Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 40/BC/2009

Kategori : Lainnya

Penyediaan Dan Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 40/BC/2009

TENTANG

PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI
MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEDIAAN DAN PEMESANAN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Direktur adalah Direktur Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  3. Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
  5. Kepala Seksi Pabean dan Cukai/Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai adalah Kepala Seksi Pabean dan Cukai pada KPU, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean dan Tipe Madya Cukai, dan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, dan Tipe A4.
  6. Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian/Kepala Seksi Perbendaharaan adalah Kepala Seksi Penerimaan dan Pengembalian pada KPU, Kepala Seksi Perbendaharaan pada KPPBC Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Cukai, Tipe A1, Tipe A2, Tipe A3, dan Tipe A4.
  7. Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan adalah Kepala Subseksi Perbendaharaan dan Pelayanan pada KPPBC Tipe B.
  8. Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat dengan MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
  9. MMEA yang dibuat di Indonesia adalah MMEA dengan kadar alkohol lebih dari 5% (lima persen).
  10. MMEA asal impor adalah MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean dengan kadar etil alkohol berapapun.
  11. Pengusaha pabrik MMEA yang selanjutnya disebut Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik MMEA.
  12. Importir adalah importir barang kena cukai berupa MMEA.
  13. Permohonan Penyediaan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat P3C MMEA adalah dokumen yang digunakan pengusaha pabrik atau importir untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan CK-1A .
  14. Permohonan pemesanan pita cukai MMEA yang selanjutnya disebut CK-1A adalah dokumen yang digunakan pengusaha pabrik atau importir untuk melakukan pemesanan pita cukai MMEA asal impor dan MMEA yang dibuat di Indonesia.
  15. Biaya pengganti penyediaan pita cukai adalah biaya yang harus dibayar oleh pengusaha pabrik atau importir atas permohonan penyediaan pita cukai MMEA yang telah diajukan dengan P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan seluruhnya dengan CK-1A .
  16. Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti yang selanjutnya disingkat dengan SPPBP adalah pemberitahuan kepada pengusaha pabrik atau importir tentang pengenaan biaya pengganti atas penyediaan pita cukai yang telah diajukan dengan P3C MMEA tetapi tidak direalisasikan dengan CK-1A.


BAB II
PENYEDIAAN PITA CUKAI

Pasal 2


(1) Pita cukai MMEA disediakan di Kantor Pusat dan di Kantor.
(2) Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan berdasarkan P3C MMEA.


Pasal 3


P3C MMEA tidak dapat diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau importir dalam hal:
  1. NPPBKC dalam keadaan dibekukan;
  2. memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; dan
  3. SPPBP tidak dibayar seluruhnya dalam waktu yang ditetapkan.


Pasal 4


(1) Pita cukai untuk Pengusaha Pabrik:
  1. yang memproduksi lebih dari 100.000 (seratus ribu) liter MMEA dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya, disediakan di Kantor Pusat
  2. yang memproduksi sampai dengan 100.000 (seratus ribu) liter MMEA dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya, disediakan di Kantor.
(2) Pita cukai untuk importir disediakan di Kantor Pusat.
(3) Pita cukai untuk Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disediakan di Kantor Pusat dengan pemberitahuan tertulis dari pengusaha yang bersangkutankepada kepala Kantor.


Pasal 5


(1) Untuk penyediaan pita cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan P3C MMEA kepada kepala Kantor.
(2) Kepala Kantor meneruskan P3C MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat pada hari kerja berikutnya.
(3) Tata cara penyediaan pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 6


(1) Pengusaha Pabrik atau Importir dapat mengajukan permohonan penyediaan pita cukai mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya untuk kebutuhan bulan berikutnya dengan menggunakan P3C MMEA pengajuan awal kepada kepala Kantor.
(2) Dikecualikan dari batas waktu P3C MMEA pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal:
  1. pengusaha pabrik atau importir baru mendapatkan NPPBKC;
  2. pengusaha yang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)-nya diaktifkan kembali setelah pembekuannya dicabut;
  3. untuk kebutuhan pita cukai bulan Januari; atau
  4. terdapat kebijakan di bidang tarif cukai.
(3) P3C MMEA pengajuan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali setiap bulan.
(4) Dalam hal P3C MMEA pengajuan awal tidak mencukupi Pengusaha Pabrik/Importir dapat mengajukan 1 (satu) kali P3C MMEA tambahan sampai dengan tanggal 20 bulan P3C MMEA pengajuan awal.


Pasal 7


Jumlah pita cukai yang diajukan dalam P3C MMEA paling sedikit 10 (sepuluh) lembar untuk setiap jenis pita cukai.


BAB III
PEMESANAN PITA CUKAI

Pasal 8


(1) Pengusaha Pabrik atau Importir yang telah mengajukan P3C MMEA dapat mengajukan CK-1A kepada kepala Kantor untuk mendapatkan pita cukai.
(2) Jumlah pita cukai yang dipesan dengan CK-1A disesuaikan dengan jumlah persediaan pita cukai yang ada di Kantor Pusat atau Kantor.


Pasal 9


CK-1A tidak dapat diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dalam hal:
  1. NPPBKC dalam keadaan dibekukan;
  2. memiliki utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang belum dibayar sampai dengan tanggal jatuh tempo; dan
  3. SPPBP tidak dibayar seluruhnya dalam waktu yang ditetapkan;
  4. diduga melakukan pelanggaran di bidang cukai berdasarkan adanya bukti awal.


Pasal 10


(1) Untuk pemesanan pita cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan CK-1A kepada Kepala Kantor.
(2) Dalam hal pita cukai disediakan di Kantor Pusat, kepala Kantor meneruskan CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat pada hari kerja berikutnya.
(3) Tata cara pemesanan pita cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB IV
PITA CUKAI YANG TIDAK DIREALISASIKAN DENGAN CK-1A

Pasal 11


(1) Setelah berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap pita cukai, atas pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C MMEA yang tidak direalisasikan dengan CK-1A dan masih berada di Kantor Pusat dan Kantor dilakukan pencacahan.
(2) Pencacahan atas pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran dan/atau berlakunya kebijakan baru di bidang cukai yang berpengaruh terhadap pita cukai oleh:
  1. Kepala Kantor, untuk sisa persediaan pita cukai di Kantor; dan
  2. Kasubdit Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya atas nama Direktur, untuk sisa persediaan pita cukai di Kantor Pusat .
(3) Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dituangkan dalam berita acara pencacahan yang dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan:
  1. lembar pertama untuk Kantor yang bersangkutan; dan
  2. lembar kedua untuk Kantor Pusat.
(4) Hasil pencacahan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dituangkan dalam berita acara pencacahan dan disampaikan kepada Direktur.
(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) sekurang-kurangnya memuat:
  1. jenis pita cukai;
  2. jumlah pita cukai; dan
  3. pejabat yang melaksanakan pencacahan.
(6) Sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan berita acara pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dikirimkan oleh kepala Kantor ke Kantor Pusat, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan pencacahan.
(7) Kantor Pusat melakukan pemusnahan atas sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai ketentuan yang berlaku.


BAB V
BIAYA PENGGANTI PENYEDIAAN PITA CUKAI

Pasal 12


(1) Pengusaha pabrik atau importir yang telah mengajukan P3C MMEA namun tidak merealisasikan seluruhnya dengan CK-1A, dikenai biaya pengganti penyediaan pita cukai.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pengenaan biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terjadi kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan administratif oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Besarnya biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap keping pita cukai adalah Rp 300,00 (tiga ratus rupiah).
(4) Atas sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, Kepala Kantor menerbitkan SPPBP sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Atas sisa pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, Direktur memberitahukan kepada kepala Kantor untuk menerbitkan SPPBP.
(6) Pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai dibuktikan dengan menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebagai Pendapatan Cukai Lainnya.
(7) Biaya pengganti penyediaan pita cukai wajib dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPPBP.
(8) Dalam hal biaya pengganti penyediaan pita cukai tidak dilunasi dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), P3C MMEA dan CK-1A berikutnya tidak dilayani.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13


(1) Untuk kelancaran pelayanan pita cukai, P3C MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) untuk tahun 2010 dapat dilaksanakan mulai tanggal 26 Nopember 2009.
(2) Terhadap P3C MMEA asal impor yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, akan diselesaikan berdasarkan P-17/BC/2008.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 14


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-17/BC/2008 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 15


Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.


 


Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tatalaksana

ttd

Harry Mulya
NIP 060079900
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 November 2009
DIREKTUR JENDERAL,

-ttd-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332