Keputusan Bersama Menteri Nomor : 2 TAHUN 2010

Kategori : Lainnya

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2011


 KEPUTUSAN BERSAMA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA
(NOMOR 2 TAHUN 2010, NOMOR KEP.110/MEN/VI/2010, NOMOR SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 )

TENTANG

HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka efesiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur, dan cuti bersama dipandang perlu menata kembali pelaksanaan hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2011;
  2. bahwa penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
  2. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  4. Keputusan Presiden Bomor 84/P Tahun 2009;
  5. Keputusan Menteri Agama Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KESATU :

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.


KEDUA :

Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam, tanggal 1 Ramadhan 1432 H, 1 Syawal 1432 H dan 10 Dzulhijah 1432 H, ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.


KETIGA :

Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran,keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


KEEMPAT :

Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada instansi/lembaga/perusahaan.


KELIMA :

Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bagi kalangan lembaga atau perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan bersangkutan.


KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




   

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 2010

MENTERI AGAMA


MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI

 

ttd.

 

ttd.

 

ttd.

 

SURYADHARMA ALI  MUHAIMIN ISKANDAR E.E.MANGINDAAN