Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 47/PJ/2009

Kategori : KUP

Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajak Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 47/PJ/2009

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TERHADAP WAJIB PAJAK
YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dan untuk memberikan arahan kerja, keseragaman, dan kelancaran proses tindakan, serta keseragaman penyelenggaraan administrasi Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajak yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16  Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569)
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28  Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
  9. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaaan Pajak;

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN.


BAB I
UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Informasi yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut informasi adalah keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
  3. Data yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.
  4. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang atau institusi karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah, atau sedang, atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
  5. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan di bidang perpajakan.
  6. Kuasa Wajib Pajak adalah seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa.
  7. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
  8. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  9. Pemeriksaan Ulang melalui Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk jenis pajak dan Masa Pajak/Tahun Pajak yang telah diperiksa pada pemeriksaan sebelumnya karena adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
  10. Pemeriksa Bukti Permulaan adalah :
    1. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau
    2. Pegawai Negeri Sipil pada unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan yang diberi tugas oleh Menteri Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A ayat (2) undang-Undang KUP.
  11. Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Direktorat Intelijen dan Penyidikan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  12. Tanda Pengenal Pemeriksa Bukti Permulaan adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Bukti Permulaan.
  13. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka mendapatkan Bukti Permulaan.
  14. Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  15. Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Bukti Permulaan mengenai prosedur Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  16. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  17. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksaan Bukti Permulaan atas temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
  18. Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk membahas perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Bukti Permulaan pada saat dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  19. Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah laporan yang disusun oleh Pemeriksa Bukti Permulaan yang berisi pengungkapan ada atau tidaknya Bukti Permulaan.
  20. Bahan Bukti adalah benda berupa buku termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line, catatan, dokumen, keterangan dan/atau benda lainnya yang menjadi dasar, sarana dan/atau hasil pembukuan, pencatatan, atau pembuatan dokumen termasuk dokumen perpajakan yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak atau orang lain yang diduga melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.
  21. Tersangka adalah setiap orang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan Bukti Permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.
  22. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana dibidang perpajakan yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
  23. Laporan Kejadian adalah laporan yang memuat informasi mengenai terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.

BAB II
USUL PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Pasal 2

 

(1) Usul melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan oleh :
  1. Sub Direktorat Intelijen Perpajakan berdasarkan Laporan Kegiatan Intelijen yang terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. Sub Direktorat Rekayasa Keuangan berdasarkan pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan, atau Pengaduan (IDLP);
  3. Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  4. Sub Direktorat Penyidikan berdasarkan pengembangan Penyidikan; dan
  5. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak berdasarkan pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan, atau Pengaduan (IDLP), pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau pengembangan Penyidikan.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Dalam hal usul Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan melalui Pemeriksaan ulang, usul diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Intelijen dan Penyidikan.
(5) Usul Melakukan Pemeriksaaan Bukti Permulaan dapat dibuat dalam satu usulan yang meliputi beberapa tahun/masa pajak.


BAB III
INSTRUKSI PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Pasal 3

 

(1) Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan berdasarkan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan oleh :
  1. Direktur Jenderal Pajak dalam hal usul Pemeriksaan Bukti Permulaan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
  2. Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal usul Pemeriksaan Bukti Permulaan ditujukan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); atau
  3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal usul Pemeriksaan Bukti Permulaan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3) Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan atau kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Intruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan kepada Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Intelijen dan Penyidikan atau Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditujukan kepada Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.
(6) Instruksi Melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dibuat dalam satu instruksi yang meliputi beberapa tahun/masa pajak.


