PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 26/BC/2010
TENTANG
BENTUK, WARNA, UKURAN SEGEL DAN TANDA PENGAMAN BEA DAN CUKAI DAN
TATA CARA PENYEGELAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa untuk pengawasan yang lebih baik dalam rangka
pengamanan hak-hak negara dan dipatuhinya peraturan perundang-undangan
di bidang Kepabeanan dan Cukai perlu mengatur mengenai bentuk, warna,
ukuran segel dan tanda pengaman Bea dan Cukai dan tata cara penyegelan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
tentang Bentuk, Warna, Ukuran Segel dan Tanda Pengaman Bea dan Cukai
dan Tata Cara Penyegelan;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995
Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76);
- Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3626);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan di Bidang
Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
3626) dan semua peraturan pelaksanaannya;
- Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan
di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5040);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/KMK.05/1997
tentang Pelaksanaan Penindakan di Bidang Kepabeanan;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238/PMK.04/2009
tentang Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan,
Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai Atau Tanda
Pelunasan Cukai Lainnya, Dan Bentuk Surat Perintah Penindakan;
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/PMK.04/2009
tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK, WARNA, UKURAN
SEGEL DAN TANDA PENGAMAN BEA DAN CUKAI DAN TATA CARA PENYEGELAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel,
dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan
hak-hak negara.
- Surat Perintah adalah surat perintah atau surat tugas yang
dikeluarkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang dalam rangka
penindakan, penyidikan, audit, atau penyitaan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan
tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau
Undang-Undang Cukai.
Pasal 2
| (1) |
Pejabat
Bea dan Cukai berwenang melakukan penyegelan di bidang Kepabeanan
terhadap:
- barang impor yang belum diselesaikan kewajiban
pabeannya;
- barang ekspor atau barang lain yang harus diawasi;
- barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah;
- bangunan atau tempat lain yang didalamnya ditimbun
barang impor dan/atau ekspor yang ditegah; dan/atau
- tempat atau ruangan penyimpanan dokumen yang
berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.
|
| (2) |
Pejabat
Bea dan Cukai berwenang melakukan penyegelan di bidang Cukai terhadap:
- bagian dari pabrik atau tempat penyimpanan;
- tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena
cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai;
- bagian tempat usaha importir barang kena cukai,
tempat usaha penyalur, dan/atau tempat penjualan eceran;
- sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat barang
kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai;
- barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait
dengan barang kena cukai; dan/atau
- bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan
keuangan, buku,
catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen
lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media
penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai
lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk
tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap
penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.
|
| (3) |
Penyegelan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rangka:
- penindakan, penyidikan, audit, penyitaan dalam rangka
penagihan pajak dengan surat paksa; atau
- pengamanan terhadap barang yang belum diselesaikan
kewajiban pabean dan/atau cukainya atau barang lain yang harus diawasi.
|
| (4) |
Segel
atau tanda pengaman dalam rangka pengamanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b yang digunakan oleh instansi pabean di negara lain
atau pihak lain dapat diterima sebagai pengganti tanda pengaman setelah
mendapat penetapan dari Menteri Keuangan. |
| (5) |
Penyegelan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan dalam hal :
- telah diselesaikan kewajiban pabean atas barang impor;
- tidak lagi diperlukan pengawasan atas barang ekspor
atau barang lain;
- tidak ditemukan dugaan pelanggaran atas barang
dan/atau sarana pengangkut;
- tidak ditemukan dugaan pelanggaran atas barang impor
dan/atau ekspor yang ditimbun didalam bangunan atau tempat lain;
- penyegelan sebagai tindak lanjut dari penegahan yang
dilakukan tanpa
surat perintah tidak mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal;
dan/atau
- tidak diperlukan pengawasan atas dokumen yang
berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.
|
| (6) |
Penyegelan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihentikan dalam hal :
- penegahan telah berakhir;
- berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran
terhadap pabrik,
bangunan, tempat penyimpanan, tempat usaha penyalur, tempat penjualan
eceran, tempat lainnya, dan/atau barang kena cukai dan/atau barang lain
yang terkait dengan barang kena cukai yang ditindaklanjuti ke tingkat
penyidikan;
- pemeriksaan dilanjutkan kembali dan/atau dilakukan
tindakan lain
terhadap laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti
dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha,
termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang Cukai, dan barang yang penting;
- tidak diperlukan lagi penyegelan guna kepentingan
pengawasan secara terus-menerus; atau
- tidak diperlukan lagi penyegelan guna kepentingan
pengawasan dan
pengamanan hak keuangan negara terhadap barang kena cukai yang belum
dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang mendapat
pembebasan Cukai.
