Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 149/PJ/2010

Kategori : PBB

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-64/PJ/2010 Tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perkebunan


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 149/PJ/2010

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-64/PJ/2010 TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERKEBUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-64/PJ/2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. PENGERTIAN
1. Objek Pajak Sektor Perkebunan adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang diberikan hak guna usaha perkebunan.
2. Standar Investasi Tanaman yang selanjutnya disingkat SIT adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman.
3. Surat Pemberitahuan Objek Pajak Sektor Perkebunan yang selanjutnya disebut SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak/Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak Sektor Perkebunan ke Direktorat Jenderal Pajak.
4. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Sektor Perkebunan yang selanjutnya disebut LSPOP adalah formulir yang dipergunakan oleh subjek pajak/Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak Sektor Perkebunan.
5. Formulir Data Masukan yang selanjutnya disingkat FDM adalah formulir yang digunakan sebagai sarana perekaman data ke dalam aplikasi SISMIOP untuk Sektor Perkebunan.
6. Rincian Perhitungan Nilai yang selanjutnya disingkat RPN adalah hasil keluaran dari aplikasi SISMIOP untuk Sektor Perkebunan yang berisi informasi rinci perhitungan nilai tanah dan nilai bangunan.
7. Nilai Dasar Tanah adalah nilai tanah areal perkebunan tidak termasuk SIT.
8. Pembentukan Basis Data adalah serangkaian kegiatan untuk membentuk basis data objek pajak untuk pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan ke dalam basis data SISMIOP untuk Sektor Perkebunan.
9. Pemutakhiran/Pemeliharaan Basis Data adalah kegiatan untuk menyesuaikan data objek pajak untuk pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan dalam basis data SISMIOP untuk Sektor Perkebunan.
II. PENGADMINISTRASIAN DAN DASAR PENGENAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN
1. Pengadministrasian pengenaan PBB Sektor Perkebunan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. SPOP dan LSPOP yang telah diisi oleh subjek pajak atau Wajib Pajak digunakan sebagai dasar penghitungan nilai tanah dan nilai bangunan;
  2. Hasil perhitungan nilai tanah dan nilai bangunan dituangkan ke FDM dengan bentuk sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. SPOP sebagaimana dimaksud pada huruf a dan FDM sebagaimana dimaksud pada huruf b digunakan sebagai sarana perekaman data ke dalam aplikasi SISMIOP untuk Sektor Perkebunan.
2. Dasar pengenaan PBB Sektor Perkebunan adalah hasil penjumlahan antara perkalian luas areal perkebunan dengan NJOP bumi per meter persegi dan perkalian luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. NJOP bumi per meter persegi sebesar hasil konversi nilai tanah per meter persegi ke dalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual bumi; dan
  2. NJOP bangunan per meter persegi sebesar hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi, penggolongan, dan ketentuan nilai jual bangunan.
III. PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK PAJAK PBB SEKTOR PERKEBUNAN
1. Dalam rangka pelaksanaan pendataan dan penilaian, areal perkebunan dikelompokkan menjadi:
a. Areal Produktif, yaitu areal yang sudah ditanami meliputi areal tanaman belum menghasilkan dan areal tanaman menghasilkan;
b. Areal Belum Produktif, terdiri dari:
1) Areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami; dan/atau
2) Areal belum diolah;
c. Areal Emplasemen, yaitu areal yang digunakan untuk berdirinya bangunan dan sarana pelengkap lainnya dalam perkebunan;
d. Areal Lainnya, terdiri dari:
1) Areal tidak produktif/tidak dapat dimanfaatkan, seperti rawa, cadas, dan jurang; dan/atau
2) Areal jalan meliputi jalan utama yang terletak di dalam dan/atau di luar areal perkebunan, jalan produksi yang berfungsi untuk pengumpulan hasil dan jalan kontrol yang berfungsi untuk pengawasan areal perkebunan.
2. Penghitungan nilai tanah areal perkebunan ditentukan sebagai berikut:
a. Nilai tanah Areal Produktif:
1) Nilai tanah Areal Produktif merupakan penjumlahan Nilai Dasar Tanah Areal Produktif dan SIT;
2) Nilai Dasar Tanah Areal Produktif merupakan perkalian luas dengan Nilai Dasar Tanah per meter persegi Areal Produktif;
3) Pedoman penentuan SIT ditetapkan sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
b. Nilai tanah Areal Belum Produktif:
