Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 95/PMK.010/2019

Kategori : PPh

Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2019


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 95/PMK.010/2019

TENTANG

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI
PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN
DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, telah ditetapkan target Akses Air Minum Layak sebesar 100% (seratus persen) pada tahun 2019 sehingga perlu dilakukan upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu;
  2. bahwa untuk upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Pemberian Pinjaman termasuk Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu melalui upaya optimalisasi untuk pengembalian dan/atau penghapusan piutang negara;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, telah tersedia pagu anggaran untuk belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman termasuk Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2019;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 632) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 898);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2019.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu adalah Perusahaan Daerah Air Minum yang telah mendapatkan penetapan penghapusan secara mutlak piutang negara dari Menteri Keuangan tahun 2018.
  2. Pajak Penghasilan Terutang adalah Pajak Penghasilan yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang.
  4. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pasal 2


(1) Penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang Negara nonpokok yang bersumber dari Pemberian Pinjaman termasuk Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu merupakan objek Pajak Penghasilan dan terutang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perusahaan Daerah Air Minum tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak 2018 dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan pada tahun 2019.
(4) Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanggung Pemerintah pada Tahun Anggaran 2019.
(5) Besaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan selisih antara Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang memperhitungkan penghapusan piutang negara dengan Pajak Penghasilan terutang dari Penghasilan Kena Pajak yang tidak memperhitungkan penghapusan piutang negara.


Pasal 3


(1) Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 15 November 2019.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
  1. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 dan/atau pembetulannya;
  2. laporan keuangan tahun 2018;
  3. lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah; dan
  4. fotokopi rekening koran Wajib Pajak yang menunjukkan informasi berupa nama Wajib Pajak, nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank.
(4) Lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal permohonan disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak dapat diberikan perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.


Pasal 4


(1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 dan/atau perubahannya.


Pasal 5


(1) Menteri Keuangan sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.
(2) Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
  1. membuat Surat Permintaan Pembayaran atas realisasi belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah;
  2. membuat Surat Perintah Membayar; dan
  3. menyampaikan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah.


Pasal 6


Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui dan Surat Perintah Pencairan Dana telah diterbitkan, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu terdaftar, menyampaikan Surat Setoran Pajak kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu.


Pasal 7


Pelaporan dan pertanggungjawaban Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan dari penghapusan piutang negara yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu dilaksanakan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran atas belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.


Pasal 8


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 681