Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 85/PJ/2011

Kategori : KUP

Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan


15 November 2011


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 85/PJ/2011

TENTANG

KEBIJAKAN PEMERIKSAAN
UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Kebijakan pemeriksaan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah kebijakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan mengacu pada:

  1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011; dan
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-34/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Adapun kebijakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan selengkapnya adalah sebagai berikut:

I. KEBIJAKAN UMUM
A. RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
  1. Ruang lingkup pemeriksaan merupakan cakupan dari jenis pajak dan periode pencatatan atau pembukuan yang menjadi objek untuk dilakukan pemeriksaan.
  2. Ruang lingkup pemeriksaan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
B. JENIS PEMERIKSAAN
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui 2 (dua) jenis pemeriksaan, yaitu:
  1. Pemeriksaan Lapangan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
  2. Pemeriksaan Kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
C. KRITERIA PEMERIKSAAN
Terdapat 2 (dua) kriteria yang merupakan alasan atau dasar dilakukannya pemeriksaan, yaitu:
  1. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP; dan
  2. Pemeriksaan Khusus atau pemeriksaan berdasarkan analisis risiko (risk based audit), merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil analisis risiko secara manual atau secara komputerisasi menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
D. JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN
  1. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
  2. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal LHP.
  3. Dalam hal Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor dilakukan berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau angka 2 harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
E. PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN
1. Dengan alasan tertentu, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1 dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 2 dapat diperpanjang untuk paling lama 3 (tiga) bulan.
2. Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1, yaitu:
  1. pemeriksaan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak lainnya;
  2. ruang lingkup pemeriksaan meliputi seluruh jenis pajak;
  3. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
  4. terdapat indikasi transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam (Pemeriksaan Lapangan);
  5. terdapat permintaan pemeriksaan dari Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) Domisili kepada UP2 Lokasi; atau
  6. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Kepala UP2.
3. Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 hanya dilakukan 1 (satu) kali sehingga jangka waktu Pemeriksaan Lapangan menjadi paling lama 8 (delapan) bulan dan jangka waktu Pemeriksaan Kantor menjadi paling lama 6 (enam) bulan.
4. Jika dalam Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam maka Pemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan.
5. Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan dapat dilakukan paling banyak 5 (lima) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian sehingga jangka waktu pemeriksaan menjadi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
6. Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e hanya dapat dilakukan oleh UP2 Domisili.
7. Dalam hal Pemeriksaan Lapangan maupun Pemeriksaan Kantor dilakukan berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, perpanjangan jangka waktu pemeriksaan harus tetap memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.   
8. Prosedur perpanjangan jangka waktu pemeriksaan ditetapkan sebagai berikut:
a. Pemeriksa Pajak harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kepada Kepala UP2 dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 1;
b. permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disampaikan sebelum jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1 atau angka 2 berakhir;
c. persetujuan atau penolakan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan harus disampaikan oleh Kepala UP2 kepada Pemeriksa Pajak sebelum jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1 atau angka 2 berakhir dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 2 atau Lampiran 3;
d. terhadap permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan yang disampaikan setelah jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1 atau angka 2 berakhir, Kepala UP2 harus menolak permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan tersebut;
e. dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan disetujui, Pemeriksa Pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan tersebut kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
f. pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf e disampaikan sebelum jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1 atau angka 2 berakhir; dan
g. dalam hal perpanjangan jangka waktu pemeriksaan dilakukan karena adanya indikasi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, perpanjangan jangka waktu pemeriksaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) prosedur perpanjangan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f harus dilakukan setiap kali akan dilakukan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan; dan
2) dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perpanjangan yang telah disetujui sebelumnya.
F. PERLUASAN PEMERIKSAAN
1. Pemeriksaan diperluas ke tahun-tahun pajak atau masa-masa pajak yang belum dilakukan pemeriksaan, dalam hal:
  1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) untuk tahun-tahun pajak sebelumnya menyatakan rugi tidak lebih bayar (SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar); atau
  2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) untuk masa-masa pajak sebelumnya menyatakan lebih bayar yang dikompensasikan (SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi).
2. Perluasan pemeriksaan yang disebabkan karena alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Kepala UP2 akan mengusulkan Pemeriksaan Rutin untuk seluruh jenis pajak (all taxes) atas suatu Tahun Pajak maka:
1) sebelum usulan tersebut dilakukan, Kepala Seksi Pemeriksaan harus melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh tahun-tahun pajak sebelumnya;
2) dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdapat SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar untuk tahun-tahun pajak sebelumnya, terhadap SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar tersebut harus diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan sepanjang mempunyai pengaruh kompensasi; dan
3) pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 2) harus dilakukan bersamaan dengan pengusulan Pemeriksaan Rutin all taxes dimaksud;
b. dalam hal Kepala UP2 menerima persetujuan/instruksi Pemeriksaan Khusus dari Kepala Kanwil DJP atau instruksi Pemeriksaan Khusus dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan maka:
1) segera setelah menerima persetujuan atau instruksi tersebut, Kepala Seksi Pemeriksaan harus melakukan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh tahun-tahun pajak sebelumnya;
2) dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdapat SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar untuk tahun-tahun pajak sebelumnya, terhadap SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar tersebut harus diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan sepanjang mempunyai pengaruh kompensasi; dan
3) pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dilakukan sebelum Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pemeriksaan Khusus diterbitkan.
c. pengusulan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) dan huruf b angka 2) dilakukan dengan prosedur Pemeriksaan Rutin dengan kode pemeriksaan SPT Tahunan Rugi Tidak Lebih Bayar.
3. Perluasan pemeriksaan yang disebabkan karena alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Kepala UP2 akan mengusulkan Pemeriksaan Rutin atas suatu SPT Masa PPN maka:
1) sebelum usulan tersebut dilakukan, Kepala Seksi Pemeriksaan harus melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN masa-masa pajak sebelumnya;
2) dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdapat SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi untuk masa-masa pajak sebelumnya, terhadap SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi tersebut harus diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan; dan
3) pengusulan pemeriksaan sebagai dimaksud pada angka 2) dilakukan bersamaan dengan usulan Pemeriksaan Rutin.
b. dalam hal Kepala UP2 menerima persetujuan/instruksi Pemeriksaan Khusus dari Kepala Kanwil DJP atau instruksi Pemeriksaan Khusus dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan maka:
1) segera setelah menerima persetujuan atau instruksi tersebut, Kepala Seksi Pemeriksaan harus melakukan penelitian terhadap SPT Masa PPN masa-masa pajak sebelumnya;
2) dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdapat SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi untuk masa-masa pajak sebelumnya, terhadap SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi tersebut harus diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan sepanjang mempunyai pengaruh kompensasi; dan
3) pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dilakukan sebelum SP2 Pemeriksaan Khusus diterbitkan.
c. pengusulan pemeriksaan terhadap SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) dan huruf b angka 2) dilakukan dengan prosedur Pemeriksaan Rutin dengan kode pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar.
G. PENYELESAIAN PEMERIKSAAN
1. Pemeriksaan diselesaikan dengan cara:
  1. menghentikan Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan dengan membuat LHP Sumir;
  2. membuat LHP, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
  3. mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Penghentian dengan membuat LHP Sumir sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak tidak ditemukan dan pemeriksaan bukan merupakan pemeriksaan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, penghentian pemeriksaannya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) LHP Sumir Pemeriksaan Lapangan, dengan ketentuan:
a) yang dimaksud dengan Wajib Pajak tidak ditemukan adalah apabila Wajib Pajak atau wakil/kuasa/pegawai/anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak ditemukan dalam jangka waktu pemeriksaan;
b) Wajib Pajak tidak ditemukan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sekurang-kurangnya dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat kelurahan/RT/RW setempat atau dari pengelola tempat tinggal/tempat kedudukan/tempat kegiatan usaha Wajib Pajak;
c) LHP Sumir dapat mulai dibuat setelah jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tim Pemeriksa Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan; dan
d) LHP Sumir harus dilampiri dengan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf b);
2) LHP Sumir Pemeriksaan Kantor, dengan ketentuan:
a) yang dimaksud dengan Wajib Pajak tidak ditemukan adalah apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor dikirimkan, surat panggilan tersebut dikembalikan oleh pihak pos atau jasa pengiriman lainnya;
b) LHP Sumir dibuat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf a); dan
c) LHP Sumir harus dilampiri dengan bukti pengembalian surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor oleh pihak pos atau jasa pengiriman lainnya;
3) fotokopi LHP Sumir sebagaimana dimaksud pada angka 1) atau angka 2) harus dikirimkan kepada Seksi Pengawasan dan Konsultasi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4) pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang tidak ditemukan dan diselesaikan dengan membuat LHP Sumir dapat dilakukan kembali apabila dikemudian hari Wajib Pajak ditemukan dengan melalui prosedur Pemeriksaan Rutin atau Pemeriksaan Khusus dan atas pemeriksaan dimaksud bukan merupakan Pemeriksaan Ulang;
b. pemeriksaan yang dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang bukan merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, disetujui oleh pejabat yang berwenang untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) LHP Sumir dibuat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