1) Nilai tanah Areal kebun yang sudah diolah tetapi belum ditanami merupakan perkalian luas dengan nilai dasar tanah per meter persegi areal kebun yang sudah diolah tetapi belum ditanami, termasuk di dalamnya biaya pembukaan lahan;
2) Nilai tanah Areal kebun belum diolah merupakan perkalian luas dengan Nilai Dasar Tanah per meter persegi areal kebun yang belum diolah;
c. Nilai tanah Areal Emplasemen merupakan perkalian luas dengan Nilai Dasar Tanah per meter persegi areal emplasemen, termasuk di dalamnya biaya pematangan tanah;
d. Nilai tanah Areal Lainnya:
1) Nilai tanah Areal tidak produktif merupakan perkalian luas dengan Nilai Dasar Tanah per meter persegi areal tidak produktif;
2) Nilai tanah Areal jalan merupakan perkalian luas dengan Nilai Dasar Tanah per meter persegi areal jalan, termasuk di dalamnya biaya pematangan tanah;
e. Nilai tanah per meter persegi areal perkebunan merupakan jumlah nilai tanah Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Emplasemen dan Areal Lainnya dibagi dengan jumlah luas Areal Produktif, Areal Belum Produktif, Areal Emplasemen dan Areal Lainnya.
3. Penghitungan nilai bangunan ditentukan sebagai berikut:
  1. Nilai bangunan tiap-tiap jenis bangunan merupakan perkalian luas dengan nilai bangunan per meter persegi tiap-tiap jenis bangunan;
  2. Nilai bangunan per meter persegi merupakan jumlah nilai seluruh bangunan dibagi dengan jumlah luas seluruh bangunan.
4. Kegiatan pendataan dan penilaian objek pajak PBB Sektor Perkebunan meliputi kegiatan Pembentukan Basis Data dan Pemutakhiran/Pemeliharaan Basis Data dengan prosedur sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III dan Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
IV. PENETAPAN STANDAR INVESTASI TANAMAN SEKTOR PERKEBUNAN
1. Dalam rangka pengenaan PBB Sektor Perkebunan Tahun Pajak 2011 dan seterusnya, maka format Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai Standar Investasi Tanaman (SIT) Sektor Perkebunan perlu ditetapkan untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-64/PJ/2010.
2. Format Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai Standar Investasi Tanaman (SIT) Sektor Perkebunan beserta lampirannya adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Dalam hal Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk Tahun Pajak berjalan telah ditetapkan tetapi ada data tambahan atau kekeliruan dalam penetapan SIT, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan harus menyesuaikan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menetapkan kembali Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan untuk Tahun Pajak berjalan tersebut dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
V. LAIN-LAIN
1. Prosedur penerbitan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Dalam hal Wajib Pajak meminta informasi rinci perhitungan nilai tanah dan nilai bangunan objek pajak PBB Sektor Perkebunan, KPP Pratama harus menerbitkan RPN sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Prosedur penerbitan RPN sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Dalam hal terdapat jenis tanaman baru yang belum tercantum dalam Petunjuk Pengisian Formulir Data Masukan sebagaimana dimaksud pada Lampiran I, diminta agar:
  1. Kepala KPP Pratama memberitahukan jenis tanaman baru dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat; dan
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat meminta kode jenis tanaman dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian paling lambat awal bulan Oktober sebelum Tahun Pajak bersangkutan.
5. Dalam hal Direktorat Jenderal Perkebunan menerbitkan SBPK pada tahun sebelum Tahun Pajak berjalan, maka Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak akan meminta SBPK dimaksud dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait sebagai bahan penyusunan SIT.
6. Untuk tertib siklus kegiatan pendataan, penilaian dan administrasi PBB sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.6/2000, diminta agar:
a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menetapkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengenai Standar Investasi Tanaman Sektor Perkebunan paling lambat akhir bulan Oktober sebelum Tahun Pajak bersangkutan; dan
b. Kepala KPP Pratama menyampaikan usulan konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai Klasifikasi dan Besarnya NJOP Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan paling lambat akhir bulan November sebelum Tahun Pajak bersangkutan.
7. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-81/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2008 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan; dan
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2008 tentang Penyempurnaan Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;