Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 238/PMK.04/2009

Kategori : Lainnya

Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai Atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, Dan Bentuk Surat Perintah Penindakan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 238/PMK.04/2009

TENTANG

TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENEGAHAN, PENYEGELAN,
TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI
ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA, DAN
BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan Bentuk Surat Perintah Penindakan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5040);
  3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;



MEMUTUSKAN:

 

 

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGHENTIAN, PEMERIKSAAN, PENEGAHAN, PENYEGELAN, TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA, DAN BENTUK SURAT PERINTAH PENINDAKAN.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM DAN RUANG LINGKUP PENINDAKAN

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    1. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
    2. Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk :
      1. menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai; dan/atau
      2. mencegah keberangkatan sarana pengangkut.
    3. Penyegelan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman.
    4. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.     
    5. Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan perundang-undangan di bidang cukai.
    6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
    8. Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    9. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 


Pasal 2

 

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penindakan di bidang cukai yang meliputi tindakan berupa:
  1. penghentian;
  2. pemeriksaan;
  3. penegahan;
  4. Penyegelan; dan
  5. tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
(2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif.



BAB II

SURAT PERINTAH PENINDAKAN

Pasal 3

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penindakan di bidang cukai harus berdasarkan surat perintah penindakan dari Direktur Jenderal, Kepala Kantor atau pejabat yang menangani pengawasan. 
(2) Bentuk surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.


 

Pasal 4

Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diperlukan dalam hal Pejabat Bea dan Cukai:

  1. melakukan pengejaran terus menerus atas orang atau Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut yang patut diduga melanggar peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
  2. melakukan pengawasan secara tetap atau berkala, terhadap pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat lain, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai;
  3. melakukan Audit Cukai kecuali Audit Cukai yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana cukai; atau
  4. terdapat kekhawatiran pelaku pelanggaran akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dalam melakukan penindakan terhadap:

  1. orang atau Pengangkut, dan/atau sarana pengangkut termasuk barang kena cukai yang dibawanya; atau
  2. pabrik, tempat penyimpanan, dan/atau tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai;
yang berdasarkan informasi dan/atau fakta yang ditemukan, diduga melanggar peraturan perundang-undangan di bidang cukai.



BAB III
PENGHENTIAN

Pasal 5


(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan sarana pengangkut serta barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut.
(2) Penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan informasi adanya dugaan pelanggaran peraturan perundangan-undangan di bidang cukai.
(3) Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
  1. alat yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai di darat, di air, atau di udara; dan
  2. orang pribadi yang mengangkut barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai tanpa menggunakan alat angkut.
(4) Penghentian terhadap sarana pengangkut oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dengan cara memberikan isyarat kepada Pengangkut.
(5) Isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa isyarat tangan, isyarat bunyi, isyarat lampu, radio dan sebagainya yang lazim digunakan sebagai isyarat untuk menghentikan sarana pengangkut.
(6) Dalam melakukan penghentian, Pejabat Bea dan Cukai harus menunjukkan surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada Pengangkut atau orang pribadi yang dihentikan.
(7) Atas perintah atau permintaan dari Pejabat Bea dan Cukai sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pasa ayat (1), Pengangkut wajib :
  1. menghentikan sarana pengangkut atau kegiatan mengangkutnya; dan
  2. menunjukkan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai yang diwajibkan menurut Undang-Undang Cukai.

 

 

Pasal 6

Penghentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 segera dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Pejabat Bea dan Cukai.


BAB IV
PEMERIKSAAN

Bagian Pertama
Pemeriksaan terhadap Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat
Lain dan Bangunan

Pasal 7

 

