|
Keputusan Bersama Menteri - 7 TAHUN 2011, 13 Juli 2011 | Peraturan Terkait | Status | Historis | Lampiran | |
|||
|
Keputusan Bersama Menteri - 7 TAHUN 2011 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik disini !! |
|||
|
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 7 TAHUN 2011 NOMOR : 04/MEN/VII/2011 NOMOR : SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2012 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2012. KESATU : Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam, tanggal 1 Ramadhan 1433 H, 1 Syawal 1433 H dan 1 Dzulhijjah 1433 H ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT : Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap instansi/lembaga/perusahaan. KELIMA : Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi kalangan lembaga atau perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
|||
|
Peraturan Terkait
|
|||
|
Status
Historis
|







