Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 69/PJ/2009
Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
15 Juli 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 69/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 41/PJ/2009
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 44/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. | Bahwa tata cara pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP di KPP pada prinsipnya tidak mengalami banyak perubahan dari yang sudah ada sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2009. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor /PJ/2009 hanya mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 dalam rangka pemberian pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak dan/atau PKP terutama bagi orang pribadi. | ||||||||||||||
II. | Hal-hal yang perlu mendapat perhatian setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009 antara lain:
|
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Juli 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
- Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.