dan pencitraan positif bagi Direktorat Jenderal Pajak; oleh karena itu diperlukan pengelolaan konten yang dapat memfasilitasi kontribusi konten dari seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Kelola Konten Situs Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 76/PJ/2009;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2010 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2010-2014;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA KELOLA KONTEN SITUS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


I. KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
  1. Jaringan Internet yang selanjutnya disebut Internet adalah jaringan yang menghubungkan komputer dari seluruh dunia.
  2. Jaringan Intranet Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Intranet DJP adalah jaringan yang menghubungkan seluruh komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan hanya dapat diakses oleh lingkungan internal Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Situs Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) yang selanjutnya disebut situs DJP adalah situs milik Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi representasi Direktorat Jenderal Pajak di Internet.
  4. Situs Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (http://p2humas) yang selanjutnya disebut situs P2Humas adalah situs milik Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat yang menjadi representasi Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Intranet DJP.
  5. Situs Google Analytics (http://analytics.google.com) yang selanjutnya disebut situs Google Analytics adalah situs yang menyajikan statistik kinerja situs-situs yang berada di Internet.
  6. Tata Kelola Konten Situs Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Tata Kelola Konten Situs DJP adalah suatu kerangka kerja yang mengatur dan mengelola keseluruhan proses pengelolaan situs secara umum dan penyediaan konten bagi situs DJP.
  7. Tim Pengelola Situs Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Tim Pengelola Situs DJP adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan Tata Kelola Konten Situs DJP.
  8. Konten adalah informasi yang terdiri atas teks, gambar, dan/atau suara dalam berbagai bentuk yang dimuat pada halaman situs DJP.
  9. Kontributor adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berkontribusi dalam pembuatan konten untuk dipublikasikan pada situs DJP.
  10. Editor adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas melakukan verifikasi dan perbaikan yang diperlukan sehingga konten terbebas dari kesalahan tata bahasa dan layak untuk dipublikasikan.
  11. Web Admin adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas melakukan verifikasi keaslian konten dan memastikan suatu konten belum pernah dipublikasikan baik melalui situs DJP maupun melalui media massa lainnya.
  12. Web Developer adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas melakukan pemeliharaan atas aplikasi perangkat lunak yang terdapat di situs DJP.
  13. Redaktur adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas melakukan publikasi konten yang layak dipublikasikan pada situs DJP.
  14. Penanggung jawab adalah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas merencanakan, mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi tata kelola konten situs DJP.


II. TATA KELOLA KONTEN SITUS DJP
Pasal 2


(1) Kebijakan Tata Kelola Konten situs DJP dibentuk dengan mengacu kepada praktik umum publikasi dan keperluan internal di Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Praktik umum publikasi yang digunakan sebagai acuan adalah pengelolaan konten melalui organisasi publikasi yang memungkinkan seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat berkontribusi konten secara langsung.
(3) Organisasi publikasi adalah suatu organisasi yang terdiri atas:
  1. Kontributor, selaku pihak yang membuat konten;    
  2. Editor, selaku pihak yang melakukan verifikasi dan perbaikan yang diperlukan; dan
  3. Redaktur, selaku pihak yang melakukan publikasi konten.
(4) Penyediaan konten bagi situs DJP dilakukan dengan organisasi publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menggunakan situs P2Humas sebagai media untuk mengumpulkan konten.


Pasal 3


(1) Konten yang dipublikasikan pada situs DJP meliputi:
  1. foto, merupakan konten berupa foto suatu kegiatan terkait dengan pembentukan citra positif Direktorat Jenderal Pajak dilengkapi dengan teks yang dapat menjelaskan foto yang dimaksud;
  2. berita, merupakan konten yang terdiri atas teks dan gambar berisi liputan atas suatu kegiatan atau peristiwa tertentu yang ada di masing-masing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. siaran pers, merupakan konten yang terdiri atas teks dan lampirannya berupa penjelasan atau klarifikasi;
  4. info pajak, merupakan konten yang terdiri atas teks berisi info lelang pengadaan barang dan jasa, info pelayanan pajak, dan pengumuman;
  5. multimedia pajak, merupakan konten yang terdiri atas kombinasi atau gabungan dari teks, gambar, suara, video, dan animasi membentuk suatu kesatuan tentang informasi perpajakan.
  6. artikel, merupakan konten yang terdiri atas teks dan gambar berisi opini perpajakan atau penjelasan suatu masalah perpajakan;
  7. peraturan pajak, merupakan konten yang terdiri atas kombinasi atau gabungan dari teks berisi peraturan di bidang perpajakan, meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan peraturan lainnya yang dapat dipublikasikan; dan
  8. statistik pajak, merupakan konten yang terdiri atas tabel dan grafik berisi statistik tertentu terkait sebaran informasi tentang perpajakan atau Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Konten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diunggah oleh setiap pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada situs P2Humas melalui jaringan Intranet DJP.
(3) Seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat berkontribusi pada jenis konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f.
(4) Seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak harus berkontribusi pada jenis konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terkait peraturan yang diusulkan dan telah ditetapkan.
(5) Dalam hal pihak yang mengusulkan peraturan berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Peraturan Perpajakan I atau Direktorat Peraturan Perpajakan II harus berkontribusi pada jenis konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g.
(6) Seluruh unit kerja eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah unit kerja yang harus berkontribusi pada jenis konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.


