Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 113/PJ/2009

Kategori : PBB

Penegasan Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi Dan Bangunan


08 Desember 2009


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 113/PJ/2009

TENTANG
    
PENEGASAN TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2009, maka untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penelitian dalam rangka penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:

  1. Atas setiap pengajuan Keberatan PBB oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan harus dilakukan penelitian, yaitu penelitian di kantor dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009.
  2. Dalam hal pihak yang berwenang memberikan keputusan atas Keberatan PBB adalah Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak, pelaksanaan penelitian dalam rangka penyelesaian Keberatan PBB dapat dilaksanakan oleh KPP Pratama sesuai dengan kriteria dalam Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2009.
  3. Dalam hal pihak yang berwenang memberikan keputusan atas Keberatan PBB adalah Direktur Jenderal Pajak, pelaksanaan penelitian dalam rangka penyelesaian Keberatan PBB baik penelitian di kantor maupun di lapangan dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Penelitian dalam rangka penyelesaian Keberatan PBB dilaksanakan oleh petugas peneliti, yaitu:
    1. Petugas Peneliti yang ditunjuk oleh Kepala KPP Pratama dalam hal penelitian dilaksanakan oleh KPP Pratama; atau
    2. Penelaah Keberatan (PK) dalam hal penelitian dilaksanakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Dalam hal pelaksanaan penelitian Keberatan PBB memerlukan rekomendasi penilaian, petugas peneliti yang ditunjuk atau Penelaah Keberatan dapat meminta bantuan Penilai.
  6. Terkait dengan angka 5, jika Penelaah Keberatan Kantor Pusat DJP memerlukan rekomendasi penilaian, maka Direktorat Keberatan dan Banding meminta rekomendasi penilaian dari Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
  7. Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas adalah Pejabat Fungsional Penilai atau Petugas Penilai PBB sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-29/PJ/2008 tentang Penunjukan Pegawai Untuk Melaksanakan Tugas Pendataan dan Penilaian.
  8. Rekomendasi penilaian yang dibuat oleh Penilai dituangkan dalam bentuk Kertas Kerja Penilaian (KKP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  9. KKP yang dilampiri dengan Analisis Nilai, Laporan Penilaian dan/atau Berita Acara Pengukuran digunakan oleh Penelaah Keberatan (PK)/Petugas Peneliti untuk menyusun Laporan Hasil Penelitian (LHP) dalam rangka penyelesaian Keberatan PBB. Dalam hal ini Penilai tidak perlu menandatangani LHP.
  10. Prosedur Penelitian Keberatan PBB ditetapkan sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  11. Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Lampiran XI huruf B, huruf C, huruf D dan Huruf E Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  12. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini sekaligus sebagai tambahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ/2009, dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan penyimpanannya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2009 dimaksud.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911



Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP.