PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/PMK.03/2011
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK
SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA TETAP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai
perlakuan
perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah
dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008
tentang
Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi
Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, perlu mengatur kembali perlakuan
perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah
dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a,
dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Perpajakan atas
Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha
Tetap;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS
PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BENTUK USAHA
TETAP.
Pasal 1
| (1) |
Atas
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari
suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008. |
| (2) |
Dalam
hal Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan
dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia,
penghasilan dimaksud dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) |
Pengecualian
dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah
dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan
kembali di Indonesia dalam bentuk:
- penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan
dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
- penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan
dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
- pembelian
aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan
usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di
Indonesia; atau
- investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk
Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan
kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.
|
Pasal 2
| (1) |
Seluruh
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari
suatu Bentuk Usaha Tetap yang ditanamkan kembali di Indonesia yang
dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- penanaman
kembali di Indonesia harus dilakukan paling lama pada akhir Tahun Pajak
berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi
Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan; dan
- Bentuk Usaha Tetap yang
bersangkutan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk
penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan
dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru
didirikan, yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar.
|
| (2) |
Untuk
penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a, selain persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di
Indonesia secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta
pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut
didirikan; dan
- Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh
melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi
komersial.
|
| (3) |
Untuk
penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk penyertaan modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b, selain persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di
Indonesia mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia; dan
- Bentuk
Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas
penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
penyertaan modal.
|
| (4) |
Untuk
penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk:
- pembelian aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) huruf c; atau
- investasi berupa aktiva tidak berwujud sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf d,
selain
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bentuk Usaha Tetap yang
bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas pembelian aktiva
tetap atau pengalihan atas investasi berupa aktiva tidak berwujud,
paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak perolehan aktiva
tetap atau investasi aktiva tidak berwujud yang bersangkutan. |
| (5) |
Dalam
hal persyaratan-persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), tidak lagi dipenuhi, atas Penghasilan
Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha
Tetap yang terkait, dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) terhitung sejak diperolehnya Penghasilan Kena
Pajak yang bersangkutan, dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
Pasal 3
| (1) |
Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan penanaman kembali seluruh
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal yang
dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar, dengan melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk
Tahun Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan.
|
| (2) |
Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai realisasi penanaman
kembali yang telah dilakukan, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak saat dilakukan realisasi
penanaman kembali tersebut. |
| (3) |
Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit meliputi hal-hal
sebagai berikut:
- jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak
Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan Tahun Pajak yang bersangkutan;
dan
- bentuk penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman
kembali, dan Tahun Pajak dilakukan realisasi penanaman kembali.
|
Pasal 4
| (1) |
Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan penanaman kembali seluruh
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai berproduksi
komersial. |
| (2) |
Saat
berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
saat perusahaan yang baru didirikan tersebut telah mulai memproduksi
barang untuk dijual bagi perusahaan manufaktur atau saat perusahaan
mulai melakukan penjualan barang dan/atau jasa bagi perusahaan selain
manufaktur. |
| (3) |
Keputusan
tentang saat berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak
berdasarkan hasil penelitian Kantor Pelayanan Pajak dimaksud, paling
lama 6 (enam) bulan setelah Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap meyampaikan
pemberitahuan secara tertulis mengenai saat berproduksi komersial.
|
| (4) |
Penetapan
saat berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya dengan memperhatikan saat
mulai berproduksi komersial yang disampaikan oleh Wajib Pajak Bentuk
Usaha Tetap yang bersangkutan. |
| (5) |
Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan
Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan tentang saat
berproduksi komersial, saat berproduksi komersial adalah berdasarkan
pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha
Tetap yang bersangkutan. |
Pasal 5
Dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah
Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, besarnya tarif untuk
menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) adalah sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak
yang berlaku.
Pasal 6
Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final,
dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan
pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 7
Tata cara pemberitahuan secara tertulis oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha
Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor
257/PMK.03/2008
tentang Perlakuan Perpajakan
atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk
Usaha Tetap, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan Di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 33