|
Pasal 3
| (1) |
Segel
atau Tanda Pengaman terbuat dari kertas, plastik, logam, lak dan/atau
bahan lainnya dengan bentuk tertentu berupa lembaran, pita, kunci,
kancing dan/atau bentuk lainnya yang dilengkapi dengan piranti
elektronik atau tidak. |
| (2) |
Segel
atau Tanda Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Segel
atau Tanda Pengaman Kertas yaitu segel atau tanda pengaman berupa
lembaran kertas berperekat atau tidak, dengan tanda atau lambang Bea
dan Cukai dan nomor pengawasan dengan bentuk, warna, dan ukuran
tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- Segel atau Tanda Pengaman Pita yaitu segel atau tanda
pengaman berupa
pita yang terbuat dari kertas atau plastik berperekat atau tidak dengan
tanda atau lambang Bea dan Cukai dan nomor pengawasan dengan bentuk,
warna, dan ukuran tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- Segel atau Tanda Pengaman Timah yaitu segel atau
tanda pengaman yang
berupa timah dalam bentuk kancing dengan bentuk dan ukuran tertentu
yang dipasang dengan kawat segel/tali pengikat menggunakan tang segel
berlambang Bea dan Cukai dan nomor pengawasan serta cable ties
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini;
- Segel atau Tanda Pengaman Kancing yaitu segel atau
tanda pengaman
berbentuk kancing yang terbuat dari logam dan/atau plastik dengan tanda
atau lambang Bea dan Cukai, nomor pengawasan dan memiliki bentuk,
warna, dan ukuran tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
- Segel atau Tanda Pengaman Kunci yaitu kunci gembok
dengan anak kunci
terbuat dari logam dengan tanda atau lambang Bea dan Cukai, nomor
pengawasan dan memiliki bentuk, warna, dan ukuran tertentu sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini;
- Segel atau Tanda Pengaman Lak yaitu lak yang dibubuhi
tanda atau
lambang Bea dan Cukai dengan menggunakan stempel sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini;
- Segel atau Tanda Pengaman Elektronik adalah segel
atau tanda pengaman
yang dilengkapi dengan piranti elektronik dan/atau terhubung dengan
sistem elektronik tertentu yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai;
- Segel atau Tanda Pengaman Barcode adalah salah satu
jenis segel atau
tanda pengaman elektronik dalam bentuk kertas, pita, kancing, kunci
atau lainnya yang tercetak barcode secara permanen.
|
| (3) |
Stempel
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah alat yang
digunakan untuk membubuhi tanda atau lambang Bea dan Cukai dan nomor
pengawasan pada lak segel dengan bentuk dan ukuran tertentu. |
Pasal 4
| (1) |
Segel
atau Tanda Pengaman Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf g paling kurang memenuhi syarat:
- dapat memberikan tanda dalam hal segel dirusak;
- tahan terhadap perubahan temperatur, kelembaban, dan
goncangan; dan
- sistem penyegelan terhubung dengan sistem
komputerisasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
| (2) |
Berdasarkan
pada tingkat risiko pengangkutan, persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat ditambahkan dengan syarat:
- dapat memancarkan gelombang elektronik;
- fisik segel menggunakan piranti elektronik;
- dapat diketahui keberadaannya pada saat digunakan;
dan/atau
- dapat memberikan suatu sinyal peringatan dalam hal
segel dirusak.
|
| (3) |
Penilaian
risiko pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh
faktor:
- jenis sarana pengangkut;
- registrasi terkait sarana pengangkut dan pengemudinya;
- rute pengangkutan;
- jarak tempuh pengangkutan;
- tingkat kehandalan teknologi segel/tanda pengaman
elektronik; dan
- fasilitas keamanan yang terintegrasi pada sarana
pengangkut.
