Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 69/PJ./1995

Kategori : PPh

Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas Di Dalam Negeri


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 69/PJ./1995

TENTANG

TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI KERTAS DI DALAM NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan dalam negeri hasil produksi kertas oleh industri kertas, dipandang perlu untuk menetapkan tarif dan tata cara pemungutan, penyetoran serta pelaporannya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994;
  2. Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat, dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 251/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI KERTAS DI DALAM NEGERI.



Pasal 1

(1)

Badan usaha yang bergerak di bidang industri kertas ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis kertas di dalam negeri.

 

(2)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak di bidang industri kertas sebagaimana tersebut pada ayat (1) yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas di dalam negeri, dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.



Pasal 2

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Industri Kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.



Pasal 3

(1)

Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri dilakukan sesuai dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

(2)

Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu:
- lembar pertama : untuk Wajib Pajak (pembeli) ;
- lembar kedua : disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22) ;
- lembar ketiga : untuk arsip Pemungut Pajak.

 

(3)

Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah bulan takwim.



Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1995.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER