Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 181/PMK.011/2009

Kategori : Lainnya

Tarif Cukai Hasil Tembakau


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 181/PMK.011/2009

TENTANG

TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka menuju sistem tarif cukai hasil tembakau yang sederhana, perlu kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang berkesinambungan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
  1. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
  2. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
  3. Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  4. Sigaret Kretek Mesin yang selanjutnya disingkat SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
  5. Sigaret Putih Mesin yang selanjutnya disebut SPM adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
  6. Sigaret Kretek Tangan yang selanjutnya disingkat SKT adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  7. Sigaret Kretek Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SKTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  8. Sigaret Putih Tangan yang selanjutnya disingkat SPT adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  9. Sigaret Putih Tangan Filter yang selanjutnya disingkat SPTF adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
  10. Sigaret Kelembak Menyan yang selanjutnya disebut KLM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
  11. Cerutu yang selanjutnya disebut CRT adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  12. Rokok Daun atau Klobot yang selanjutnya disebut KLB adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  13. Tembakau Iris yang selanjutnya disebut TIS adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  14. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam angka 4 sampai dengan angka 13 yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
  15. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  16. Importir Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau ke dalam daerah pabean.
  17. Batasan harga jual eceran per batang atau gram adalah rentang harga jual eceran per batang atau gram atas masing-masing jenis hasil tembakau produksi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan Importir yang ditetapkan Menteri.
  18. Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.
  19. Produksi Pabrik adalah produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai.
  20. Batasan Jumlah Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan.
  21. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  23. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.


BAB II
PENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK

Pasal 2


(1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan dalam golongan pengusaha berdasarkan masing-masing jenis dan jumlah produksi hasil tembakau, sesuai Batasan Jumlah Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Penyesuaian kenaikan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan.
(3) Dalam hal hasil produksi dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada Kepala Kantor.
(4) Permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan.
(5) Atas permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Kantor menetapkan keputusan menerima atau menolak permohonan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaiman dimaksud pada ayat (3) dikabulkan, Kepala Kantor menerbitkan keputusan penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau.
(7) Dalam hal permohonan untuk penurunan golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala Kantor memberikan surat dengan menyebutkan alasan penolakan.
(8) Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebelumnya.


BAB III
TARIF CUKAI

Pasal 3


(1) Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan barang atau gram hasil tembakau.
(2) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan :
  1. golongan pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan
  2. Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 4


(1) Penetapan Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai perbatang atau gram setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Untuk dapat digolongkan dalam penetapan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis hasil tembakau ditentukan berdasarkan jenis, jumlah produksi, dan:
  1. harga jual eceran yang tercantum dalam penetapan tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
  2. harga jual eceran yang diberitahukan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau untuk hasil tembakau merek baru; atau
  3. harga jual eceran yang mengalami kenaikan.


Pasal 5


Harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus dalam kelipatan Rp 25,00 (dua puluh lima rupiah).


Pasal 6


Harga jual eceran merek baru dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya dalam satuan batang atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama.


Pasal 7


Tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) masing-masing Pengusaha pabrik hasil tembakau atau Importir ditetapkan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau.


Pasal 8


(1) Penetapan tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dinyatakan tidak berlaku, apabila selama lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan :
  1. tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai; atau
  2. tidak pernah merealisasikan ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik hasil tembakau untuk tujuan ekspor.
(2) Untuk dapat menggunakan kembali penetapan tarif cukai hasil tembakau yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir harus mengajukan kembali permohonan mengenai penetapan tarif cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Penggunaan kembali penetapan tarif cukai hasil tembakau yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. tarif cukai hasil tembakau tidak boleh lebih rendah dari yang pernah berlaku; dan
  2. harga jual eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan harga jual eceran yang pernah berlaku.


Pasal 9


(1) Penetapan kembali tarif cukai hasil tembakau atas suatu merek hasil tembakau yang pernah ditetapkan namun sudah tidak berlaku, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. hanya dapat diajukan setelah 6 (enam) bulan berturut-turut sejak pemesanan pita cukai terakhir;
  2. tarif cukai hasil tembakau atas merek tersebut tidak boleh lebih rendah dari penetapan tarif cukai hasil tembakau yang terakhir; dan
  3. harga jual eceran yang diberitahukan sekurang-kurangnya sama dengan harga jual eceran yang terakhir ditetapkan atau diberitahukan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal suatu merek hasil tembakau terkait dengan tindak pidana di bidang cukai, penetapan kembali hanya dapat diajukan setelah 2 (dua) tahun sejak keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


Pasal 10


(1) Dalam hal Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan harga jual eceran per batang atau gram diatasnya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir mengajukan penyesuaian tarif cukai.
(2) Dalam hal Harga Transaksi Pasar atas suatu merek yang penetapan tarif cukainya berada pada posisi Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram tertinggi pada masing-masing golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau telah melampaui 5% (lima persen) dari harga jual eceran yang berlaku atau harga yang tercantum dalam pita cukai, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir wajib mengajukan permohonan penyesuaian kenaikan harga jual eceran sebagai dasar perhitungan PPN hasil tembakau.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemantauan Pejabat Bea dan Cukai pada wilayah dan dalam periode pemantaun tertentu kedapatan Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan harga jual eceran per batang atau gram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau telah melampaui 5% (lima persen) dari harga jual eceran yang berlaku atau harga yang tercantum dalam pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Cukai atas nama Direktur Jenderal memberitahukan hal tersebut kepada Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir yang bersangkutan dengan surat pemberitahuan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Importir, atau kuasanya tidak memberikan sanggahan atau mengajukan Permohonan, Direktur Cukai atas nama Direktur Jenderal memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Kantor untuk melakukan Penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.


Pasal 11


Tarif cukai dan batasan harga jual eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 12


Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir tidak dapat menurunkan harga jual eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimiliknya.


BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN DAN
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13


Harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.


Pasal 14


(1) Kepala Kantor wajib melakukan penagihan atau kekurangan perhitungan pembayaran cukai dan pungutan negara lainnya, yang pelaksanaan pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang terjadi akibat :
  1. kenaikan golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan/atau
  2. Penggolongan harga jual eceran per batang atau gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Atas kekurangan perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda.


Pasal 15


Terhadap Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang Produksi Pabrik dalam tahun takwim 2010 telah melampaui Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang bersangkutan, berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. Pengusaha Pabrik hasil tembakau wajib melakukan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan melakukan penyesuain tarif cukai hasil tembakau;
  2. Penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada huruf a, mulai berlaku setelah 6 (bulan) sejak tanggal keputusan mengenai penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan tidak melebihi tahun takwim 2010.


Pasal 16


Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini :
  1. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai untuk masing-masing tarif cukai yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2010, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini;
  2. penetapan tarif cukai oleh kepala Kantor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.


Pasal 17


lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 18


Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.


Pasal 19


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 20


Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ketentuan mengenai tarif cukai dan batasan harga jual eceran terendah per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.


Pasal 21


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, menerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 November 2009
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 16 November 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

 



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 437