|
Pasal 5
| (1) |
Penyegelan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan oleh
Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Surat Perintah. |
| (2) |
Penyegelan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan oleh:
- Pejabat Bea dan Cukai tanpa berdasarkan Surat
Perintah; atau
- pihak lain setelah mendapat persetujuan dari Direktur
Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
|
Pasal 6
| (1) |
Surat
Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak diperlukan
pada penyegelan dalam keadaan perlu dan mendesak. |
| (2) |
Penyegelan
dalam keadaan perlu dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penyegelan yang harus dilakukan seketika dan apabila tidak
dilakukan seketika atau harus menunggu Surat Perintah, penegakan hukum
tidak dapat lagi dilakukan. |
| (3) |
Pejabat
Bea dan Cukai yang melakukan penyegelan dalam keadaan perlu dan
mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera melaporkan kepada
pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Perintah dalam waktu 1x24 jam
terhitung sejak penyegelan dilakukan. |
| (4) |
Dalam
hal pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
menerbitkan Surat Perintah dalam waktu 1x24 jam sejak menerima laporan,
Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penyegelan segera menghentikan
penyegelan. |
Pasal 7
| (1) |
Segel
atau tanda pengaman Bea dan Cukai yang dilekatkan/dipasang pada barang,
sarana pengangkut, peti kemas/kemasan, dan bangunan atau tempat lain
tidak boleh dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa ijin Pejabat Bea dan
Cukai. |
| (2) |
Pemilik
dan/atau yang menguasai barang, sarana pengangkut, peti kemas/kemasan
dan bangunan atau tempat lain yang disegel oleh Pejabat Bea dan Cukai,
wajib menjaga agar semua segel Bea dan Cukai tidak rusak atau hilang
baik secara fisik maupun fungsinya. |
| (3) |
Pejabat
Bea dan Cukai yang menemukan segel atau tanda pengaman Bea dan Cukai
yang terbuka, terlepas, rusak, atau hilang baik secara fisik maupun
fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat Laporan
Kejadian untuk penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. |
Pasal 8
| (1) |
Dalam
hal keadaan bahaya yang dapat menimbulkan risiko rusaknya barang,
sarana pengangkut, peti kemas/kemasan dan bangunan atau tempat lain
yang disegel dan/atau hilangnya hak-hak negara, pemilik dan/atau yang
menguasai barang, sarana pengangkut, peti kemas/kemasan, dan bangunan
atau tempat lain wajib pada kesempatan pertama memberitahukan kepada
Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi. |
| (2) |
Apabila
yang bersangkutan tidak melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dianggap merusak atau menghilangkan Segel atau Tanda Pengaman
Bea dan Cukai. |
Pasal 9
| (1) |
Terhadap
penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a
wajib dibuatkan Berita Acara Penyegelan dengan menggunakan format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (2) |
Terhadap
penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf
b wajib dibuatkan pencatatan. |
| (3) |
Berita
Acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
Pejabat Bea dan Cukai dan pemilik atau pihak lain atas nama pemilik dan
diberi nomor urut dari Buku Berita Acara Penyegelan sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini. |
| (4) |
Dalam
hal pemilik atau pihak lain atas nama pemilik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak ada atau tidak bersedia menandatangani Berita Acara
Penyegelan, hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Penyegelan. |
| (5) |
Pejabat
Bea dan Cukai membubuhkan tanda tangan pada setiap pelekatan atau
pemasangan Segel atau Tanda Pengaman Kertas. |
Pasal 10
| (1) |
Pembukaan
segel yang merupakan tindak lanjut dari penyegelan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (3) huruf a wajib dibuatkan Berita Acara Pembukaan
Segel dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
IX yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (2) |
Pelepasan
tanda pengaman yang merupakan tindak lanjut dari penyegelan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) huruf b wajib dibuatkan pencatatan. |
| (3) |
Berita
Acara Pembukaan Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
oleh Pejabat Bea dan Cukai dan pemilik atau pihak lain atas nama
pemilik dan diberi nomor urut dari Buku Berita Acara Pembukaan Segel
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (4) |
Dalam
hal pemilik atau pihak lain atas nama pemilik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak ada atau tidak bersedia menandatangani Berita Acara
Pembukaan Segel, hal tersebut dicatat dalam Berita Acara Pembukaan
Segel. |
Pasal 11
| (1) |
Nomor
Pengawasan pada Segel atau Tanda Pengaman Kertas dan Segel atau Tanda
Pengaman Pita merupakan nomor urut dari Buku Berita Acara
Penyegelan/catatan. |
| (2) |
Nomor
Pengawasan pada Segel atau Tanda Pengaman Timah dan Segel atau Tanda
Pengaman Lak merupakan nomor tetap yang tercatat pada Tang Segel dan
Stempel. |
| (3) |
Nomor
Pengawasan pada Segel atau Tanda Pengaman Kancing dan Segel atau Tanda
Pengaman Kunci merupakan nomor urut pembuatan. |
| (4) |
Nomor
Pengawasan pada Segel atau Tanda Pengaman Elektronik merupakan nomor
elektronik yang dihasilkan oleh sistem komputerisasi. |
Pasal 12
Pengadaan Segel atau Tanda Pengaman Bea dan Cukai dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 13
Dalam hal segel dan/atau tanda pengaman sebagaimana diatur dalam
peraturan Direktur Jenderal ini belum tersedia, maka segel dan/atau
tanda pengaman yang tersedia berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Nomor: KEP-08/BC/2000 tentang Segel, Tanda Pengaman Bea
dan Cukai, Tatacara Penyegelan dan Tatacara Pelekatan Tanda Pengaman
Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor: KEP-54/BC/2001 dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor :
KEP-08/BC/2000 tentang Segel, Tanda Pengaman Bea dan Cukai, Tatacara
Penyegelan dan Tatacara Pelekatan Tanda Pengaman Bea dan Cukai
sebagaimana diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : KEP-54/BC/2001; dan
- Ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Nomor : KEP-08/BC/1997
tentang Penghentian, Pemeriksaan, Dan Penegahan Sarana Pengangkut Dan
Barang Di Atasnya Serta Penghentian Pembongkaran Dan Penegahan Barang,
sepanjang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
|