Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 30/PJ/2010

Kategori : Lainnya

Pelaksanaan On The Job Training Bagi Penelaah Keberatan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 30/PJ/2010

TENTANG

PELAKSANAAN ON THE JOB TRAINING BAGI PENELAAH KEBERATAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa salah satu program reformasi birokrasi adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan memberikan pemahaman mengenai prosedur dan penanganan keberatan bagi Penelaah Keberatan yang baru diangkat, dipandang perlu melaksanakan sistem pembimbingan praktik penanganan keberatan dengan metode On the Job Training (OJT);
  3. bahwa untuk melaksanakan OJT tersebut, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan On the Job Training bagi Penelaah Keberatan.

Mengingat :

  1. Arah kebijakan pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RP JMN) tahun 2010-2014, dan Agenda Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II pada Bidang Aparatur Negara tahun 2010-2014;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 464/KMK.01/2005 tentang Pedoman Strategi dan Kebijakan Departemen Keuangan (Road-Map Departemen Keuangan) Tahun 2005-2009;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2008-2012.

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN ON THE JOB TRAINING BAGI PENELAAH KEBERATAN.


Pasal 1


On the Job Training bagi Penelaah Keberatan yang selanjutnya disebut dengan OJT adalah pembimbingan di tempat kerja yang dilakukan secara terencana dan sistematis kepada peserta OJT.


Pasal 2


Unit Pelaksanaan OJT adalah unit kerja di mana peserta OJT ditempatkan dalam hal ini Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 3


Peserta OJT adalah Penelaah Keberatan yang baru diangkat berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, tidak termasuk sebagai peserta OJT dalam ketentuan ini adalah pegawai yang pernah menduduki posisi sebagai Penelaah Keberatan sebelumnya.


Pasal 4


Pembimbing OJT adalah Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan dan Banding dari peserta OJT, yang ditunjuk langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan pembimbingan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. mempunyai kemampuan memberikan bimbingan; dan
  2. tidak sedang menjalani hukuman disiplin.


Pasal 5


(1) Tim OJT terdiri dari Tim OJT Kantor Pusat (KP DJP) dan Tim OJT Kantor Wilayah yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Tugas pokok dan tanggung jawab Tim OJT KP DJP adalah mempersiapkan, memantau dan mengevaluasi  pelaksanaan OJT.
(3) Tugas pokok Tim OJT Kantor Wilayah adalah melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan OJT.


Pasal 6


Tata cara pelaksanaan OJT akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan On the Job Training bagi Penelaah Keberatan yang Diangkat Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911