Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.011/2011

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/PMK.011/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.011/2010
TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DAN TARIF BEA KELUAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan baku untuk industri minyak goreng serta menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri, maka perlu dilakukan penyesuaian besaran tarif bea keluar atas ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
  2. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan hilirisasi industri sawit untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, perlu melakukan restrukturisasi tarif Bea Keluar;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar;

Mengingat :
 
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar;

Memperhatikan :

  1. Surat Menteri Perindustrian Nomor: 817/M-IND/12/2010 tanggal 22 Desember 2010 perihal Usulan Restrukturisasi Bea Keluar Produk Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya;
  2. Surat Menteri Pertanian Nomor: 106/KU.210/M/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 perihal Usulan Pengenaan Bea Keluar Pada Produk Bungkil Sawit (HS. 2306.60.00.00);
  3. Surat Menteri Perindustrian Nomor: 270/M-IND/5/2011 tanggal 20 Mei 2011 perihal Masukan atas Restrukturisasi Bea Keluar CPO dan Produk Turunannya;
  4. Surat Menteri Perdagangan Nomor: 815/M-DAG/SD/5/2011 tanggal 30 Mei 2011 perihal Pengenaan Bea Keluar atas Ekspor Kelapa Sawit;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.011/2010 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
                 

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
  3. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
  4. Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
  5. Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
  6. Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis.
2. Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3A


(1) Terhadap produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang merupakan campuran dari dua atau lebih jenis barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, dikenakan Bea Keluar.
(2) Jenis barang dan pos tarif yang merupakan produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Tarif Bea Keluar produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebesar tarif Bea Keluar tertinggi yang berlaku dari komponen produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tanpa memperhatikan komposisi dari produk campurannya.
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4


(1) Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk Harga Referensi sampai dengan USD 750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 1 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  2. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 800 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 2 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  3. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 800 (delapan ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 3 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  4. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 900 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 4 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  5. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 900 (sembilan ratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 950 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 5 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  6. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 950 (sembilan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 6 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  7. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,000 (seribu dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 7 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  8. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,050 (seribu lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 8 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  9. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,150 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 9 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  10. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,150 (seribu seratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 10 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  11. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,200 (seribu duaratus dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD 1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 11 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
  12. Untuk Harga Referensi lebih dari USD 1,250 (seribu dua ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, tarif Bea Keluar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kolom 12 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
5. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a diubah sehingga Pasal 4 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 4


(3) Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan berpedoman pada:
  1. Untuk Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya adalah harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) CIF Rotterdam, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) bursa Malaysia, dan/atau harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) bursa Jakarta.
  2. Untuk Biji Kakao adalah harga rata-rata internasional yang berpedoman pada harga rata-rata CIF New York Board of Trade (NYBOT), New York.
6. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5A

 
Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Kelompok V Nomor 28 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
 

Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 
    

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

 



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 501