BAB IV
SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Pasal 4

 

(1) Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan berdasarkan Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Setiap Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan untuk satu atau beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak.
(3) Dalam hal Pemeriksa Bukti Permulaan perlu diganti, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak perlu memperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan tetapi cukup menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Bukti Permulaan, sepanjang pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan masih dilanjutkan oleh Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang sama.
(4) Dalam hal terjadi penggantian sebagian Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Bukti Permulaan yang digantikan wajib menyerahkan pekerjaannya berikut dokumen-dokumen Wajib pajak yang ada padanya kepada atasannya disertai dengan Berita Acara Penyerahan.
(5) Dalam hal terjadi penggantian semua Pemeriksa Bukti Permulaan secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pemeriksa bukti Permulaan yang digantikan wajib menyerahkan pekerjannya berikut dokumen-dokumen Wajib Pajak kepada atasannya atau Tim Pemeriksa Bukti Permulaan baru disertai dengan Berita Acara Penyerahan dan membuat Laporan Kemajuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(6) Dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan berganti maka Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang lama membuat Laporan Sumier dan selanjutnya Pemeriksaan Bukti Permulaan dialihkan ke Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang baru.
(7) Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan baru.
(8) Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus disampaikan kepada Wajib Pajak.


BAB V
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Pasal 5

 

(1) Pemeriksa Bukti Permulaan harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Bukti Permulaan dan wajib memperlihatkannya kepada Wajib Pajak pada saat pemeriksaan pertama.
(2) Tim Pemeriksa Bukti Permulaan wajib memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan.
(3) Tim Pemeriksa Bukti Permulaan wajib meminjam dan mengamankan berkas-berkas Wajib Pajak yang diperlukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ada di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(4) Tim Pemeriksa Bukti Permulaan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima Tim Pemeriksa Bukti Permulaan dan sejak tanggal itu Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai.
(5) Semua dokumen, catatan, pembukuan, dan data elektronik yang berkaitan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan baik yang dikuasai Wajib Pajak ataupun pihak ketiga wajib dipinjam dan diamankan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan.
(6) Dalam hal Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Tim Pemeriksa Bukti Permulaan wajib membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi yang netral, antara lain Ketua RT, Ketua RW, atau Polisi
(7) Dalam hal Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Pemeriksa Bukti Permulaan Wajib membuat Berita Acara Penolakan menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan disaksikan 2 (dua)orang saksi yang netral, antara lain Ketua RT, Ketua RW, atau Polisi.


Pasal 6

 

(1) Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak, atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Bukti Permulaan.
(2) Pemeriksaan Bukti Permulaan di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak, dan dalam hal dipandang perlu dapat dilanjutkan di luar jam kerja.


Pasal 7

 

(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak ada di tempat pada saat pertama kali Tim Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak.
(2) Apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan dilanjutkan pada hari berikutnya, Tim Pemeriksa Bukti Permulaan dalam hal dipandang perlu harus mengambil langkah pengamanan dengan melakukan penyegelan dan membuat Berita Acara Penyegelan terhadap tempat yang diduga sebagai penyimpanan dokumen namun belum sempat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3) Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dilanjutkan pada hari berikutnya dengan pembukaan segel dan membuat Berita Acara Pembukaan Segel.
(4) Dalam hal ditemukan bukti-bukti perusakan segel yang dimaksud pada ayat (2), Tim Pemeriksa Bukti Permulaan harus melaporkan kepada Polisi.


Pasal 8


Penyegelan dilakukan dalam hal :
  1. Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak;
  2. Wajib Pajak atau kuasanya menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
  3. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum Pemeriksaan Bukti Permulaan ditunda; atau
  4. Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.


