Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 55/PJ/2009

Kategori : PPh

Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 Tentang Tata Cara Permohonan Dan Penetapan Masa Manfaat Yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 55/PJ/2009

TENTANG

RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-55/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT
YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN
UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 tanggal 2 Oktober 2009 terdapat kekeliruan penulisan dalam Lampiran 2 dan Lampiran 3, perlu dilakukan ralat sebagai berikut :

1. Lampiran 2
    
Tertulis :

"PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSETUJUAN/PERSETUJUAN SEBAGIAN/PENOLAKAN PENETAPAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN (LAMPIRAN 2)"

Seharusnya :

"PETUNJUK PENGISIAN PERMINTAAN KELENGKAPAN PERMOHONAN PENETAPAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD (LAMPIRAN 2)"
2. Lampiran 3
a. Tertulis :
"KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KMK - ....................................... (2)"

Seharusnya :
"KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR ..... - ......./WPJ. ......../ ................. (2)"
b. Tertulis :
"Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 133 tahun 2008, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.;"
Seharusnya :
"Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;"

Dengan ralat ini maka kekeliruan dalam Lampiran 2 dan Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 telah dibetulkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002