Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 218/KMK.01/2010

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 Tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan


 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 218/KMK.01/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 347/KMK.01/2008 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA
PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK
DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN
ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pengaturan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Piutang Negara yang timbul dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, maka pengaturan mengenai pelimpahan wewenang Menteri Keuangan kepada pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 perlu disempurnakan.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/KMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
  3. Keputusan Menteri Keuangan 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
   

MEMUTUSKAN:


Menetapkan : 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 347/KMK.01/2008 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI  LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.
  

Pasal I


Mengubah Lampiran X Keputusan Menteri Keuangan 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sehingga Lampiran X seluruhnya menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.


Pasal II


Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
  2. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  4. Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
  5. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
  6. Para Kepala Biro, para Inspektur, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan, para Direktur, dan para Kepala Pusat di lingkungan Kementerian Keuangan.
 
    


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2010
MENTERI KEUANGAN
 
ttd

SRI MULYANI INDRAWATI