2) penghentian pemeriksaan tersebut harus diberitahukan kepada Wajib Pajak paling lambat bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
c. pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP dtangguhkan karena:
1) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan tetapi diselesaikan dengan menerbitkan surat ketetapan pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) yang dimaksud dengan surat ketetapan pajak disini adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan;
b) berdasarkan nota penghitungan dari hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, Kepala UP2 menginstruksikan kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak dan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuat LHP Sumir;
c) LHP Sumir harus dibuat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak; dan
d) penghentian pemeriksaan tersebut harus diberitahukan kepada Wajib Pajak paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal LHP Sumir;
2) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) berdasarkan laporan sumir Pemeriksaan Bukti Permulaan, Kepala UP2 menginstruksikan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuat LHP Sumir;
b) LHP Sumir harus dibuat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan sumir Pemeriksaan Bukti Permulaan; dan
c) penghentian pemeriksaan tersebut harus diberitahukan kepada Wajib Pajak paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal LHP Sumir;
3) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) berdasarkan keputusan penghentian penyidikan, Kepala UP2 menginstruksikan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuat LHP Sumir;
b) LHP Sumir harus dibuat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya keputusan penghentian penyidikan; dan
c) penghentian pemeriksaan tersebut harus diberitahukan kepada Wajib Pajak paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal LHP Sumir;
4) Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) berdasarkan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Kepala UP2 menginstruksikan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuat LHP Sumir;
b) LHP Sumir harus dibuat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
c) penghentian pemeriksaan tersebut harus diberitahukan kepada Wajib Pajak paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal LHP Sumir.
3. Penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak tidak ditemukan dan pemeriksaan merupakan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pemeriksaan Lapangan
a) yang dimaksud dengan Wajib Pajak tidak ditemukan adalah apabila Wajib Pajak atau wakil /kuasa/pegawai/anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak ditemukan dalam jangka waktu pemeriksaan;
b) Wajib Pajak tidak ditemukan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sekurang-kurangnya dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat kelurahan/RT/RW setempat atau dari pengelola tempat tinggal/tempat kedudukan/tempat kegiatan usaha Wajib Pajak;
c) meskipun Wajib Pajak tidak ditemukan sebagaimana dimaksud pada huruf a), pemeriksaan harus diselesaikan dengan membuat LHP sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak, dengan terlebih dahulu melakukan prosedur SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
2) Pemeriksaan Kantor
a) yang dimaksud dengan Wajib Pajak tidak ditemukan adalah apabila surat panggilan dalam rangka pemeriksaan pajak dikembalikan oleh pihak pos atau jasa pengiriman lainnya dalam jangka waktu pemeriksaan; dan
b) meskipun Wajib Pajak tidak ditemukan sebagaimana dimaksud pada huruf a), pemeriksaan harus diselesaikan dengan membuat LHP sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak, dengan terlebih dahulu melakukan prosedur SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
b. Wajib Pajak ditemukan dan Pemeriksaan dapat diselesaikan dalam jangka waktu pemeriksaan;
c. Permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan ditolak oleh Kepala UP2;
d. Wajib Pajak ditemukan dan pemeriksaan belum dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya perpanjangan jangka waktu pemeriksaan, dengan ketentuan:
1) pemeriksaan harus diselesaikan dengan membuat LHP sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak, dengan terlebih dahulu melakukan prosedur SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
2) SPHP harus diselesaikan dan disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya perpanjangan jangka waktu pemeriksaan; dan
3) apabila Pemeriksa Pajak telah menyampaikan SPHP dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya perpanjangan jangka waktu pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus melanjutkan tahapan pemeriksaan sampai dengan pembuatan LHP;
e. Wajib Pajak diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan namun usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan ditolak oleh pejabat yang berwenang.
H. PEMBATALAN PEMERIKSAAN
Pembatalan pemeriksaan meliputi pembatalan penugasan pemeriksaan dan pembatalan hasil pemeriksaan.
1. Pembatalan Penugasan Pemeriksaan
a. Pembatalan penugasan pemeriksaan dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
1) terdapat kesalahan administrasi yang bersifat manusiawi (human error) seperti kesalahan Tahun Pajak, Identitas Wajib Pajak, kesalahan kriteria/alasan pemeriksaan, sepanjang SPHP belum disampaikan kepada Wajib Pajak;
2) pemeriksaan belum dimulai dan Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT;
3) pemeriksaan yang dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pasal 17B Undang-Undang KUP, yang:
a) Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) atau Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterbitkan setelah jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak; atau
b) pemeriksaannya belum dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak;  
4) berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
b. Pembatalan penugasan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), angka 2), dan, angka 3), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) terhadap instruksi/persetujuan/penugasan pemeriksaan yang diterbitkan oleh:
a) Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, pembatalan penugasan pemeriksaannya dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
b) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), pembatalan penugasan pemeriksaannya dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP;
2) usul pembatalan penugasan pemeriksaan oleh Kepala UP2 kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kanwil DJP dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 4;
3) persetujuan atau penolakan pembatalan penugasan pemeriksaan atas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 2) disampaikan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kanwil DJP kepada Kepala UP2 dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 5 atau Lampiran 6; dan
4) Terhadap penugasan pemeriksaan yang dibatalkan, tidak dibuat LHP Sumir.
c. Pembatalan penugasan pemeriksaan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4) merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pembatalan dapat dilakukan sepanjang surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan belum diterbitkan;
2) pembatalan dilakukan dengan menerbitkan surat Direktur Jenderal Pajak mengenai pembatalan penugasan pemeriksaan;
3) pembatalan dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a) Direktur Jenderal Pajak memberikan perintah kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan untuk membatalkan penugasan pemeriksaan;
b) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan membuat konsep surat Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Penugasan Pemeriksaan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 7;
c) Direktur Jenderal Pajak menandatangani Surat Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Penugasan Pemeriksaan dan disampaikan kepada Kepala UP2;
d) terhadap penugasan pemeriksaan yang dibatalkan, tidak dibuat LHP sumir
d. Dalam hal pemeriksaan yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c terdapat permintaan Pemeriksaan Lokasi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) berdasarkan Surat Pembatalan Penugasan Pemeriksaan, Kepala UP2 Domisili mengirimkan Surat Pemberitahuan Pembatalan Penugasan Pemeriksaan kepada Kepala UP2 Lokasi dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 8;
2) berdasarkan Surat Pemberitahuan Pembatalan Pemeriksaan dari UP2 Domisili, Kepala UP2 Lokasi menyampaikan surat pembatalan penugasan pemeriksaan kepada Kepala Kanwil DJP atasannya sepanjang UP2 Lokasi belum menyampaikan SPHP terkait dengan pembatalan pemeriksaan pada huruf a angka 1) atau angka 3) huruf b), atau belum menerbitkan surat ketetapan pajak terkait dengan pembatalan pemeriksaan pada huruf a angka 4), dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 9;
3) surat pembatalan penugasan pemeriksaan dari UP2 Lokasi sebagaimana dimaksud pada angka 2), digunakan oleh Kepala Kanwil DJP atasan UP2 Lokasi untuk melakukan pembatalan LP2.    
e. Dalam hal dilakukan pembatalan penugasan pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor telah disampaikan kepada Wajib Pajak, Kepala UP2 memberitahukan pembatalan penugasan pemeriksaan tersebut kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 10.
2. Pembatalan Hasil Pemeriksaan
a. Pembatalan hasil pemeriksaan atau pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP dilakukan karena:
1) pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP;atau
2) pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa ada pemberian hak hadir kepada Wajib Pajak untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
b. Pembatalan hasil pemeriksaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pembatalan dilakukan terhadap LHP dan/atau Nota Penghitungan;
2) pembatalan dilakukan sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan; dan
3) pembatalan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atau sesuai dengan pelimpahan wewenang atas ketentuan Pasal 36 Undang-Undang KUP yang dilakukan berdasarkan usul dari Kepala UP2.
c. Pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pembatalan dilakukan terhadap LHP, Nota Penghitungan, dan surat ketetapan pajak;
2) pembatalan dilakukan setelah surat ketetapan pajak diterbitkan; dan
3) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atau sesuai dengan pelimpahan wewenang atas ketentuan Pasal 36 Undang-Undang KUP yang dilakukan berdasarkan usul dari Kepala UP2.
d. Terhadap pemeriksaan yang hasil pemeriksaannya atau surat ketetapan pajaknya dibatalkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemeriksaannya harus dilanjutkan dengan menyampaikan SPHP dan/atau memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
I. PENGALIHAN PEMERIKSAAN
1. Pengalihan pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak pindah tempat terdaftar (domisili) dari satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ke KPP lain sepanjang:
  1. instruksi/persetujuan/penugasan/LP2 pemeriksaan telah diterbitkan; dan
  2. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor belum disampaikan kepada Wajib Pajak.
2. Pengalihan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat dilakukan apabila pemeriksaannya adalah pemeriksaan dalam rangka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP yang batas waktu penerbitan surat ketetapan pajaknya kurang dari 6 (enam) bulan, dan pemeriksaan tersebut harus diselesaikan oleh UP2 lama.
3. Pengalihan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang pindah domisili ke KPP lain tetapi masih dalam wilayah kerja Kanwil DJP yang sama, dilakukan oleh:
  1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan untuk pemeriksaan yang instruksi/persetujuannya diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
  2. Kepala Kanwil DJP untuk pemeriksaan yang instruksi/persetujuan/penugasannya diterbitkan oleh Kepala Kanwil DJP; atau
  3. Kepala Kanwil DJP atasan UP2 Lokasi untuk Pemeriksaan Lokasi karena adanya permintaan dari UP2 Domisili.
4. Pengalihan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang pindah domisili ke KPP lain di luar wilayah kerja Kanwil DJP atasan KPP lama, dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
5. Usul pengalihan pemeriksaan disampaikan oleh Kepala UP2 lama kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kanwil DJP dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 11.