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap :
  1. pabrik, tempat penyimpanan atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai, yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai;
  2. bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan informasi adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai atau dalam rangka pelaksanaan tugas rutin berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan, Pejabat Bea dan Cukai harus menunjukkan surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan atau orang yang menguasai tempat lain yang digunakan untuk menyimpan barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan
(4) Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
  1. meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai, dan/atau dokumen pelengkap cukai yang wajib diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai; dan
  2. meminta keterangan yang diperlukan baik kepada pengusaha maupun pengusaha maupun karyawan, atau orang yang menguasai pabrik, tempat penyimpanan, bangunan atau tempat lain, dan barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pengusaha atau orang yang menguasai tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjukkan:
  1. tempat-tempat yang menjadi bagian dari bangunan yang diperiksa; dan
  2. barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(6) Atas setiap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha atau orang yang menguasai pabrik, tempat penyimpanan, bangunan atau tempat lain, dan barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang diperiksa, diberikan berita acara pemeriksaan.
(7) Pengusaha atau orang yang menguasai pabrik, tempat penyimpanan, bangunan atau tempat lain, dan barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang diperiksa, harus membubuhkan nama dan tanda tangannya sebagai bukti penerimaan berita acara pemeriksaan.
(8) Dalam hal pengusaha atau orang yang menguasai pabrik, tempat penyimpanan, bangunan atau tempat lain tidak bersedia atau menghalangi dilaksanakannya pemeriksaan atas suatu bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai berwenang membuka dan melakukan pemeriksaan sendiri atas pabrik, tempat penyimpanan, bangunan atau tempat lain dimaksud.
(9) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disaksikan oleh pengusaha atau orang yang menguasai, atau ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga, atau aparatur di lingkungan sekitar pabrik, tempat penyimpanan, bangunan atau tempat lain yang dilakukan pemeriksaan.

 

 

Pasal 8

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdapat pelanggaran di bidang cukai atau tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan secara terus menerus, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan Penyegelan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai, bangunan, atau bagian-bagian yang diperiksa.


Bagian Kedua

Pemeriksaan Sarana Pengangkut, Barang Kena Cukai, dan/atau
Barang Lain yang Terkait dengan Barang Kena Cukai yang berada
di Sarana Pengangkut

Pasal 9

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang memeriksa:
  1. sarana pengangkut; dan/atau
  2. barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut.
(2) Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
  1. alat yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai di darat, di air, atau di udara; dan
  2. orang pribadi yang mengangkut barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai tanpa menggunakan alat angkut.

(3) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai harus menunjukkan surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada pihak yang dilakukan pemeriksaan.
(4) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai berwenang:
  1. memerintahkan kepada Pengangkut untuk membuka sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengemas barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut atau membuka pengemas barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang dibawa sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
  2. meminta keterangan yang diperlukan baik kepada pengusaha maupun karyawan perusahaan atau orang yang menguasai sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dalam rangka pengamanan hak-hak keuangan negara.
(5) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai melakukan perintah kepada Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan perintah tersebut tidak dipenuhi, Pejabat Bea dan Cukai dapat membuka sendiri:
  1. sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengemas barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut; atau
  2. pengemas barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang dibawa orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(6) Atas pemeriksaan yang dilakukan, Pejabat Bea dan Cukai membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan Pengangkut yang kepadanya dilakukan pemeriksaan.



Pasal 10

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya pelanggaran, terhadap:
  1. sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a berikut barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut;
  2. sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b berikut barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang dibawa oleh orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b;
diizinkan untuk meneruskan perjalanan.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran di bidang cukai, Pejabat Bea dan Cukai berwenangmenegah sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b menunjukkan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana di bidang cukai, sarana pengangkut berikut barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang dibawa, diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Pengangkut tersebut diberikan berita acara pemeriksaan.

 

 

Pasal 11

(1) Dalam hal tidak mungkin dilakukan pemeriksaan di lokasi penghentian, Pejabat Bea dan Cukai dapat memerintahkan Pengangkut yang membawa:
  1. sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a;
  2. barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut atau sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b berikut barang kena cukai; dan/atau
  3. barang lain yang terkait dengan barang kena cukai; 
dibawa ke kantor guna memudahkan pemeriksaan.
(2) Dalam hal sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai tidak dapat dibawa ke kantor, dapat dibawa ke tempat lain yang dianggap layak untuk dilakukan pemeriksaan.

 


Pasal 12


Dalam hal diperlukan pemeriksaan, sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a yang telah disegel dinas pos atau penegak hukum lainnya dapat diperiksa oleh Pejabat Bea dan Cukai secara bersama-sama dengan dinas pos atau penegak hukum lainnya, dengan terlebih dahulu sarana pengangkut yang telah disegel tersebut dilakukan pembukaan Penyegelan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Bagian Ketiga
Pemeriksaan Tempat Usaha Penyalur, Tempat Penjualan Eceran,
atau Tempat Lain yang Bukan Rumah Tinggal

Pasal 13

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap:
  1. tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang di dalamnya terdapat barang kena cukai; dan/atau
  2. barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan informasi adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai atau dalam rangka pelaksanaan tugas rutin berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