Pasal 4


(1) Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e yang berasal dari kontribusi unit kerja eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan akan diverifikasi oleh Editor yang terdapat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Konten sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e yang berasal dari kontribusi unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak akan diverifikasi oleh Editor yang terdapat di setiap kantor wilayah terkait.
(3) Verifikasi oleh Editor dilakukan pada kesalahan tata bahasa yang mungkin ada pada konten yang akan dipublikasikan serta layak tidaknya suatu konten dipublikasikan terkait unit kerja yang diwakilinya.


Pasal 5


(1) Seluruh konten yang telah diverifikasi oleh Editor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, di masing-masing tingkatan unit kerja, dan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h akan diverifikasi lebih lanjut oleh Web Admin yang terdapat di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.
(2) Verifikasi oleh Web Admin dilakukan sebatas pada keaslian konten dan kepastian suatu konten belum pernah dipublikasikan baik melalui situs DJP maupun melalui media massa lainnya.
(3) Setelah diverifikasi, Web Admin akan membuat daftar prioritas konten yang akan dipublikasikan.


Pasal 6


(1) Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat mengorganisasikan 4 (empat) jenis Redaktur, yaitu:
  1. Redaktur Penyuluhan;
  2. Redaktur Pelayanan;
  3. Redaktur Kerjasama dan Kemitraan;
  4. Redaktur Hubungan Masyarakat.
(2) Redaktur Penyuluhan akan memublikasikan konten yang terkait dengan bidang penyuluhan perpajakan.
(3) Redaktur Pelayanan akan memublikasikan konten yang terkait dengan bidang pelayanan perpajakan.
(4) Redaktur Kerjasama dan Kemitraan akan memublikasikan konten yang terkait dengan bidang kerjasama dan kemitraan.
(5) Redaktur Hubungan Masyarakat akan memublikasikan konten yang terkait dengan hubungan masyarakat maupun konten yang tidak termasuk yang akan dipublikasikan oleh redaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hingga ayat (4) tersebut di atas.


Pasal 7


(1) Seluruh konten yang telah diverifikasi dan dibuat prioritasnya oleh Web Admin di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat akan dipublikasikan oleh Redaktur yang terdapat di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1).
(2) Konten yang dapat dipublikasikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. belum pernah dipublikasikan di situs Direktorat Jenderal Pajak;
  2. belum pernah dipublikasikan di media yang berbasis Internet pada masa sebelumnya; dan
  3. tidak berisi hal-hal yang dapat memberikan penilaian tidak baik terhadap citra Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Publikasi atas konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari 2 (dua) Redaktur.
(4) Atas konten yang dipublikasikan akan diberikan honorarium kepada kontributornya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Atas konten yang tidak dapat dipublikasikan akan diberikan laporan kepada kontributornya beserta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(6) Keputusan untuk tidak memublikasikan suatu konten sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari 2 (dua) Redaktur.


Pasal 8


(1) Setiap unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diperkenankan mengembangkan situs Internet unit kerjanya masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. membentuk tim pengelola situs Internet di tingkat unit kerja;
  2. menggunakan domain di bawah domain www.pajak.go.id;
  3. berisi konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f yang terkait dengan penyuluhan, pelayanan, kehumasan serta kerjasama dan kemitraan di tingkat unit kerja.
(2) Tim pengelola situs Internet di tingkat unit kerja terdiri atas:
  1. Penanggung Jawab;
  2. Redaktur;
  3. Editor;
  4. Web Admin; dan
  5. Web Developer.
(3) Tim pengelola situs Internet di tingkat unit kerja harus dilaporkan kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dengan tembusan kepada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
(4) Penamaan domain di bawah domain www.pajak.go.id dikoordinasikan dengan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
(5) Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan f terkait dengan penyuluhan, pelayanan, kehumasan serta kerjasama dan kemitraan di tingkat nasional maupun terkait dengan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dan h tidak diperkenankan dimuat di situs Internet unit kerja.
(6) Unit kerja yang telah memiliki situs Internet, namun tidak menggunakan domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus melaporkan situsnya kepada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan untuk keperluan migrasi domain.
(7) Unit kerja yang telah memiliki situs Internet, namun memuat konten yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (5) diharuskan menghapus konten tersebut dari situsnya.
(8) Setiap unit kerja yang telah mengembangkan situsnya diwajibkan melaporkan kinerja situsnya kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat paling lambat tanggal 30 Desember di setiap tahun anggaran.
(9) Laporan kinerja situs terdiri dari statistik Visitors Overview, Traffic Source Overview, dan Content Overview terhadap situs yang dapat diperoleh dari situs Google Analytics dengan melampirkan hasil cetakan statistik yang dimaksud.
(10) Setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga ayat (9) akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


III. PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA SITUS DJP
Pasal 9


(1) Untuk memastikan terselenggaranya Tata Kelola Konten Situs DJP secara bertahap dan berkesinambungan, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang membentuk Tim Pengelola Situs DJP.
(2) Tim Pengelola Situs DJP dibentuk berdasarkan kebutuhan atas organisasi publikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) di atas dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(3) Tim Pengelola Situs DJP terdiri atas:
  1. Penanggung Jawab;
  2. Redaktur;
  3. Editor;
  4. Web Admin;
  5. Web Developer;
(4) Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dijabat oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
(5) Redaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas para pejabat eselon III dan pejabat eselon IV di lingkungan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
(6) Editor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dan para kepala Seksi Hubungan Masyarakat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(7) Web Admin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas para pelaksana di lingkungan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
(8) Web Developer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e terdiri atas Kepala Seksi Pengelolaan Situs Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kepala Seksi Pengelolaan Intranet dan Internet Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, para pelaksana di Seksi Pengelolaan Situs, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, dan para pelaksana di Seksi Pengelolaan Intranet dan Internet Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.


IV. PENUTUP
Pasal 10


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001