BAB VI
TATA CARA PEMINJAMAN/PEROLEHAN BAHAN BUKTI

Pasal 9


(1) Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line, catatan, dokumen, keterangan dan/atau benda lainnya yang menjadi dasar, sarana dan/atau hasil pembukuan, pencatatan, atau pembuatan dokumen termasuk dokumen perpajakan yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pekerjaan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang yang terutang pajak yang diperlukan dan ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan di tempat Wajib Pajak dipinjam/diperoleh pada saat itu juga dan Pemeriksa Bukti Permulaan membuat Tanda Bukti Peminjaman Buku, Catatan, Dokumen, dan Lain-lain Kepada Wajib Pajak. 
(2) Atas sebagian atau seluruh bahan bukti yang belum dipinjam/diperoleh pada saat pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Bukti Permulaan dapat membuat Surat Permintaan Peminjaman/Perolehan Bahan Bukti dan/atau mencari Bahan Bukti di tempat Wajib Pajak atau di tempat lain.
(3) Bahan Bukti yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diserahkan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat  Permintaan Peminjaman Bahan Bukti diterima oleh Wajib Pajak.
(4) Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi jangka waktu yang dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Bukti Permulaan harus mengirim Surat Peringatan I, dan apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari Surat Peringatan I tidak dipenuhi, Surat Peringatan II segera diterbitkan.
(5) Terhadap setiap penyerahan Bahan Bukti dari Wajib Pajak berkaitan dengan pemenuhan Surat Permintaan Peminjaman/Perolehan Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), baik yang diserahkan sebagian maupun seluruhnya, Pemeriksa harus membuat Bukti Peminjaman/Perolehan Bahan Bukti.
(6) Dalam hal data hasil pengolahan elektronik disimpan dalam media disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan lainnya yang tidak dapat diperiksa karena kendala teknis, Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta bantuan Tenaga Ahli untuk melakukan pengubahan media atau pengubahan teknis lainnya sehingga data dimaksud dapat diperiksa, dengan menggunakan Surat Permintaan Bantuan Tenaga Ahli.
(7) Dalam hal untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Pemeriksa Bukti Permulaan:
  1. dapat meminta bantuan kepada Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak; atau
  2. meminta bantuan dari seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan Pemeriksa Bukti Permulaan, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan Surat Permintaan Bantuan Tenaga Ahli.


BAB VII
PERMINTAAN KETERANGAN

Pasal 10


(1) Pemeriksa Bukti Permulaan harus memanggil para calon tersangka, calon saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang berkaitan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengirimkan Surat Panggilan I.
(3) Keterangan yang diperoleh dari calon tersangka, calon saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang berkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam bentuk Berita Acara Permintaan Keterangan.
(4) Dalam hal para calon tersangka, calon saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang dipanggil dengan Surat Panggilan I tidak hadir, Pemeriksa Bukti Permulaan mengirimkan Surat Panggilan II dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah Surat Pemanggilan I.
(5) Dalam hal para calon tersangka, calon saksi, dan/atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dipanggil dengan Surat Panggilan II tidak hadir, Pemeriksa Bukti Permulaan melakukan upaya lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


BAB VIII
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Pasal 11


(1) Pemeriksaan Bukti Permulaan harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Wajib Pajak.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, Pemeriksa Bukti Permulaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo wajib menyampaikan permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian kepada penerbit Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(3) Setiap permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan wajib dilampiri dengan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan penerbit Surat Perintah Pemeriksa Bukti Permulaan wajib memutuskan permohonan yang dimaksud dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima.
(5) Perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan yang pertama paling lama dapat diberikan untuk 2 (dua) bulan dan yang kedua kali paling lama dapat diberikan untuk 2 (dua) bulan.


BAB IX
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN

Pasal 12


(1) Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2) Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan antara lain harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  2. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  3. Surat Tugas;
  4. identitas Wajib Pajak;
  5. pemenuhan kewajiban perpajakan Tahun Pajak yang diperiksa;
  6. alasan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (bukti awal);
  7. tempat dan waktu kejadian;
  8. pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
  9. data/informasi yang tersedia dari Kantor Pelayanan Pajak;
  10. daftar buku dan dokumen yang dipinjam; dan
  11. hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, termasuk:
    1) modus operandi;
    2) calon tersangka;
    3) calon saksi;
    4) kerugian negara;
    5) pasal-pasal yang dilanggar;
    6) bahan bukti yang diperoleh; dan
    7) kesimpulan dan usul.