6. Persetujuan atau penolakan pengalihan pemeriksaan diberikan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kanwil DJP. Dalam hal disetujui, persetujuan disampaikan kepada Kepala UP2 baru dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 12. Dalam hal ditolak, penolakan disampaikan kepada Kepala UP2 lama dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 13.
7. Surat persetujuan pengalihan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 6 digunakan sebagai dasar untuk mengalihkan LP2.
8. Terhadap pemeriksaan yang ditolak pengalihan pemeriksaannya atau tidak dapat dialihkan, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. pemeriksaan tetap diselesaikan oleh UP2 lama sampai dengan penerbitan Nota Penghitungan;
  2. LHP dan Nota Penghitungan harus menggunakan identitas baru;
  3. terhadap pemeriksaan yang terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP maka LHP dan Nota Penghitungan sudah harus dikirim ke KPP baru tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan
  4. terhadap pemeriksaan selain sebagaimana dimaksud pada huruf c, LHP dan Nota Penghitungan harus dikirim ke KPP baru tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal LHP.
J. PEMERIKSAAN LOKASI
1. Dalam hal UP2 Domisili melakukan Pemeriksaan Lapangan untuk seluruh jenis pajak (all taxes) maka UP2 Domisili dapat melakukan permintaan Pemeriksaan Lokasi kepada UP2 Lokasi yang telah ditetapkan dalam Audit Plan.
2. Pemeriksaan Lokasi berdasarkan permintaan UP2 Domisili sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan mengacu pada kriteria pemeriksaan yang dilakukan oleh UP2 Domisili, yaitu Pemeriksaan Rutin atau Pemeriksaan Khusus.
3. LP2 Lokasi diterbitkan setelah ada permintaan Pemeriksaan Lokasi dari UP2 Domisili.  
4. Surat permintaan Pemeriksaan Lokasi harus dibuat dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak Domisili, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 14.
5. Pemeriksaan Lokasi karena permintaan UP2 Domisili harus diselesaikan oleh UP2 Lokasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam surat permintaan Pemeriksaan Lokasi.
6. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 5 sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan dihitung sejak tanggal surat permintaan Pemeriksaan Lokasi.
7. Setelah pemeriksaan oleh UP2 Lokasi selesai, Kepala UP2 Lokasi harus mengirimkan salinan LHP kepada Kepala UP2 Domisili paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal LHP.
8. Dalam hal terdapat permintaan Pemeriksaan Lokasi maka LHP Domisili harus mencakup hasil pemeriksaan Lokasi, kecuali:
  1. SPT Tahunan Wajib Pajak Domisili menunjukan lebih bayar dan akan segera jatuh tempo; atau
  2. Pemeriksaan Lokasi belum dapat diselesaikan, karena antara lain kondisi kahar (force majeur).
9. Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh UP2 Domisili yang wilayah kerjanya seluruh Indonesia yaitu Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, UP2 di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, dan UP2 di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, Pemeriksaan Lokasi dapat dilakukan oleh:
  1. UP2 Domisili tanpa melakukan permintaan Pemeriksaan Lokasi kepada Kepala UP2 Lokasi; dan/atau
  2. UP2 Lokasi berdasarkan permintaan Pemeriksaan Lokasi dari UP2 Domisili.
10. Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh UP2 Domisili yang wilayah kerjanya meliputi satu Kanwil DJP, yaitu KPP Madya, Pemeriksaan Lokasi di dalam wilayah kerjanya dapat dilakukan oleh:
  1. UP2 Domisili tanpa melakukan permintaan Pemeriksaan Lokasi kepada Kepala UP2 Lokasi; dan/atau
  2. UP2 Lokasi berdasarkan permintaan Pemeriksaan Lokasi dari UP2 Domisili.
11. Dalam hal UP2 Lokasi sedang melakukan Pemeriksaan Lokasi berdasarkan permintaan UP2 Domisili, Pemeriksa Pajak UP2 Domisili baik KPP Pratama atau KPP Madya yang Wajib Pajak lokasinya terdaftar di luar wilayah kerjanya dapat melakukan pemeriksaan di lokasi kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut dengan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala UP2 Lokasi dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 15.
12. Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 11 Kepala UP2 Lokasi harus menerbitkan surat tugas pendampingan kepada tim Pemeriksa Pajak Lokasi untuk mendampingi tim Pemeriksa Pajak UP2 Domisili dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 16.
13. Pemeriksaan oleh tim Pemeriksa Pajak UP2 Domisili sebagaimana dimaksud dalam angka 11 harus dilakukan secara bersamaan dengan tim Pemeriksa Pajak UP2 Lokasi.
14. Dalam hal UP2 Domisili melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 9 huruf a atau angka 10 huruf a maka UP2 Domisili harus menyampaikan fotokopi LHP beserta Nota Penghitungan kepada Kepala UP2 Lokasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal LHP.
K. PENENTUAN TIM PEMERIKSA PAJAK
1. Pemeriksaan terhadap suatu Wajib Pajak atau suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang berbeda dilakukan oleh tim Pemeriksa Pajak yang berbeda.
2. Yang dimaksud dengan tim Pemeriksa Pajak yang berbeda sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah tim Pemeriksa Pajak yang keanggotannya berbeda seluruhnya baik supervisor, ketua tim, maupun anggota tim.
3. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 apabila:
  1. pemeriksaan atas beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dilakukan secara bersamaan;
  2. pada UP2 tersebut hanya terdapat 1 (satu) tim Pemeriksa Pajak; atau
  3. pada UP2 hanya terdapat 1 (satu) supervisor.
4. Dalam hal hanya terdapat satu supervisor sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c namun terdapat dua atau lebih tim Pemeriksa Pajak maka pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh tim yang berbeda.
L. TIM QUALITY ASSURANCE PEMERIKSAAN
1. Tim Quality Assurance Pemeriksaan dibentuk dalam rangka membahas hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
2. Pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak.
3. Pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 17.
4. Tim Quality Assurance Pemeriksaan ditetapkan setiap awal tahun.
5. Susunan Tim Quality Assurance Pemeriksaan terdiri atas:
  1. Ketua
  2. Sekretaris; dan
  3. 3 (tiga) orang Anggota.
6. Ketua Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a diisi oleh pejabat eselon III, dengan ketentuan:
  1. pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, dijabat oleh Kepala Sub Direktorat di lingkungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; dan
  2. pada Kanwil DJP, dijabat oleh Kepala Bidang kecuali Kepala Bidang Pengurangan Keberatan dan Banding/Kepala Bidang Keberatan dan Banding.
7. Sekretaris Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b diisi oleh pejabat eselon IV, dengan ketentuan:
  1. pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, dijabat oleh Kepala Seksi di lingkungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; dan
  2. pada Kantor Wilayah DJP, dijabat oleh Kepala Seksi di lingkungan Kanwil DJP kecuali Kepala Seksi di Bidang Pengurangan Keberatan dan Banding/Kepala Seksi di Bidang Keberatan dan Banding.
8. Anggota Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf c diisi oleh Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, dengan ketentuan:
a. pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, diisi oleh:
1) Kepala Seksi di lingkungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
2) Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak di lingkungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan; dan/atau
3) Pelaksana di lingkungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
b. pada Kanwil DJP, diisi oleh:
1) Kepala Seksi di lingkungan Kanwil DJP kecuali Kepala Seksi di Bidang Pengurangan Keberatan dan Banding/Kepala Seksi di Bidang Keberatan dan Banding;
2) Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak di lingkungan Kanwil DJP; dan/atau
3) Pelaksana di lingkungan Kanwil DJP;
c. penunjukan Anggota Tim Quality Assurance Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kompetensi pegawai yang bersangkutan; dan
d. dalam hal dipandang perlu Anggota Tim Quality Assurance Pemeriksaan dapat diisi oleh Kepala Seksi/Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada KPP di lingkungan Kanwil DJP.
9. Tugas Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah:
  1. membahas perbedaan pendapat antar Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  2. memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapatan antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan
  3. membuat Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan.
10. Masa tugas Tim Quality Assurance Pemeriksaan dimulai sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan berakhir pada tanggal 31 Desember untuk tahun yang bersangkutan.
11. Dalam hal dipandang perlu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kanwil DJP dapat mengubah susunan Tim Quality Assurance Pemeriksaan atau menambah Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam tahun berjalan.
12. Satu surat Keputusan Pembentukan Tim Quality Assurance Pemeriksaan diterbitkan untuk satu Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
13. Pengadministrasian surat atau dokumen yang terkait dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dilakukan oleh Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan atau Seksi Bimbingan Pemeriksaan pada Kanwil DJP.
14. Tata cara pengadministrasian surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 11 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dalam hal terdapat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan maka Kepala Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan atau Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan membuat undangan pembahasan dan menyampaikan undangan tersebut kepada Wajib Pajak dan tim Pemeriksa Pajak, penyampaian undangan harus memperhatikan jangka waktu dimulainya pembahasan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan;
  2. Kepala Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan atau Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan membuat surat tugas yang ditandatangani oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kanwil DJP untuk menunjuk Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang ditugaskan untuk melakukan pembahasan;
  3. Surat tugas sebagaimana dimaksud pada huruf b diterbitkan dengan menggunakan format surat tugas sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata naskah dinas;
  4. setiap Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang dibuat oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan diadministrasikan pada Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan atau Seksi Bimbingan Pemeriksaan.
15. Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang melakukan pembahasan adalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang di dalamnya tidak terdapat Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
16. Terkait dengan permohonan Wajib Pajak untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pemeriksa Pajak harus segera menginformasikan kepada Kepala Sub Direktorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan atau Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak mengenai permohonan Wajib Pajak tersebut;
  2. setelah mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala Sub Direktorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan atau Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak harus memantau surat permohonan Wajib Pajak tersebut untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
M. KETENTUAN LAIN-LAIN
  1. Jika dalam pelaksanaan pemeriksaan, tim Pemeriksa Pajak mendapatkan data terkait dengan profil Wajib Pajak maka tim Pemeriksa Pajak harus mengirimkan data tersebut ke Seksi Pengawasan Dan Konsultasi terkait.
  2. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan 1 (satu) SP2 yang meliputi satu atau beberapa jenis pajak dan satu atau beberapa Masa Pajak, maka Nota Penghitungan dan surat ketetapan pajak harus diterbitkan untuk setiap Masa Pajak dan setiap jenis pajak sesuai dengan ketentuan tentang penerbitan surat ketetapan pajak.
  3. Untuk menjamin agar pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan bahwa pemeriksaan dapat memberikan efek jera serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan, Kepala Kanwil DJP harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh UP2.
   