(3) Dalam melakukan pemeriksaan, Pejabat Bea dan Cukai harus menunjukkan surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, atau orang yang menguasai tempat lain yang digunakan untuk menyimpan barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang terhadapnya dilakukan pemeriksaan.
(4) Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
  1. meminta catatan sediaan barang, dokumen cukai, dan/atau dokumen pelengkap cukai yang wajib diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai ; dan
  2. meminta keterangan yang diperlukan baik kepada pengusaha maupun karyawan, atau orang yang menguasai tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal dan barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pengusaha atau orang yang menguasai tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menunjukkan:
  1. tempat-tempat yang menjadi bagian dari bangunan yang diperiksa; dan
  2. barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Atas setiap pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), kepada pengusaha atau orang yang menguasai tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang diperiksa, diberikan berita acara pemeriksaan.
(7) Pengusaha atau orang yang menguasai tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang diperiksa, harus membubuhkan nama dan tanda tangan sebagai bukti penerimaan berita acara pemeriksaan.

(8) Dalam hal pengusaha atau orang yang menguasai tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, tidak bersedia atau menghalangi dilaksanakannya pemeriksaan atas suatu bangunan atau tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai berwenang membuka dan melakukan pemeriksaan sendiri atas tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat-tempat dimaksud.
(9) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disaksikan oleh pengusaha atau orang yang menguasai, atau ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga, atau aparatur di lingkungan sekitar pabrik, bangunan, atau tempat yang dilakukan pemeriksaan.



Pasal 14

 

Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdapat pelanggaran di bidang cukai atau tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan secara terus menerus, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan Penyegelan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai, bangunan, atau bagian-bagian yang diperiksa.


Bagian Keempat

Audit Cukai

Pasal 15


(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Audit Cukai terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna Barang Kena cukai yang mendapat fasilitas pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Cukai.
(2) Audit Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang mengatur mengenai audit cukai.



BAB V
PENEGAHAN

Pasal 16

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang menegah:
  1. sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di sarana pengangkut; atau
  2. barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat-tempat lain, 
berdasarkan dugaan adanya pelanggaran atau adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(2) Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. alat yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai di darat, di air, atau di udara; dan
  2. orang pribadi yang mengangkut barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai tanpa menggunakan alat angkut.
(3) Dalam melakukan Penegahan, Pejabat Bea dan Cukai harus menunjukkan surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada pihak yang terhadapnya dilakukan Penegahan.
(4) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera diikuti:
  1. pemeriksaan atas sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dalam hal Penegahan dilakukan atas dasar adanya dugaan pelanggaran; atau
  2. Penyegelan atas sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dalam hal Penegahan dilakukan atas adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.



Pasal 17

(1) Penyelesaian Penegahan dilakukan dengan:
  1. menerbitkan penetapan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda apabila pelanggaran yang terjadi mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
  2. menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana di bidang cukai; atau
  3. melepaskan dan mengembalikan sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai kepada pemilik, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(2) Dalam hal pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana selain tindak pidana di bidang cukai, penyelesaian Penegahan dilakukan dengan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Pasal 18

(1) Penegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berakhir dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari:
  1. sejak tanggal Penegahan sampai dengan diterbitkan surat tagihan apabila pelanggaran yang terjadi mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
  2. sejak tanggal Penegahan sampai dengan penyerahan hasil pemeriksaan kepada penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana di bidang cukai;
  3. sejak tanggal Penegahan sampai dengan penyerahan hasil pemeriksaan kepada penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana selain tindak pidana di bidang cukai; atau
  4. sejak tanggal Penegahan sampai dengan pelepasan dan pengembalian sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, barang kena cukai, dan/ atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai kepada pemilik apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran di bidang cukai.

(2) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan, Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang kembali untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberitahukan secara tertulis dari pejabat yang mengeluarkan surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada pihak yang dilakukan penindakan.
(4) Apabila sejak diterbitkan surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang bersangkutan tidak membayar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda, terhadap:
  1. barang kena cukai disegel dan/atau disimpan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sampai dengan yang bersangkutan membayar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda serta kewajiban membayar bunga yang timbul; dan/atau
  2. sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dapat dikembalikan kepada yang bersangkutan.



BAB VI
PENYEGELAN

Pasal 19

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Penyegelan pada:
  1. bagian dari pabrik atau tempat penyimpanan;
  2. tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai;
  3. bagian tempat usaha importir barang kena cukai, tempat usaha penyalur, dan/atau tempat penjualan eceran;
  4. sarana pengangkut sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) huruf a yang di dalamnya terdapat barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai;
  5. barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai; dan/atau
  6. bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat-tempat lain yang dianggap penting.

