Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 05/BC/2009

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 Tentang Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 05/BC/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
P-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM
RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN
PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI
ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi penyetoran penerimaan negara serta penyesuaian dengan sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) dan sistem internal perbankan, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu.

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-39/BC/2008 TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu, diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) dan ditambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (3) yakni ayat (4) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7


(1) Pembayaran penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan wajib bayar di Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos, harus disetorkan oleh Bendahara Penerimaan atau Kantor Pos ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi, paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSPCP yang telah diberi nomor SSPCP oleh Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos.
(2a) Dalam hal penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lebih dari 5 (lima) lembar SSPCP untuk tiap-tiap jenis dokumen dasar pembayaran, Bendahara Penerimaan atau Kantor Pos dapat membuat Rekapitulasi Penyetoran dalam rangkap 3 (tiga) berdasarkan masing-masing jenis dokumen dasar pembayaran pada SSPCP.
(3) Ketentuan mengenai tata kerja penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Contoh formulir Rekapitulasi Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) sesuai dengan Lampiran IX yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9


Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2009, terhadap pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang tidak menggunakan formulir surat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), tidak dapat diterima sebagai surat pembayaran.
3. Mengubah Lampiran I menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
4. Mengubah Lampiran VI menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
5. Menambahkan lampiran baru, sebagai lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-39/BC/2008 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.


Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332