II. KEBIJAKAN PEMERIKSAAN RUTIN
A. UMUM
1. Dalam rangka menjamin terpenuhinya kewajiban pelaksanaan Pemeriksaan Rutin, Kepala UP2 harus merencanakan Pemeriksaan Rutin yang akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan Rencana Pemeriksaan Nasional.
2. Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala UP2 melalui Kepala Seksi Pemeriksaan harus membuat daftar persediaan Wajib Pajak yang akan dilakukan Pemeriksaan Rutin dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 18 dan memutakhirkan daftar tersebut setiap awal bulan berikutnya.
3. Dalam memberikan penugasan Pemeriksaan Rutin, Kepala Kanwil DJP harus mempertimbangankan:
  1. Rencana Pemeriksaan Nasional:
  2. saldo tunggakan pada masing-masing UP2;
  3. jenis pemeriksaan;
  4. frekuensi pemeriksaan sebelumnya;
  5. jangka waktu penyelesaian pemeriksaan; dan/atau
  6. pola kepatuhan Wajib Pajak.
4. Pemeriksaan Rutin dapat dilakukan melalui jenis Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan.
B. ALASAN PEMERIKSAAN RUTIN
1. Pemeriksaan Rutin dilakukan dalam hal:
a. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Restitusi) sebagaimana dimaksud dalam:
1) Pasal 17B Undang-Undang KUP;
2) Pasal 17C Undang-Undang KUP tetapi memilih untuk diperiksa; atau
3) Pasal 17D Undang-Undang KUP tetapi memilih untuk diperiksa;
b. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan lebih bayar restitusi (SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi) sebagaimana dimaksud dalam:
1) Pasal 17B Undang-Undang KUP;
2) Pasal 17C Undang-Undang KUP tetapi memilih untuk diperiksa; atau
3) Pasal 17D Undang-Undang KUP tetapi memilih untuk diperiksa;
c. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi;
d. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar;
e. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak; atau
f. Wajib Pajak badan melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, pemecahan usaha, likuidasi/penutupan usaha, pengambilalihan usaha, atau Wajib Pajak orang pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
2. Pemeriksaan Rutin atas SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Restitusi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan melalui jenis Pemeriksaan Kantor apabila:
1) SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Restitusi disampaikan oleh Wajib Pajak badan yang pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (go public) dan menyampaikan SPT Tahunan dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29A Undang-Undang KUP, kecuali berdasarkan pertimbangan Kepala UP2 perlu dilakukan Pemeriksaan Lapangan;
2) SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Restitusi disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
b. dilakukan melalui jenis Pemeriksaan Lapangan apabila:
1) SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Restitusi disampaikan oleh Wajib Pajak badan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1);
2) SPT Tahunan PPh Lebih Bayar Restitusi disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan.  
c. ruang lingkup pemeriksaan terhadap SPT Tahunan Lebih Bayar Restitusi meliputi seluruh jenis pajak (all taxes).
3. Pemeriksaan Rutin atas SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dapat dilakukan melalui jenis Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan tergantung pada hasil analisis risiko dalam rangka pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar.
  2. dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi terdapat kompensasi dari masa pajak-masa pajak sebelumnya, maka pemeriksaan harus mencakup seluruh Masa Pajak yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi tersebut dengan menerbitkan 2 (dua) SP2, yaitu 1 (satu) SP2 untuk Masa Pajak yang menyatakan Lebih Bayar Restitusi dan 1 (satu) SP2 untuk Masa Pajak lainnya yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi;
  3. dalam hal Masa Pajak lainnya yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf b mencakup lebih dari 1 (satu) Tahun Pajak, maka SP2 yang diterbitkan adalah 1 (satu) SP2 untuk setiap Tahun Pajak; dan
  4. mengingat hanya PKP tertentu saja yang dapat mengajukan restitusi pada setiap Masa Pajak maka pengusulan dan penugasan Pemeriksaan Rutin harus memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4a) dan ayat (4b) Undang-Undang PPN dan PPnBM.
4. Pemeriksaan Rutin atas SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dapat dilakukan melalui jenis Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan tergantung pada hasil analisis risiko dalam rangka pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar;
  2. terhadap SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi, pemeriksaannya ditunda sampai dengan kompensasi tersebut direstitusi, atau apabila Wajib Pajak tetap tidak mengajukan restitusi maka pemeriksaannya sudah harus dilakukan sebelum jatuh tempo daluwarsa penetapan pajaknya; dan
  3. dalam hal SPT Masa PPN yang diperiksa mencakup lebih dari 1 (satu) Tahun Pajak, maka SP2 yang diterbitkan adalah 1 (satu) SP2 untuk tiap-tiap Tahun Pajak.
5. Pemeriksaan Rutin atas SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemeriksaan diprioritaskan terhadap:
1) Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar yang kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto pada SPT Tahunan PPh tahun-tahun pajak berikutnya;
2) Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar paling sedikit selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; atau
3) Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar, yang berdasarkan SPT Tahunan PPh tersebut terdapat transaksi signifikan dengan pihak lain yang memiliki hubungan istimewa;
b. pemeriksaan dilakukan melalui Pemeriksaan Lapangan, kecuali terhadap Wajib Pajak badan yang pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (go public) dan menyampaikan SPT Tahunan dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dapat dilakukan melalui Pemeriksaan Kantor;
c. pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus dilakukan sebelum daluwarsa penetapan;
d. pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2), diprioritaskan terhadap SPT  yang daluwarsa penetapannya paling dekat; dan
e. pemeriksaan dilakukan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes).
6. Pemeriksaan Rutin atas Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagai akibat adanya perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap yang telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. pemeriksaan dilakukan melalui Pemeriksaan Lapangan, kecuali terhadap Wajib Pajak badan yang pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (go public) dan menyampaikan SPT Tahunan dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dapat dilakukan melalui Pemeriksaan Kantor;
  2. dalam hal pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahan tahun buku, maka pemeriksaannya dilakukan atas Bagian Tahun Pajak sampai dengan perubahan tahun buku dilakukan. Misalnya, tahun buku Wajib Pajak adalah Januari s.d Desember 2012 diubah menjadi Oktober 2012 s.d September 2013, maka pemeriksaannya dilakukan untuk Bagian Tahun Pajak Januari s.d September 2012; dan
  3. pemeriksaan dilakukan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes).
7. Pemeriksaan Rutin atas Wajib Pajak badan yang melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, pemecahan usaha, likuidasi/penutupan usaha, pengambilalihan usaha, atau Wajib Pajak orang pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi dari media massa atau pihak lain, atau karena Wajib Pajak mengajukan permohonan sehubungan dengan penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, pemecahan usaha, likuidasi/penutupan usaha, pengambilalihan usaha, atau Wajib Pajak orang pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
b. pemeriksaan dilakukan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dilakukannya penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, pemecahan usaha, likuidasi/penutupan usaha, pengambilalihan usaha, atau Wajib Pajak orang pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
c. terhadap tahun-tahun pajak sebelumnya dapat dilakukan pemeriksaan sepanjang:
1) terdapat potensi berdasarkan hasil analisis risiko Wajib Pajak; dan
2) Wajib Pajak belum pernah dilakukan pemeriksaan untuk tahun-tahun tersebut;
d. pemeriksaan terhadap tahun-tahun pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan prosedur Pemeriksaan Khusus;
e. pemeriksaan dilakukan melalui Pemeriksaan Lapangan, kecuali terhadap Wajib Pajak badan yang pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (go public) dan menyampaikan SPT Tahunan dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, dapat dilakukan melalui Pemeriksaan Kantor;
f. pemeriksaan dilakukan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes);
g. Pemeriksaan Rutin terhadap Wajib Pajak badan yang melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, pemecahan usaha, likuidasi/penutupan usaha, pengambilalihan usaha, atau Wajib Pajak orang pribadi yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya disertai dengan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Pemeriksa Pajak harus membuat usulan tentang penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam LHP;
h. Pemeriksaan Rutin terhadap Wajib Pajak badan yang melakukan penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, pemecahan usaha, likuidasi/penutupan usaha, pengambilalihan usaha, atau Wajib Pajak orang pribadi yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya terkait juga dengan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Pemeriksa Pajak harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan dan/atau pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) dan ayat (9) Undang-Undang KUP; dan
i. berdasarkan LHP, Pemeriksa Pajak harus mengirimkan usulan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kepada Kepala KPP c.q. Kepala Seksi Pelayanan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 19.
C. PROSEDUR USULAN DAN PENUGASAN PEMERIKSAAN RUTIN
1. Daftar Nominatif Wajib Pajak
  1. berdasarkan daftar persediaan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2, setiap bulan Kepala UP2 harus membuat Daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa dan mengirimkannya kepada Kepala Kanwil DJP atasannya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 20 dan Lampiran 20.1;
  2. terhadap SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi, Daftar Nominatif dapat dibuat dan dikirimkan kepada Kepala Kanwil DJP setiap saat;
  3. pengusulan Daftar Nominatif ke Kanwil DJP dilakukan setelah SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN direkam pada aplikasi yang tersedia;
  4. terhadap Wajib Pajak yang diusulkan untuk diperiksa yang ruang lingkup pemeriksaannya melebihi 1 (satu) Tahun Pajak, maka usulan tersebut harus diperinci per Tahun Pajak; dan
  5. dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi terdapat kompensasi dari masa-masa pajak sebelumnya maka dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak yang diusulkan untuk diperiksa harus diperinci menjadi 2 (dua) usulan, yaitu 1 (satu) usulan untuk Masa Pajak yang menyatakan Lebih Bayar Restitusi dan 1 (satu) usulan untuk Masa Pajak lainnya yang menyatakan Lebih Bayar Kompensasi.
2. Penugasan Pemeriksaan Rutin
  1. penugasan Pemeriksaan Rutin merupakan wewenang Kepala Kanwil DJP dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 3;
  2. berdasarkan Daftar Nominatif dari Kepala UP2, Kepala Kanwil DJP membuat Surat Penugasan Pemeriksaan Rutin dan mengirimkan surat penugasan tersebut tersebut kepada Kepala UP2 yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 21 dan Lampiran 21.1;
  3. apabila dalam Daftar Nominatif yang disampaikan oleh Kepala UP2 terdapat nominatif  pemeriksaan yang tidak memenuhi syarat atau alasan untuk dilakukan Pemeriksaan Rutin, Kepala Kanwil DJP membuat Surat Penolakan Pemeriksaan Rutin dan mengirimkan surat penolakan tersebut kepada Kepala UP2 dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 22 dan Lampiran 22.1; dan
  4. dalam hal Kepala Kanwil DJP memperoleh informasi mengenai penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, likuidasi, atau pembubaran, penugasan Pemeriksaan Rutin dapat diberikan secara langsung tanpa melalui Daftar Nominatif.
   
III. KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KHUSUS
A. UMUM
1. Pemeriksaan Khusus (risk based audit) dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko.
2. Analisis risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang dapat menimbulkan kerugian pada penerimaan pajak.
3. Analisis risiko dibuat dengan mendasarkan pada profil Wajib Pajak dan/atau data internal lainnya serta memanfaatkan data eksternal.
4. Analisis risiko dapat dibuat secara manual atau secara komputerisasi.
5. Ruang lingkup Pemeriksaan Khusus ditentukan sebagai berikut:
a. untuk KPP Domisili:
1) Pemeriksaan Khusus untuk tahun-tahun pajak yang lalu harus meliputi seluruh jenis pajak (all taxes);
2) Pemeriksaan Khusus untuk tahun berjalan dapat meliputi satu atau beberapa jenis pajak;
b. untuk KPP Lokasi, dapat meliputi satu atau beberapa jenis pajak baik untuk Tahun Pajak berjalan maupun untuk tahun-tahun pajak sebelumnya.
6. Pemeriksaan Khusus dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan.
7. Dalam hal akan dilakukan pemeriksaan terhadap:
a. Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP;
b. Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP; atau
c. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN dan PPnBM;
yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan maka pemeriksaannya dilakukan dengan prosedur Pemeriksaan Khusus.
B. ALASAN PEMERIKSAAN KHUSUS
1. Pemeriksaan Khusus dapat dilakukan berdasarkan:
  1. persetujuan Kepala Kanwil DJP (Pemeriksaan Khusus bottom up);
  2. instruksi Kepala Kanwil DJP (Pemeriksaan Khusus top down); atau
  3. instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Pemeriksaan Khusus top down).
2. Pemeriksaan Khusus berdasarkan persetujuan Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dilakukan karena adanya analisis risiko yang dibuat oleh Account Representative secara manual.
3. Pemeriksaan Khusus berdasarkan instruksi Kepala Kanwil DJP sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dilakukan karena adanya hasil analisis dan pengembangan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) yang dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP, yang perlu ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Khusus.
4. Pemeriksaan Khusus berdasarkan instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dilakukan karena:
  1. terdapat hasil analisis  dan pengembangan atas informasi, data laporan, dan pengaduan (IDLP) yang dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan yang perlu ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Khusus.
  2. adanya analisis risiko secara manual yang dibuat oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
  3. terdapat hasil analisis risiko secara komputerisasi yang berupa skor risiko ketidakpatuhan dengan memperhatikan variabel-variabel tertentu serta adanya data dan informasi.
C. TATA CARA USUL PEMERIKSAAN KHUSUS BOTTOM UP
1. Usul Pemeriksaan Khusus harus didasarkan pada analisis risiko.
2. Analisis risiko dibuat oleh Account Representative dan disetujui oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, selanjutnya disampaikan kepada Kepala UP2.
3. Kepala UP2 selanjutnya menugaskan Kepala Seksi Pemeriksaan membuat Nota Dinas tentang Pembentukan Tim Pembahas Analisis Risiko.
4. Tim Pembahas Analisis Risiko membahas dan menentukan kelayakan analisis risiko untuk menjadi usulan Pemeriksaan Khusus.
5. Tim Pembahas Analisis Risiko diketuai oleh Kepala UP2 dan beranggotakan:
  1. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi selain yang mengusulkan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan;
  2. Kepala Seksi Pemeriksaan; dan
  3. 1 (satu) atau lebih Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak.
6. Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang menjadi anggota Tim Pembahas Analisis Risiko sebaiknya menjadi bagian dari tim Pemeriksa Pajak yang akan melakukan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak tersebut.
7. Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Analisis Risiko dituangkan dalam Risalah Hasil Pembahasan Analisis Risiko yang ditandatangani oleh Tim Pembahas Analisis Risiko dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 23.
8. Hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Analisis Risiko ditindaklanjuti sebagai berikut:
  1. dalam hal usulan analisis risiko disetujui, usulan Pemeriksaan Khusus disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP dan harus dilampiri dengan analisis risiko dan Risalah Hasil Pembahasan Analisis Risiko;
  2. dalam hal usulan analisis risiko tidak disetujui, Account Representative dapat mengusulkan kembali analisis risiko Wajib Pajak tersebut dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari Tim Pembahas Analisis Risiko; atau
  3. dalam hal pada usulan analisis risiko terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka analisis risiko tersebut disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9. Usulan Pemeriksaan Khusus terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang KUP, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN dan PPnBM, yang telah menerima pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak harus dilampiri bukti pendukung yang memperkuat alasan pemeriksaan.
10. Dalam hal data dan/atau informasi pada analisis risiko hanya mencakup satu atau beberapa jenis pajak, maka ditentukan sebagai berikut:
a. apabila  data dan/atau informasi tersebut merupakan keterangan lain yang konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang KUP maka informasi tersebut tidak perlu diusulkan Pemeriksaan Khusus, namun dapat langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007;
b. apabila data dan/atau informasi tersebut tidak termasuk keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan perlu ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Khusus maka usul Pemeriksaan Khusus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:    
1) dalam hal data dan/atau informasi tersebut terdapat pada UP2 Domisili, berlaku ketentuan:
a) apabila data dan/informasi tersebut merupakan data dan/atau informasi untuk Tahun Pajak berjalan maka dapat diusulkan Pemeriksaan Khusus atas satu atau beberapa jenis pajak untuk Tahun Pajak tersebut; atau
b) apabila data dan/atau informasi tersebut merupakan data dan/atau informasi untuk tahun-tahun pajak sebelumnya maka diusulkan Pemeriksaan Khusus untuk seluruh jenis pajak (all taxes).
2) dalam hal data dan/atau informasi tersebut terdapat pada UP2 Lokasi maka Kepala UP2 Lokasi dapat mengusulkan Pemeriksaan Khusus atas satu atau beberapa jenis pajak untuk Tahun Pajak berjalan maupun untuk tahun-tahun pajak sebelumnya.
11. Dalam hal UP2 Lokasi mengusulkan Pemeriksaan Khusus satu atau beberapa jenis pajak sebagaimana dimaksud pada angka 10 huruf b angka 2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal usulan Pemeriksaan Khusus oleh UP2 Lokasi dilakukan atas satu atau beberapa jenis pajak untuk Tahun Pajak berjalan, setelah usulan tersebut disetujui oleh Kepala Kanwil DJP atasannya maka Kepala UP2 Lokasi harus mengirimkan fotokopi data dan/atau informasi yang menjadi dasar dilakukannya Pemeriksaan Khusus kepada UP2 Domisili; dan  
b. dalam hal usulan Pemeriksaan Khusus oleh UP2 Lokasi dilakukan atas satu atau beberapa jenis pajak untuk tahun-tahun pajak sebelumnya maka pada saat usulan tersebut dikirim kepada Kepala Kanwil DJP atasannya, Kepala UP2 Lokasi harus mengirimkan fotokopi data dan/atau informasi yang menjadi dasar usulan Pemeriksaan Khusus tersebut kepada Kepala UP2 Domisili.
12. Dalam hal UP2 Domisili menerima data dan/atau informasi dari UP2 Lokasi sebagaimana dimaksud pada angka 11, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. apabila data dan/atau informasi yang diterima merupakan data dan/atau informasi untuk Tahun Pajak berjalan maka tindak lanjutnya ditentukan sebagai berikut:
1) data dan/atau informasi tersebut harus disimpan (sebagai bahan masukan untuk profil Wajib Pajak) sampai dengan Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak yang terkait dengan data dan/atau informasi dimaksud;
2) setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak dimaksud, Kepala UP2 Domisili harus melakukan penelitian atas data/informasi tersebut dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak;
3) dalam hal berdasarkan penelitian tersebut terdapat potensi pajak maka terhadap Wajib Pajak dilakukan prosedur himbauan dan konseling; dan
4) dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi himbauan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam angka 3), terhadap Wajib Pajak dibuat analisis risiko untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini:
b. apabila data dan/atau informasi yang diterima merupakan data dan/atau informasi untuk tahun-tahun pajak sebelumnya maka tindak lanjutnya ditentukan sebagai berikut:
1) Kepala UP2 Domisili harus melakukan penelitian atas data/informasi tersebut dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak;
2) dalam hal berdasarkan penelitian tersebut terdapat potensi pajak maka terhadap Wajib Pajak dilakukan prosedur himbauan dan konseling;
3) dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi himbauan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam angka 2) maka terhadap Wajib Pajak dibuat analisis risiko untuk selanjutnya ditindak lanjuti dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini;
c. dalam hal UP2 Domisili melakukan Pemeriksaan Khusus all taxes terkait dengan adanya data dan/atau informasi dari UP2 Lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Kepala UP2 Domisili harus meminta kepada Kepala UP2 Lokasi untuk melakukan Pemeriksaan Lokasi sepanjang UP2 Lokasi belum melakukan pemeriksaan.
13. Usul Pemeriksaan Khusus dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 24 dan dilampiri dengan:
  1. Analisis risiko dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 24.1; dan
  2. Risalah Hasil Pembahasan Analisis Risiko.
14. Administrasi terkait usulan Pemeriksaan Khusus, termasuk analisis risiko dan Risalah Hasil Pembahasan Analisis Risiko dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan.
D. TATA CARA PERSETUJUAN PEMERIKSAAN KHUSUS BOTTOM UP
1. Persetujuan Pemeriksaan Khusus diberikan oleh Kepala Kanwil DJP.
2. Sebelum memberikan persetujuan, Kepala Kanwil DJP harus melakukan penelitian, evaluasi, dan seleksi atas usulan Pemeriksaan Khusus terutama menyangkut hal-hal sebagai berikut:
a. penelitian atas persyaratan formal usulan pemeriksaan seperti:
1) ada atau tidaknya analisis risiko;
2) apakah analisis risiko telah sesuai dengan ketentuan;
3) ada atau tidaknya Risalah Hasil Pembahasan Analisis Risiko;
4) kesesuaian kode pemeriksaan dengan alasan pemeriksaan dan ruang lingkup pemeriksaan; dan
