Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 40/PJ/2011

Kategori : PPN

Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak Dan Surat Setoran Pajak Atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan/Atau Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 40/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS
PENYERAHAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN/ATAU LIQUEFIED
PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak atas Penyerahan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran Pajak, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2010;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/PJ/2010;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

TATA CARA PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENYERAHAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN/ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
  1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.
  3. Liquefied Petroleum Gas, yang selanjutnya disingkat LPG, adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
  4. LPG Tabung 3 Kilogram, yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg, adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kilogram.
  5. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.


Pasal 2


(1) Badan Usaha membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg kepada KPA subsidi Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut:
  • lembar ke-1 untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  • lembar ke-2 untuk Badan Usaha;
  • lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • lembar ke-4 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(3) Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


 Pasal 3


(1) Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KPA melakukan penelitian dan verifikasi.
(2) Dalam hal jumlah subsidi hasil verifikasi berbeda dengan jumlah permintaan pembayaran Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Badan usaha wajib menerbitkan Faktur Pajak pengganti sesuai dengan jumlah berdasarkan hasil verifikasi.
(3) Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPA.


Pasal 4


(1) Badan Usaha membuat Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai dengan jumlah subsidi berdasarkan hasil verifikasi dan menyampaikan kepada KPA subsidi Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg.
(2) SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang masing-masing diperuntukkan sebagai berikut :
  • lembar ke-1 untuk Badan Usaha;
  • lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  • lembar ke-3 untuk Badan Usaha dilampirkan pada SPT Masa PPN;
  • lembar ke-4 untuk pertinggal Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(3) SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan membubuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas Badan Usaha, tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai penyetor atas nama Badan Usaha.
(4) Tata cara pengisian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 5


Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah bukti pemungutan dan penyetoran PPN atas pembayaran subsidi Jenis BBM Tertentu dan/atau LPG Tabung 3 Kg.


Pasal 6


Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyampaikan Faktur Pajak lembar ke-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 serta SSP lembar ke-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Badan Usaha terdaftar dengan Surat Pengantar.


Pasal 7


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001