Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 138/PJ./1996

Kategori : Lainnya

Penunjukan Tenaga Akuntan Dan Pemeriksa Pada Kantor Akuntan Publik Sebagai Tenaga Ahli Pada Direktorat Jenderal Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 138/PJ./1996

TENTANG

PENUNJUKAN TENAGA AKUNTAN DAN PEMERIKSA PADA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
SEBAGAI TENAGA AHLI PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan pada umumnya dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada khususnya, perlu ditingkatkan pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan;
  2. Bahwa jumlah tenaga pemeriksa yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak kurang memadai untuk melakukan seluruh tugas-tugas Pemeriksaan Sederhana Lapangan sehingga dipandang perlu untuk menunjuk Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan tugas-tugas Pemeriksaan Sederhana Lapangan tersebut;
  3. bahwa tenaga Akuntan dan Pemeriksa pada Kantor Akuntan Publik yang memiliki izin praktek sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 763/KMK.04/1986 tanggal 28 Agustus 1986 yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini dianggap cakap untuk ditunjuk sebagai Tenaga Ahli.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1996 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 28) tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 555/KMK.04/1996 tanggal 3 September 1996 Tentang Penunjukan Tenaga Ahli Tertentu Untuk Melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-112/PJ/1996 tanggal 5 Desember 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Akuntan Publik.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


Pertama :

Menunjuk Tenaga Akuntan dan Pemeriksa dari Kantor Akuntan Publik yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan ini sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak.



Kedua :


Tugas Tenaga Ahli sebagaimana disebutkan dalam diktum pertama adalah melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.



Ketiga :


Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ/1995 tanggal 19 Juni 1995 tentang Penunjukan Tenaga Ahli pada Direktorat Jenderal Pajak dari tenaga Akuntan dan Pemeriksa pada Kantor Akuntan Publik dinyatakan tidak berlaku.



Keempat :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER