Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 33/PMK.07/2011

Kategori : Lainnya

Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33/PMK.07/2011

TENTANG

ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, telah dialokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diatur oleh Gubernur, untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011;

Mengingat :
 
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4755);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2011.


Pasal 1

            
(1) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang selanjutnya disingkat DBH CHT, merupakan bagian dari Anggaran Transfer ke Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2011.
(2) DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan/atau provinsi penghasil tembakau.
    

Pasal 2


(1) DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2011 dialokasikan sebesar Rp1.201.357.960.000,00 (satu triliun dua ratus satu miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
(2) DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(3) DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi sementara untuk provinsi, kabupaten, dan kota yang pembagiannya di masing-masing daerah diatur oleh gubernur di daerah yang bersangkutan.
(4) Alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibagikan dengan dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
(5) Pembagian alokasi sementara DBH CHT Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
     

Pasal 3


(1) Dalam hal gubernur telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT kepada Menteri Keuangan, maka alokasi DBH CHT yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan alokasi DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota di provinsi yang bersangkutan.
(2) Gubernur yang telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur Provinsi Banten, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Provinsi Jawa Timur, Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Dalam hal gubernur belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT kepada Menteri Keuangan, maka alokasi DBH CHT yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan alokasi DBH CHT per provinsi secara keseluruhan tidak dirinci untuk provinsi, kabupaten, dan kota di provinsi yang bersangkutan.
(4) Gubernur yang belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Provinsi Jambi, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Provinsi Lampung, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Bali, Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, dan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.
(5) Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT provinsi, kabupaten, dan kota, sepanjang tidak melampaui Tahun Anggaran 2011, maka terhadap Peraturan Menteri Keuangan ini akan dilakukan perubahan dengan menambahkan rincian alokasi untuk provinsi, kabupaten, dan kota bersangkutan.


Pasal 4


Penggunaan DBH CHT untuk provinsi, kabupaten, dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
   

Pasal 5


(1) Penyaluran DBH CHT Tahun Anggaran 2011 dilaksanakan secara triwulanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Triwulan Pertama sebesar 20% (dua puluh persen), Triwulan Kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dan Triwulan Ketiga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penetapan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Triwulan Keempat adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi definitif DBH CHT dengan jumlah dana yang telah disalurkan selama Triwulan Pertama sampai dengan Triwulan Ketiga berdasarkan penetapan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan kepada provinsi, kabupaten dan kota di daerah provinsi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
    

Pasal 6


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.     

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
                              
                              


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.                         

AGUS D. W. MARTOWARDOJO

                              

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

 



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 112