Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Kurs Minggu Ini :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 12696.62
USD 9731
GBP 15020.58
AUD 9820.33
SGD 7884.2
Masa Berlaku :
15.05.2013 - 21.05.2013
Sumber dari 24/KM.11/2013

Selengkapnya
Polling :
Pelatihan Pajak
ORTax - 17 Maret 2011

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

PPh Pasal 21 & PPh Potput
Akuntansi Pajak
e-SPT
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Hasil
Arsip

Keputusan Bersama Menteri - 7 TAHUN 2011, 13 Juli 2011

| Peraturan Terkait | Status | Historis | Lampiran |

Keputusan Bersama Menteri - 7 TAHUN 2011 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik disini !!

 
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 7 TAHUN 2011
NOMOR : 04/MEN/VII/2011
NOMOR : SKB/03/M.PAN-RB/07/2011

TENTANG

HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, dipandang perlu menata kembali pelaksanaan hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2012;
  2. bahwa penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf a menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012.

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
  2. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
  3. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
  4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014;
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2012.


KESATU :

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.


KEDUA :

Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam, tanggal 1 Ramadhan 1433 H, 1 Syawal 1433 H dan 1 Dzulhijjah 1433 H ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.


KETIGA :

Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


KEEMPAT :

Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap instansi/lembaga/perusahaan.


KELIMA :

Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi kalangan lembaga atau perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.


KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,






MENTERI AGAMA



ttd.

SURYADHARMA ALI 


MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI


ttd.

MUHAIMIN ISKANDAR
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2011
MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

ttd.

EE.MANGINDAAN


Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
Peraturan Terkait
Status
Historis
Back to TOP - Arsip

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.