Keputusan Bersama Menteri Nomor : 02 TAHUN 2011

Kategori : Lainnya

Perubahan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2011


KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 02 TAHUN 2011
NOMOR : KEP.120/MEN/V/2011
NOMOR : SKB/01/M.PAN-RB/5/2011

TENTANG

PERUBAHAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur dan cuti bersama dipandang perlu menata kembali pelaksanaan hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2011 dengan melakukan perubahan Keputusan bersama Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 110/MEN/VI/2010, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 khususnya penetapan pelaksanaan cuti bersama;
  2. bahwa penataan kembali hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2011 sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
  2. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  5. Keputusan Menteri Agama Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KESATU :

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011 adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.


KEDUA :

Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha bagi umat Islam, tanggal 1 Ramadhan 1432 H, 1 Syawal 1432 H dan 10 Dzulhijjah 1432 H ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama.


KETIGA :

Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


KEEMPAT :

Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap instansi/lembaga/perusahaan.


KELIMA :

Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU bagi kalangan lembaga atau perusahaan diatur oleh lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.


KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




   

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2011

 

MENTERI AGAMA


MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI

 

ttd.

 

ttd.

 

ttd.

 

SURYADHARMA ALI  MUHAIMIN ISKANDAR E.E.MANGINDAAN