Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 104/PJ/2009

Kategori : PBB

Pelaksanaan Cetak Massal Sppt, Stts, Dan Dhkp PBB Tahun 2010


30 OKTOBER 2009


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 104/PJ/2009
 
TENTANG

PELAKSANAAN CETAK MASSAL
SPPT, STTS, DAN DHKP PBB TAHUN 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan pelaksanaan cetak massal dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB tahun 2010, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. Penyediaan Sarana Pencetakan Massal PBB
  1. Format formulir SPPT, STTS, dan DHKP tidak mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-34/PJ/2008.
  2. Bentuk dan isi formulir SPPT mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-34/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-53/PJ/2008 tentang Penjelasan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP PBB Tahun 2009, sebagaimana Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-34/PJ/2008 sebagaimana dimaksud di atas, formulir SPPT lama (sebelum berlakunya PER-34/PJ/2008 dan SE-53/PJ/2008) tidak dapat dipergunakan lagi untuk cetak massal SPPT tahun 2010.
  4. Pengadaan formulir SPPT, STTS, dan DHKP PBB serta pita (ribbon) printer untuk keperluan pencetakan massal dilakukan oleh KPP Pratama menggunakan DIPA 15 tahun 2010.
  5. Pengadaan formulir STTS tidak diperlukan untuk bank Tempat Pembayaran PBB (TP-PBB) Elektronik.
  6. Diminta bantuan Kepala Kantor Wilayah DJP untuk memberikan bimbingan teknis, memberikan pengarahan dan mendistribusikan/merealokasikan sarana pencetakan massal PBB, antara lain printer, formulir SPPT, formulir STTS, formulir DHKP dan petugas Operator Console (OC) SISMIOP pada KPP Pratama yang mengalami keterbatasan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.
   
II. Pencantuman Nama Bank Tempat Pembayaran pada SPPT PBB
  1. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, kolom tempat pembayaran (TP) pada formulir SPPT selain dicantumkan nama TP-PBB Manual juga dicantumkan nama-nama TP-PBB Elektronik yaitu:
    1. ATM/Klik BCA;
    2. ATM/Internet Banking Mandiri;
    3. ATM BII;
    4. Teller BNP;
    5. ATM/Teller Bank Bukopin;
    6. ATM/Teller Bank Bumiputera;
    7. ATM/Teller/Phone Plus/Internet Banking BNI;
    8. ATM/Teller Bank Jatim khusus untuk objek pajak di wilayah Provinsi Jawa Timur;
    9. ATM/Teller Bank DKI khusus untuk objek pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
    10. ATM/Teller Bank Sumut khusus untuk objek pajak di wilayah Provinsi Sumatera Utara;
    11. ATM/Teller Bank Sumsel khusus untuk objek pajak di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  2. Seluruh nama TP-PBB, baik manual maupun elektronik beserta fasilitas pembayaran elektronik yang disediakan harus dicantumkan dalam SPPT sektor pedesaan dan perkotaan, dengan penjelasan sebagai berikut:
    1. untuk KPP Pratama di Provinsi Jawa Timur, TP-PBB Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf h;
    2. untuk KPP Pratama di Provinsi DKI Jakarta, TP-PBB Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan g dan huruf i;
    3. untuk KPP Pratama di Provinsi Sumatera Utara, TP-PBB Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf g dan huruf j;
    4. untuk KPP Pratama di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, TP-PBB Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf g dan huruf k;
    5. untuk KPP Pratama selain huruf a sampai dengan huruf d, TP-PBB Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf g.
  3. Pencantuman nama TP-PBB Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui aplikasi cetak massal SPPT tahun 2010 dengan menandai pilihan bank TP-PBB Elektronik dan fasilitas pembayaran yang telah disediakan oleh aplikasi dimaksud.
   
III. Jadwal Pekerjaan Pelaksanaan Cetak Massal
  1. Keputusan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB harus sudah ditetapkan pada tanggal 1 Januari 2010.
  2. Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP PBB Tahun Pajak 2010 agar mulai dilaksanakan pada awal bulan Januari dan selesai bulan Pebruari 2010.
  3. Penyampaian SPPT PBB Tahun Pajak 2010 agar sudah selesai dilaksanakan pada bulan Maret 2010.
  4. Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sebagaimana yang tercantum pada SPPT PBB diupayakan paling lama tanggal 30 September 2010 dengan memperhitungkan dapat dipenuhinya jangka waktu jatuh tempo pembayaran PBB selama 6 (enam) bulan.
  5. KPP Pratama agar melakukan backup data SISMIOP hasil proses cetak massal tahun 2010 pada media DVD/CD dan dikirim ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan paling lama akhir bulan Maret 2010
   
IV. Lain-lain
  1. Prosedur pelaksanaan cetak massal adalah sebagai berikut:
    1. Prosedur Kerja Pembuatan Usulan Keputusan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
    2. Prosedur Kerja Penyelesaian Cetak Massal SPPT, STTS, dan DHKP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
    3. Prosedur Kerja Pelaksanaan Backup Data SISMIOP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Petunjuk Teknis Cetak Massal SPPT, STTS, dan DHKP PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Dalam hal terdapat hasil penilaian individu yang telah dilaksanakan pada tahun 2009 untuk ketetapan PBB tahun 2010 yang belum direkam dalam basis data SISMIOP, agar dilakukan perekaman sebelum pelaksanaan kegiatan pembuatan usulan Keputusan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  4. Untuk KPP Pratama yang mengalami pemekaran wilayah Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, Sub Direktorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur, Seksi Pemantauan Basis Data (021-52904835) untuk mendapatkan kode wilayah.
  5. Untuk mendukung program Ekstensifikasi dan program Link and Match NPWP dan NOP, maka Kepala KPP Pratama diminta agar melakukan upaya semaksimal mungkin untuk melengkapi Basis Data SISMIOP dengan data NPWP sebagai salah satu informasi yang tercantum pada SPPT.
  6. KPP Pratama berkewajiban melakukan perekaman tanda terima SPPT yang diperoleh dari Wajib Pajak dan perekaman struk STTS yang diperoleh dari Tempat Pembayaran PBB sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-44/PJ./2007 tanggal 05 Oktober 2007 tentang Penegasan atas Kewajiban Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk Melakukan Perekaman Tanda Terima Setoran Pajak Terhutang (SPPT) dan Struk Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP.