Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 177/PMK.04/2009

Kategori : Lainnya

Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial, Dan Kebudayaan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 177/PMK.04/2009

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 144/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK
DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK
KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL, DAN KEBUDAYAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2007, badan/ lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan dapat ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai badan/lembaga yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan;
  2. bahwa Yayasan Kasih Peduli Masyarakat Indonesia dengan surat Nomor: 213/YKPMI/SH-LT/XII/07 tanggal 19 Desember 2007, Saksi-Saksi Yehuwa Indonesia dengan surat Nomor: 01/MENKEU/SSYI/LD/VI.2008 tanggal 18 Juni 2008, Yayasan Bulan Sabit Merah Indonesia dengan surat Nomor: 132/K/Sek/PP-BSMI/Sph/VIII/2008 tanggal 19 Agustus 2008, Yayasan Dana Sosial al-Falah dengan surat Nomor: 304/U/YDSF/XI/2008 tanggal 12 November 2008, Yayasan Bhakti Luhur dengan surat Nomor: 367/YYS-BL/IX/2008 tanggal 18 September 2008, dan Yayasan Pos Keadilan Peduli Ummat dengan surat Nomor: PKPU.P/39.01.VI/E/2009 tanggal 24 Juni 2009 telah mengajukan permohonan untuk dapat ditetapkan sebagai badan/lembaga yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a;
  3. bahwa berdasarkan penelitian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai permohonan Yayasan Kasih Peduli Masyarakat Indonesia, Saksi-Saksi Yehuwa Indonesia, Yayasan Bulan Sabit Merah Indonesia, Yayasan Dana Sosial al-Falah, Yayasan Bhakti Luhur, dan Yayasan Pos Keadilan Peduli Ummat sebagaimana tersebut pada huruf b telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk sesuai ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2007;

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 144/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UMUM, AMAL, SOSIAL DAN KEBUDAYAAN.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2007 diubah sebagai berikut :
1. Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan di antara Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
 
Pasal 3
  (1) Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  (1a) Untuk mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. merupakan badan atau lembaga non profit dan 2009,  pendirian badan atau lembaga tersebut dibuktikan dengan akta notaris;
b. mendapatkan rekomendasi dari departemen teknis terkait yang menyatakan bahwa badan atau lembaga tersebut bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan/atau kebudayaan; dan
c. paling sedikit telah mendapatkan 3 (tiga) kali persetujuan pembebasan bea masuk atas importasi barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan serta harus menyampaikan laporan atas peruntukan barang yang diberikan pembebasan bea masuk tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  (2) Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya disertai lampiran :
a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
b. surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia; dan
c. rekomendasi dari departemen teknis terkait.
  (3) Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran :
a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
b. surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak menggunakan devisa Indonesia; dan
c. rekomendasi dari departemen teknis terkait.
2. Mengubah Lampiran dengan menambah 6 (enam) angka yaitu angka 57, angka 58, angka 59, angka 60, angka 61, dan angka 62, yang berbunyi sebagai berikut:

No. NAMA BADAN ATAU LEMBAGA ALAMAT
57. Yayasan Kasih Peduli Masyarakat Indonesia Menara Batavia Lt. 14
Jl. KH Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta
58. Saksi-Saksi Yehuwa Indonesia Jl. Danau Maninjau A-31 Jakarta Pusat
59. Yayasan Bulan Sabit Merah Indonesia Jl. Dewi Sartika No. 19 Cililitan,
Jakarta Timur
60. Yayasan Dana Sosial al-Falah Jl. Gerbang Kertajaya VIII C/17 Surabaya,
Jawa Timur
61. Yayasan Bhakti Luhur Jl. Seruni No. 4-8 Malang
Jawa Timur
62. Yayasan Pos Keadilan Peduli Ummat Jl. Raya Condet No. 27G
Jakarta Timur


Pasal II


  1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 496/KMK.01/2000 tentang Penetapan Sebagai Badan/Lembaga Yang Mendapatkan Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Kepada Yayasan Pos Keadilan Peduli Ummat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 433