Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 183/PJ/2010

Kategori : PPh, Lainnya

Perubahan Kesepuluh Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/PJ/2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 183/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Direktur Jenderal Pajak di bidang penyelesaian pembetulan, penyelesaian keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Penyelesaian banding dan gugatan, perlu mengatur kembali ketentuan yang terkait pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189)
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2008



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK.



Pasal I

 

Mengubah Lampiran VII, Lampiran X, dan Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2008 sebagai berikut :

  1. mengubah nomor urut 3, nomor urut 5, nomor urut 6, nomor urut 7, nomor urut 22 dan nomor urut 26, menghapus nomor urut 4, serta menambah 1 (satu) nomor baru yaitu nomor urut 27 dalam Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2008 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. mengubah nomor urut 2 dan menambah 1 (satu) nomor baru yaitu nomor urut 3 dalam Lampiran X Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2008 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini; dan
  3. mengubah nomor urut 4, nomor urut 6, nomor urut 7, nomor urut 8, nomor urut 9, nomor urut 10, nomor urut 11, nomor urut 14 dan nomor urut 15, menghapus nomor urut 5, serta menambah 2 (dua) nomor baru yaitu nomor urut 16 dan nomor urut 17 dalam Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2008 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

Pasal II

 

(1) Wewenang untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembetulan, pengajuan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang jatuh temponya setelah tanggal 31 Mei 2010 dan belum diterbitkan keputusannya oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran III Keputusan Direktorat Jenderal Pajak ini.
(2) Surat permohonan pembetulan, pengajuan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini wewenang penerbitan keputusannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah dan sebelum Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku berkas permohonan telah dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, diteruskan ke Kantor Wilayah yang berwenang untuk menyelesaikannya beserta berkas dan hasil seluruh tahapan yang telah dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(4) Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911