(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
  1. berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai, ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
  2. berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut, ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
  3. berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain, ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
  4. berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang berada di tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c, ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
  5. diperlukan dalam rangka menjamin laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai, dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah, atau tidak berpindah tempat/ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai;
  6. tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan secara terus menerus terhadap objek pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  7. diperlukan dalam rangka pengawasan dan pengamanan hak keuangan negara terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang mendapat pembebasan cukai; atau
  8. adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

(3) Dalam melakukan Penyegelan, Pejabat Bea dan Cukai harus menunjukkan surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kepada pihak yang terhadapnya dilakukan Penyegelan.
(4) Atas Penyegelan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai membuat berita acara penyegelan yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan pengusaha, Pengangkut, atau pihak yang menguasai bangunan, sarana pengangkut, barang kena cukai atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai, pada saat dilakukan Penyegelan.
(5) Berita acara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
  1. nomor dan jenis kunci, segel, atau tanda pengaman;
  2. waktu Penyegelan kunci, segel, atau tanda pengaman;
  3. jumlah dan obyek yang dilakukan Penyegelan;
  4. alasan Penyegelan kunci, segel, atau tanda pengaman; dan
  5. nama, NIP, dan tanda tangan Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan Penyegelan kunci, segel, atau tanda pengaman.



Pasal 20

(1) Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas, dirusak, atau dilakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga kunci, segel, atau tanda pengaman tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Atas bangunan, bagian dari bangunan, atau tempat lain yang disegel, tidak boleh dimasuki, melakukan kegiatan di dalamnya, atau memindahkan barang-barang yang ada di dalamnya.

(3) Setiap tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dinyatakan sebagai tindakan perusakan segel.
(4) Pengusaha, Pengangkut, atau pihak yang menguasai bangunan, sarana pengangkut, barang kena cukai atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai yang disegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) bertanggung jawab atas keutuhan kunci, segel, atau tanda pengaman sampai dengan berakhirnya Penyegelan.



Pasal 21

(1) Penyegelan berakhir apabila kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang dibuka atau dilepas oleh Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal:
  1. Penegahan telah berakhir;
  2. hasil pemeriksaan terhadap pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain, ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan;
  3. pemeriksaan dilanjutkan kembali dan/atau dilakukan tindakan lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e;
  4. tidak diperlukan lagi Penyegelan guna kepentingan pengawasan secara terus-menerus terhadap obyek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f; atau
  5. tidak diperlukan lagi Penyegelan guna kepentingan pengawasan dan pengamanan hak keuangan negara terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang mendapat pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf g.
(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pembukaan kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang harus membuat berita acara pembukaan segel.
(3) Berita acara pembukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan pihak yang menguasai.



BAB VII
TINDAKAN BERUPA TIDAK MELAYANI PEMESANAN PITA
CUKAI ATAU TANDA PELUNASAN CUKAI LAINNYA

Pasal 22


(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan tindakan untuk tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dalam hal:
  1. pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai diduga melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai berdasarkan adanya bukti awal;
  2. pengusaha pabrik yang mendapat penundaan pembayaran cukai dengan menyerahkan jaminan perusahaan tidak menyelesaikan pembayaran cukai sampai dengan saat jatuh tempo pembayaran;
  3. pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai tidak menyelesaikan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda sampai dengan jatuh tempo pembayaran; atau
  4. pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai tidak membayar biaya pengganti pencetakan pita cukai dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
(2) Bukti awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
  1. surat bukti penindakan atas suatu pelanggaran yang diduga melanggar ketentuan pidana di bidang cukai, dan kesimpulan dari pemeriksaaan awal yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai; atau
  2. rekomendasi dari salah satu unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai hasil pemeriksaan dan/atau pelayanan terhadap suatu perusahaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau pelayanan terhadap perusahaan tersebut diketahui telah terjadi pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
(3) Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan tindakan untuk tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan surat perintah penindakan dari Kepala Kantor.



Pasal 23


Tindakan untuk tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya berakhir dan pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dilayani kembali oleh Pejabat Bea dan Cukai, apabila:

  1. pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a;
  2. pengusaha pabrik yang mendapat penundaan pembayaran cukai dengan menyerahkan jaminan perusahaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, telah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya dan sanksi administrasi berupa denda atau telah mendapat persetujuan pengangsuran;
  3. pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c, telah menyelesaikan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda sampai dengan jatuh tempo pembayaran serta kewajiban bunga yang timbul; atau
  4. pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai Pasal 22 ayat (1) huruf d telah membayar biaya pengganti pencetakan pita cukai.