5) terhadap Wajib Pajak telah dilaksanakan aktivitas himbauan dan konseling.
b. evaluasi terhadap potensi penerimaan yang ada dalam analisis risiko;
c. penelitian atas tunggakan pemeriksaan;
d. penelitian atas history pemeriksaan; dan
e. penelitian terhadap hal-hal lainnya yang terdapat dalam analisis risiko.
3. Hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dituangkan dalam Lembar Hasil Penelitian dan Evaluasi Analisis Risiko dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 25.
4. Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, Kepala Kanwil DJP menentukan apakah usulan Pemeriksaan Khusus disetujui atau ditolak.
5. Persetujuan atas usulan Pemeriksaan Khusus diterbitkan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 26.
6. Penolakan atas usulan Pemeriksaan Khusus diterbitkan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 27.
E. TATA CARA INSTRUKSI PEMERIKSAAN KHUSUS TOP DOWN
  1. Instruksi Pemeriksaan Khusus dapat diterbitkan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kanwil DJP dan dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 3 dan angka 4.
  2. Instruksi Pemeriksaan Khusus karena analisis risiko secara manual yang dibuat oleh Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan diterbitkan berdasarkan usulan dari Kepala Sub Direktorat di lingkungan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan atau berdasarkan perintah dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
  3. Instruksi Pemeriksaan Khusus dari Kepala Kanwil DJP dengan alasan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 3 diterbitkan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 28.
  4. Instruksi Pemeriksaan Khusus dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 4 butir a dan butir b diterbitkan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 29.
  5. Instruksi Pemeriksaan Khusus dari Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 4 butir c dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 30 dan Lampiran 30.1.
F. PEMERIKSAAN ULANG
1. Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
2. Pemeriksaan Ulang dilakukan dengan alasan:
  1. terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang; atau
  2. berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
3. Ruang lingkup Pemeriksaan Ulang dapat meliputi seluruh jenis pajak (all taxes), beberapa jenis pajak atau satu jenis pajak (single tax).
4. Prosedur usulan Pemeriksaan Ulang pada KPP adalah:
a. usul Pemeriksaan Ulang harus didasarkan pada analisis alasan Pemeriksaan Ulang;
b. analisis alasan Pemeriksaan Ulang dapat dibuat oleh:
1) Account Representative dan disetujui oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
2) Fungsional Pemeriksa Pajak dan disetujui oleh Supervisor, 
selanjutnya disampaikan kepada Kepala KPP;
c. Kepala KPP selanjutnya menugaskan Kepala Seksi Pemeriksaan membuat Nota Dinas tentang Pembentukan Tim Pembahas Usul Pemeriksaan Ulang;
d. Tim Pembahas Usul Pemeriksaan Ulang membahas dan menentukan ada atau tidaknya data baru, termasuk data yang semula belum terungkap;
e. Tim Pembahas Usul Pemeriksaan Ulang diketuai oleh Kepala KPP dan beranggotakan:
1) Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi selain yang menangani Wajib Pajak yang bersangkutan:
2) Kepala Seksi Pemeriksaan; dan
3) 1 (satu) atau lebih Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak;
f. Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang menjadi anggota Tim Pembahas Usul Pemeriksaan Ulang sebaiknya menjadi bagian dari tim Pemeriksa Pajak atas Wajib Pajak yang akan diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Ulang tersebut;
g. Tim Pembahas Usul Pemeriksaan Ulang membuat Risalah Hasil Pembahasan Usul Pemeriksaan Ulang yang ditandatangani oleh Tim Pembahas Usul Pemeriksaan Ulang;
h. hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Usul Pemeriksaan Ulang ditindaklanjuti sebagai berikut:  
1) dalam hal usulan Pemeriksaan Ulang disetujui, Kepala KPP menyampaikan surat usulan Pemeriksaan Ulang kepada Kepala Kanwil DJP yang dilampiri dengan data baru, termasuk data yang belum terungkap, dan Risalah Hasil Pembahasan Usul Pemeriksaan Ulang;     
2) dalam hal usulan Pemeriksaan Ulang tidak disetujui Risalah Hasil Pembahasan Usul Pemeriksaan Ulang ditatausahakan oleh Seksi Pemeriksaan;
3) dalam hal pada analisis alasan pemeriksaan ulang terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka data yang dianalisis tersebut disampaikan kepada Kanwil DJP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i. usul Pemeriksaan Ulang dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 31 dan dilampiri dengan:
1) Analisis alasan Pemeriksaan Ulang dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 31.1; dan
2) Risalah Hasil Pembahasan Usul Pemeriksaan Ulang dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 31.2.
5. Prosedur usulan Pemeriksaan Ulang pada Kanwil DJP adalah sebagai berikut:
a. setelah menerima usul Pemeriksaan Ulang dari Kepala KPP, Kepala Kanwil DJP selanjutnya menugaskan Tim Pembahas Usul Pemeriksaan Ulang pada Kanwil DJP melakukan pembahasan;
b. Tim Pembahas Usul Pemeriksaan Ulang diketuai oleh Kepala Bidang P4 dan beranggotakan:
1) Kepala Seksi Bimbingan Pemeriksaan;
2) Kepala Seksi Administrasi Penyidikan
3) 1 (satu) atau lebih Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak di Kanwil DJP;
c. pembahasan yang dilakukan oleh Tim Pembahas Usul Pemeriksaan Ulang terutama dilakukan untuk melakukan penelitian sebagai berikut:
1) penelitian atas persyaratan formal usulan Pemeriksaan Ulang seperti:
a) kebenaran bahwa Wajib Pajak sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak melalui pemeriksaan untuk Masa Pajak, Tahun Pajak dan jenis pajak yang akan dilakukan Pemeriksaan Ulang;
b) kelengkapan bukti pendukung dari data baru termasuk data yang semula belum terungkap serta ringkasan hasil pemeriksaan sebelumnya; dan
c) kesesuaian kode pemeriksaan dengan alasan pemeriksaan dan ruang lingkup pemeriksaan;
2) evaluasi terhadap potensi penerimaan;
3) penelitian atas tunggakan pemeriksaan; dan
4) penelitian atas history pemeriksaan;
d. hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Usul Pemeriksaan Ulang pada Kanwil DJP dituangkan dalam Risalah Hasil Pembahasan Usul Pemeriksaan Ulang;
e. apabila berdasarkan risalah hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Usul Pemeriksaan Ulang pada Kanwil DJP menunjukkan bahwa usul Pemeriksaan Ulang dari Kepala KPP:
1) memenuhi persyaratan untuk dilakukan Pemeriksaan Ulang maka Kepala Kanwil DJP meneruskan usul tersebut kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 32, dan dilampiri dengan analisis alasan Pemeriksaan Ulang dari KPP, Risalah Hasil Pembahasan Usul Pemeriksaan Ulang KPP, dan Risalah Hasil Pembahasan Usul Pemeriksaan Ulang Kanwil DJP sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 32.1;
2) tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan Pemeriksaan Ulang maka Kepala Kanwil DJP menyampaikan surat penolakan untuk meneruskan usulan tersebut kepada Kepala KPP pengusul dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 33.
6. Prosedur usulan Pemeriksaan Ulang pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
a. setelah menerima usul Pemeriksaan Ulang dari Kepala Kanwil DJP, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menugaskan Tim Pembahas Usul Pemeriksaan Ulang pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk melakukan pembahasan;
b. Tim Pembahas Usul Pemeriksaan Ulang diketuai oleh Kepala Sub Direktorat Perencanaan Pemeriksaan dan beranggotakan:
1) Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan WP Orang Pribadi;
2) Kepala Seksi Perencanaan Pemeriksaan WP Badan;
3) Kepala Seksi Strategi Pemeriksaan;
c. pembahasan yang dilakukan oleh Tim Pembahas Usul Pemeriksaan Ulang terutama dilakukan untuk melakukan penelitian sebagai berikut:
1) penelitian atas persyaratan formal usulan Pemeriksaan Ulang seperti:
a) kebenaran bahwa Wajib Pajak sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak melalui pemeriksaan untuk Masa Pajak, Tahun Pajak dan jenis pajak yang akan dilakukan pemeriksaan ulang;
b) kelengkapan bukti pendukung dari data baru termasuk data yang semula belum terungkap serta ringkasan hasil pemeriksaan sebelumnya; dan
c) kesesuaian kode pemeriksaan dengan alasan pemeriksaan dan ruang lingkup pemeriksaan;
2) evaluasi terhadap potensi penerimaan;
3) penelitian atas tunggakan pemeriksaan; dan
4) penelitian atas history pemeriksaan;
d. dalam hal dipandang perlu Tim Pembahas Usul Pemeriksaan Ulang dapat mengundang unit pengusul;
e. hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Usul Pemeriksaan Ulang pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan dituangkan dalam Risalah Hasil Pembahasan Usul Pemeriksaan Ulang sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 34;
f. apabila berdasarkan risalah hasil pembahasan oleh Tim Pembahas Usul Pemeriksaan Ulang di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menunjukkan bahwa usul Pemeriksaan Ulang dari Kepala Kanwil DJP:
1) memenuhi persyaratan untuk dilakukan Pemeriksaan Ulang maka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan meneruskan usul tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak untuk diterbitkan persetujuan Pemeriksaan Ulang;
2) tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan Pemeriksaan Ulang maka Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menyampaikan surat penolakan untuk meneruskan usulan tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 35.
7. Persetujuan untuk melakukan Pemeriksaan Ulang oleh Direktur Jenderal Pajak dilakukan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 36.
8. Instruksi Pemeriksaan Ulang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan alasan terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap atau terdapat sebab lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 37.
G. KETENTUAN LAIN-LAIN
  1. Kepala Kanwil DJP melakukan evaluasi secara berkala atas hasil Pemeriksaan Khusus yang dilakukan berdasarkan usulan dari Kepala KPP dengan membandingkan antara potensi pajak terutang menurut usulan dari Kepala KPP dengan pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak dan juga realisasi pembayaran atas surat ketetapan pajak dimaksud.
  2. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dapat melakukan evaluasi secara berkala atas hasil Pemeriksaan Khusus yang dilakukan berdasarkan instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau instruksi/persetujuan Kepala Kanwil DJP, dengan membandingkan antara potensi dengan pajak terutang menurut surat ketetapan pajak dan realisasi pembayaran atas surat ketetapan pajak dimaksud.
   
