Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 70/PJ/2011

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Perpajakan


26 Agustus 2011


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 70/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sesuai Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik bahwa Penyelenggara Pelayanan publik berkewajiban menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan, maka dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut Direktorat Jenderal Pajak menyusun tata cara pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan sebagai berikut :

I. PENGERTIAN
1. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Penyelenggara Pelayanan adalah Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pelayanan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Penerima Pengaduan adalah Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk menerima pengaduan meliputi :
  1. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kantor Pelayanan Pajak;
5. Sistem Informasi Pengaduan Pajak (SIPP) adalah aplikasi yang digunakan dalam administrasi penanganan pengaduan.
II. TUGAS, WEWENANG DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PENGADUAN
  1. Dalam rangka pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas maka disusun tugas dan wewenang petugas pengelola pengaduan sebagaimana diatur dalam lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Setiap pengaduan pelayanan perpajakan wajib dikelola dengan prosedur sebagaimana diatur dalam lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Agustus 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001