BAB VIII
SURAT BUKTI PENINDAKAN

Pasal 24


(1) Atas penindakan di bidang cukai yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dibuatkan surat bukti penindakan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pembuatan surat bukti penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penindakan yang dilakukan dalam rangka Audit Cukai.
(3) Pengusaha, Pengangkut, atau orang yang menguasai bangunan, sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai, yang dikenakan penindakan harus membubuhkan nama dan tan tangannya sebagai bukti penerimaan dari surat bukti penindakan.
(4) Surat bukti penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pihak yang dilakukan penindakan.
(5) Bentuk surat bukti penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 25

(1) Dalam hal pengusaha, Pengangkut, penyalur, atau orang yang menguasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), Pasal 9 ayat (6), Pasal 13 ayat (7), dan Pasal 19 ayat (4), tidak bersedia menandatangani surat bukti penindakan atau berita acara penindakan, yang bersangkutan menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat bukti penindakan/berita acara penindakan.
(2) Bentuk berita acara penolakan tanda tangan surat bukti penindakan/berita acara penindakan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Dalam hal pengusaha, Pengangkut, penyalur, atau orang yang menguasai tidak bersedia menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat bukti penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai membuat berita acara penolakan tanda tangan mengenai berita acara penolakan surat bukti penindakan dengan menyebutkan alasan.
(4) Bentuk berita acara penolakan tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.



BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 26

Terhadap penindakan atas dugaan pelanggaran di bidang cukai yang ditemukan oleh penegak hukum lain dapat diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. penindakan tersebut adalah karena tertangkap tangan oleh penegak hukum lainnya;
  2. telah dilakukan penelitian/penyelidikan awal oleh penegak hukum tersebut mengenai kesalahan, bukti permulaan yang cukup, dan orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut; dan
  3. paling sedikit dilengkapi dengan laporan kejadian/laporan polisi, pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan awal yang dituangkan dalam berita acara, dan kesimpulan dari pemeriksaan.


Pasal 27

(1) Pejabat Bea dan Cukai yang menerima berkas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melakukan penelitian awal dengan berdasarkan pada surat penyerahan hasil penindakan dari penegak hukum lain.
(2) Dalam hal hasil penelitian awal ditemukan adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai, Pejabat Bea dan Cukai menindaklanjuti dengan menerima penyerahan penindakan atas dugaan pelanggaran di bidang cukai yang ditemukan oleh penegak hukum lain dengan disertai barang hasil penindakan, alat bukti terkait, dan orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut.
(3) Atas penerimaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara serah terima.
(4) Dalam hal hasil penelitian awal tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran di bidang cukai, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan surat pemberitahuan mengenai penolakan kepada penegak hukum lain yang melakukan penindakan di bidang cukai disertai alasan penolakan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 28

(1) Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai menerima penyerahan hasil penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai melakukan Penegahan.
(2) Atas Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Bea dan Cukai:
  1. menuangkan dalam surat bukti penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyebutkan alasan penindakan atau jenis pelanggaran, yang ditandatangani oleh Pejabat Bea dan Cukai dan pengusaha, Pengangkut, atau orang yang menguasai bangunan, sarana pengangkut, barang kena cukai, barang lain yang terkait dengan barang kena cukai, yang dikenakan penindakan; dan/atau
  2. menyampaikan surat bukti penindakan kepada pengusaha, Pengangkut, atau orang yang menguasai bangunan, sarana pengangkut, barang kena cukai, barang lain yang terkait dengan barang kena cukai, dan/ atau yang dikenakan penindakan yang telah dibubuhi nama dan tanda tangannya sebagai bukti penerimaan surat bukti penindakan.
(3) Dalam hal pengusaha, Pengangkut, atau orang yang menguasai bangunan tidak bersedia menandatangani tanda bukti penerimaan dari surat bukti penindakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Pejabat Bea dan Cukai membuat berita acara penolakan tanda tangan atas tanda bukti penerimaan dari surat bukti penindakan dengan menyebutkan alasan.



Pasal 29


Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (4), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (2), dan Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 30

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap penindakan yang sedang dalam proses penyelesaian, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Penindakan di Bidang Cukai.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Penindakan di Bidang Cukai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 32

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN,

               ttd

SRI MULYANI INDRAWATI