IV. TATA CARA USUL PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN YANG BERASAL DARI PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Dalam hal pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diusulkan menjadi Pemeriksaan Bukti Permulaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang mengatur tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan.   
2. Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang disebabkan karena Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan/atau Pasal 29 ayat (3a) Undang-Undang KUP, dilakukan apabila berdasarkan data yang ada tim Pemeriksa Pajak tidak dapat menghitung penghasilan kena pajak.      
3. Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang disebabkan karena selain yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang KUP, disampaikan setelah tim Pemeriksa Pajak meyakini bahwa Wajib Pajak diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. 
4. Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus memperhatikan jangka waktu pemeriksaan dan jangka waktu perpanjangannya.          
5. Dalam hal pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan merupakan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan selain memperhatikan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 4 juga harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
6. Terhadap usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut, keputusan persetujuan atau keputusan penolakan harus diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pemeriksaan Bukti Permulaan. 
7. Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP disetujui, tim Pemeriksa Pajak harus membuat Laporan Kemajuan Pemeriksaan Yang Ditingkatkan Menjadi Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 38.    
8. Tindak lanjut atas pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang ditingkatkan mejadi Pemeriksaan Bukti Permulaan harus memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
   
V. LEMBAR PENUGASAN PEMERIKSAAN (LP2) DAN KODE PEMERIKSAAN 
A. LEMBAR PENUGASAN PEMERIKSAAN (LP2)
1. LP2 diterbitkan berdasarkan:
  1. Penugasan pemeriksaan/persetujuan pemeriksaan/instruksi pemeriksaan; atau
  2. Surat Permintaan Pemeriksaan Lokasi.
2. LP2 bukan merupakan dasar dilakukannya pemeriksaan namun merupakan sarana untuk melakukan pengawasan pemeriksaan. Dasar dilakukannya pemeriksaan adalah penugasan/persetujuan/instruksi pemeriksaan atau Surat Permintaan Pemeriksaan Lokasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a atau huruf b.
3. Untuk kepentingan pengawasan pemeriksaan, setiap Surat Perintah Pemeriksaan baik untuk seluruh jenis pajak maupun untuk satu atau beberapa jenis pajak harus memiliki LP2.
4. Surat Perintah Pemeriksaan yang tidak harus memiliki LP2 hanya meliputi Surat Perintah Pemeriksaan atas Wajib Pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Format LP2 terdiri dari tiga bagian yaitu Data Pemeriksaan, Data Penugasan, dan Data Pelaporan.
6. Data Pemeriksaan adalah data yang terkait dengan dasar dilakukannya pemeriksaan, yang meliputi :
  1. Nomor Pengawasan Pemeriksaan (Nomor LP2);
  2. Tahun Pajak Yang Diperiksa;
  3. Nama Wajib Pajak;
  4. Alamat Wajib Pajak;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. Klasifikasi Lapangan Usaha;
  7. Kode Pemeriksaan dan;
  8. Unit Pelaksana Pemeriksaan.
7. Data Penugasan adalah data yang menunjuk pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemeriksaan, yang meliputi :
  1. Nomor Surat Perintah Pemeriksaan (SP2);
  2. Tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2);
  3. Tanggal Mulai Pemeriksaan; dan
  4. Susunan Tim Pemeriksa Pajak yaitu Supervisor, Ketua Tim, dan Anggota Tim.
8. Data Pelaporan adalah data yang menunjukkan status dan hasil (kinerja) pemeriksaan, yang meliputi :
  1. Nomor dan Tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
  2. Jumlah jam Pemeriksaan dan;
  3. Hasil Pemeriksaan.
9. Format LP2 secara terinci adalah dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 39.
10. Nomor Pengawasan Pemeriksaan atau Nomor LP2 terdiri dari 15 (lima belas) digit yang terbagi dalam 4 (empat) bagian dengan struktur sebagai berikut :
0 0 0
   A
. B B T T
     B
. 0 0 0 0
     C
. 0 0 0 0
     D
a. Bagian A terdiri dari 3 (tiga) digit yang menjelaskan Kode Unit Pelaksana Pemeriksaan.
b. Bagian B terdiri dari 4 (empat) digit yang menjelaskan Kode Bulan dan Kode Tahun Penerbitan LP2 masing-masing 2 digit.
c. Bagian C terdiri dari 4 (empat) digit yang menjelaskan Kode Pemeriksaan.
d. Bagian D terdiri dari 4 (empat) digit yang menjelaskan nomor urut LP2 yang terbit di Unit Pelaksana Pemeriksaan yang bersangkutan dalam tahun penerbitan LP2.
B. DAFTAR KODE PEMERIKSAAN
1. Setiap usulan pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan kriteria pemeriksaan dan alasan pemeriksaan yang sesuai dan dikonversikan dalam bentuk Kode Pemeriksaan.
2. Kode Pemeriksaan mencerminkan alasan dilakukannya pemeriksaan dan harus dicantumkan dalam setiap penugasan/persetujuan/instruksi pemeriksaan.
3. Struktur Kode Pemeriksaan terdiri dari 4 (empat) digit dengan pengelompokkan sebagai berikut:
  • Digit pertama menunjukkan Jenis Pajak/Ruang Lingkup Pemeriksaan;
  • Digit kedua menunjukkan Kriteria dan Jenis Pemeriksaan;
  • Digit ketiga menunjukkan Alasan Pemeriksaan; dan
  • Digit keempat menunjukkan Jenis Wajib Pajak yang diperiksa.
4. Digit pertama menunjukkan Jenis Pajak/Ruang Lingkup terdiri dari:
  •  
1 --> Semua Jenis Pajak (All Taxes)
  •  
2 --> Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  •  
3 --> Pajak Penghasilan Pemotongan dan Pemungutan
  •  
4 --> Pajak Penghasilan Pasal 25/29
  •  
5 --> Administrasi (Untuk Pemeriksaan Tujuan Lain)
  •  
6 --> WP Lokasi
  •  
7 --> Pajak Penghasilan Pasal 21/26
  •  
8 --> Pajak Penghasilan Pasal 23/26
  •  
9 --> Pajak Penghasilan Final
  •  
0 --> Beberapa Jenis Pajak (kode ini digunakan jika yang diperiksa adalah PPN dan PPh Potput secara sekaligus atau seluruh kewajiban perpajakan cabang dilakukan pemeriksaan).
5. Digit kedua menunjukkan Kriteria dan Jenis Pemeriksaan terdiri dari:
  •  
0 --> Pemeriksaan Rutin dengan Jenis Pemeriksaan Kantor
  •  
1 --> Pemeriksaan Rutin dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan
  •  
2 --> Pemeriksaan Tujuan Lain dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan
  •  
4 --> Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan
  •  
5 --> Pemeriksaan Tujuan Lain dengan Jenis Pemeriksaan Kantor
  •  
9 --> Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Manual dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan
6. Digit ketiga menunjukkan Alasan Pemeriksaan yang meliputi:
a. Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalah Pemeriksaan Rutin dengan Jenis Pemeriksaan Kantor (0), maka kode untuk digit ketiga ditentukan sebagai berikut:
  •  
1 --> Perubahan Tahun Buku atau Metode Pembukuan oleh WP Go Public
  •  
2 --> Likuidasi atau Penutupan Usaha oleh WP Go Public
  •  
3 --> Penggabungan Usaha oleh WP Go Public
  •  
4 --> Peleburan usaha atau Pengambilalihan usaha oleh WP Go Public
  •  
5 --> Pemecahan usaha atau Pemekaran Usaha oleh WP Go Public
  •  
7 --> SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar oleh WP Go Public
  •  
8 --> SPT Lebih Bayar (LB) Restitusi/Kompensasi
  •  
9 --> Revaluasi Aktiva Tetap oleh WP Go Public
b. Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalah Pemeriksaan Rutin dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan (1), maka kode untuk digit ketiga ditentukan sebagai berikut:
  •  
1 --> Perubahan Tahun Buku atau Metode Pembukuan
  •  
2 --> Likuidasi, Penutupan Usaha, atau Akan Meninggalkan Indonesia Selama-lamanya
  •  
3 --> Penggabungan Usaha
  •  
4 --> Peleburan usaha atau Pengambilalihan usaha
  •  
5 --> Pemecahan usaha atau Pemekaran Usaha
  •  
7 --> SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar (RTLB)
  •  
8 --> SPT Lebih Bayar (LB) Restitusi/Kompensasi
  •  
9 --> Revaluasi Aktiva Tetap
c. Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalah Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Komputerisasi dengan  Jenis Pemeriksaan Lapangan (4), kode digit ketiga ditentukan sebagai berikut:
  •  
1 --> Wajib Pajak Besar
  •  
2 --> Wajib Pajak Menengah
  •  
3 --> Wajib Pajak Kecil
d. Jika Kriteria dan Jenis Pemeriksaannya (digit kedua) adalah Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Manual dengan Jenis Pemeriksaan Lapangan (9), kode digit ketiga ditentukan maka:
  •  
1 --> terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan ketidakpatuhan Wajib Pajak (bottom up)
  •  
2 --> analisis risiko manual selain karena permintaan WP (top down)
  •  
3 --> laporan dan/atau pengaduan masyarakat hasil analisis Direktorat Intelijen dan Penyidikan (top down)
  •  
4 --> analisis risiko karena Permintaan WP (top down)
  •  
5 --> laporan dan/atau pengaduan masyarakat hasil analisis Kanwil DJP (top down)
  •  
6 --> terdapat data dan/atau informasi terkait dengan Wajib Pajak Kriteria Tertentu Pasal 17C UU KUP dan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu Pasal 17D UU KUP (bottom up)      
  •  
8 --> terdapat laporan dan/atau pengaduan Masyarakat terkait dengan Wajib Pajak Kriteria Tertentu Pasal 17C UU KUP dan Wajib Pajak Persyaratan Tertentu Pasal 17D UU KUP (top down)
  •  
9 --> Pemeriksaan Khusus dalam rangka pemeriksaan ulang.
7. Digit keempat menunjukkan Jenis Wajib Pajak yang meliputi :
  •  
1 --> Orang Pribadi
  •  
2 --> Badan
8. Berdasarkan struktur tersebut diatas, Kode Pemeriksaan untuk masing-masing kriteria dan jenis pemeriksaan ditentukan sebagai berikut:
a. Kode Pemeriksaan Rutin:
No Alasan Pemeriksaan Jenis Pemeriksaan
Pemeriksaan Kantor  Pemeriksaan Lapangan
OP Badan OP Badan
1. Perubahan Tahun Buku/Metode Pembukuan   0012 0111 0112
2. Likuidasi atau Penutupan Usaha :
a. Domisili
b. Cabang
 
