Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 200/PMK.011/2009

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.011/2008 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (Ak-Fta)


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 200/PMK.011/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 236/PMK.011/2008
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-KOREA
FREE TRADE AREA (AK-FTA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA), telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor barang dan negara Republik Korea dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012;
  2. bahwa dalam rangka penetapan asas timbal balik (resiprositas) atas impor barang dan negara Republik Korea dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) sebagaimana diatur dalam paragraf 7 annex 2 dari Agreement on Trade In Goods Under The Framework Agreement on The Comprehensive Economic Cooperation Among The Goverment of The Members Countries of The Association of South East Asian Nations and The Republic of Korea (Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea) tentang Modality for Tariff Reduction/Elimination for Tariff Lines Placed in The Sensitive Track (modalitas mengenai penurunan/penghapusan tarif atas pos-pos tarif yang ditempatkan pada Sensitive Track), perlu dilakukan perubahan penetapan tarif bea masuk atas beberapa pos tarif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA).


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 236/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AK-FTA).


Pasal I


Mengubah penetapan tarif bea masuk atas pos-pos tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN,
 
ttd

SRI MULYANI INDRAWATI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
 
ttd
                
PATRIALIS AKBAR
 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 467