1022
0022

1121
0121

1122
0122
3. WP OP Akan Meninggalkan Indonesia Selama-lamanya      1121  
4. Penggabungan Usaha     1032 1131 1132
5. Peleburan usaha atau Pengambilalihan Usaha   1042 1141 1142
6. Pemecahan Usaha atau Pemekaran Usaha   1052 1151 1152
7. SPT Tahunan PPh Rugi Tidak Lebih Bayar   1072 1171 1172
8. SPT Lebih Bayar: 
a. SPT Tahunan PPh Badan/OP (All Taxes)
b. Masa PPN

1081
2081

1082
2082

1181
2181

1182
2182
9. Revaluasi Aktiva Tetap   1092 1191 1192
b. Kode Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara komputerisasi 
No  Kriteria Pemeriksaan Jenis Pemeriksaan
Pemeriksaan Kantor  Pemeriksaan Lapangan
OP Badan OP Badan
1. WP Besar     1411 1412
2. WP Menengah     1421 1422
3. WP Kecil      1431 1432
c. Kode Pemeriksaan Khusus berdasarkan Analisis Risiko Secara Manual
No Kriteria Pemeriksaan Jenis Pemeriksaan
Pemeriksaan Kantor  Pemeriksaan Lapangan
OP Badan OP Badan
1. Terdapat data dan informasi yang menunjukkan ketidakpatuhan WP
a. All Taxes
b. PPN
c. P2PPh
d. PPh Pasal 21/26
e. PPh Pasal 23/26
f.  PPh Final
g. Beberapa Jenis Pajak
   
1911
2911
3911
7911
8911
9911
0911

1912
2912
3912
7912
8912
9912
0912
2. Analisis Risiko Secara Manual Selain Karena Permintaan Wajib Pajak     1921 1922
3. Laporan dan Pengaduan Masyarakat Hasil Analisis Direktorat Intelijen dan Penyidikan     1931 1932
4. Analisis Risiko Secara Manual Karena Permintaan Wajib Pajak     1941 1942
5. Laporan dan Pengaduan Masyarakat Hasil Analisis Kanwil DJP     1951 1952
6. Terdapat data dan/atau informasi terkait dengan Wajib Pajak Kriteria Tertentu Pasal 17C UU KUP dan Wajib Pajak Tertentu Pasal 17D UU KUP
a. All Taxes
b. PPN
   

1961
2961


1962
2962
7. Terdapat laporan dan/atau pengaduan terkait dengan Wajib Pajak Kriteria Tertentu Pasal 17C UU KUP dan Wajib Pajak Tertentu Pasal 17D UU KUP
a. All Taxes
b. PPN
   

1981
2981


1982
2982
8. Pemeriksaan Khusus dalam rangka Pemeriksaan Ulang
a. All Taxes
b. PPN
c. P2PPh
d. PPh Pasal 21/26
e. PPh Pasal 23/26
f.  PPh Final
g. Beberapa Jenis Pajak
   
1991
2991
3991
7991
8991
9991
0991

1992
2992
3992
7992
8992
9992
0992
d. Kode Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi
Kode Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi disesuaikan dengan Kriteria Pemeriksaan Wajib Pajak Domisili, namun digit pertama dari setiap kode pemeriksaan diganti dengan angka 6.
Contoh    :
a. Wajib Pajak badan Domisili diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Rutin - Pemeriksaan Lapangan Lebih Bayar (Kode 1182), maka kode pemeriksaan WP Lokasi adalah 6182.
b. Wajib Pajak badan Domisili diperiksa dalam rangka Pemeriksaan Khusus - Pemeriksaan Lapangan karena Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak (Kode 1922), maka kode pemeriksaan WP Lokasi adalah 6922.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor:
  1. SE-10/PJ.04/2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan
  2. SE-120/PJ/2010 tentang Penjaminan Kualitas Pemeriksaan Khusus;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 November 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
  3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak;
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.