BAB X
TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Pasal 13


(1) Konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Intelijen dan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan b untuk ditelaah.
(2) Konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c untuk ditelaah.
(3) Setelah konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima, selanjutnya Pejabat yang bersangkutan membuat resume atas konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan menjadwalkan pemaparan dengan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan dihadapan Tim Penelaah.
(4) Tim Penelaah agar dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan yang bersangkutan, dengan jumlah anggota minimal 3 (tiga) orang, yang berasal dari sub direktorat/bidang yang menangani Pemeriksaan Bukti Permulaan dan sub direktorat/bidang lainnya.
(5) Tugas Tim Penelaah adalah mereview dan membahas konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan.
(6) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud ayat (5) dituangkan dalam bentuk Berita Acara Penelaahan yang digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(7) Tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa:
  1. usul penyidikan; atau
  2. tindakan lainnya, berupa:
    1) penerbitan surat ketetapan pajak dalam hal Wajib Pajak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang KUP;
    2) penerbitan surat ketetapan pajak dalam hal Wajib Pajak badan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) Undang-Undang KUP, tetapi tidak ditemukan Bukti Permulaan bahwa Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan; 
    3) pembuatan laporan kepada pihak lain yang berwenang apabila ditemukan Bukti Permulaan yang mengandung adanya unsur tindak pidana selain di bidang perpajakan;
    4) pembuatan laporan sumir apabila Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP; atau
    5) pembuatan laporan sumir apabila tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan, Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;


Pasal 14


(1) Dalam hal keputusan tindak lanjut yang diambil berupa penyidikan, Direktur Intelijen dan Penyidikan membuat usulan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk diterbitkan instruksi penyidikan.
(2) Usulan penyidikan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Intelijen dan Penyidikan.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Berita Acara Penelaahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (6) untuk dilakukan penelaahan oleh Tim Penelaah Penyidikan Direktorat Intelijen dan Penyidikan sebelum dibuatkan usulan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal usul penyidikan disetujui, Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan segera ditutup dan dibuatkan Laporan Kejadian


Pasal 15


(1) Dalam hal keputusan tindak lanjut yang diambil berupa penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Pemeriksa Bukti Permulaan menindaklanjuti Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut dengan membuat Nota Perhitungan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang KUP.
(2) Dalam hal keputusan tindak lanjut yang diambil berupa penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a angka (2) Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, Pemeriksa Bukti Permulaan menindaklanjuti hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai dengan Pasal 14 sampai dengan Pasal 22 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ./2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan Bukti Permulaan yang mengandung adanya unsur tindak pidana selain di bidang perpajakan, Pemeriksa Bukti Permulaan melaporkan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk ditelaah lebih lanjut, dan dalam hal terdapat cukup bukti adanya tindak pidana lain maka Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan meneruskan laporan ini kepada pihak lain yang berwenang dan Pemeriksaan Bukti Permulaan atas tindak pidana perpajakannya tetap dilanjutkan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak menggunakan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan hasil penelahaan Tim Penelaah menyatakan bahwa pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP serta telah mendapat persetujuan dari Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan menghentikan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan membuat laporan sumir.
(5) Dalam hal keputusan tindak lanjut yang diambil berupa pembuatan laporan sumir karena di dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, namun terdapat pajak yang terhutang maka Pemeriksa Bukti Permulaan membuat risalah temuan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib Pajak terdaftar.
(6) Dalam hal keputusan tindak lanjut yang diambil berupa pembuatan laporan sumir karena Wajib Pajak tidak ditemukan, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat laporan sumir dengan catatan apabila di kemudian hari Wajib Pajak ditemukan maka Pemeriksaan Bukti Permulaan dibuka kembali.
(7) Dalam hal keputusan tindak lanjut yang diambil berupa pembuatan laporan sumir karena Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia, namun terdapat pajak yang terutang maka Pemeriksa Bukti Permulaan membuat laporan sumir dan mengirimkan risalah temuan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(8) Risalah temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) merupakan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.


Pasal 16


Dalam hal keputusan tindak lanjut yang diambil berupa pembuatan laporan sumir karena di dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, namun terdapat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) Undang-Undang KUP, Pemeriksa Bukti Permulaan mengirimkan laporan sumir kepada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.


Pasal 17


Dalam hal hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan adanya aparat pajak yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Wajib Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak berupa Laporan Keterlibatan Aparat Pajak untuk ditindaklanjuti dan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak diteruskan sebagaimana ketentuan yang berlaku.


BAB XI
PENGEMBALIAN BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN

Pasal 18


(1) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan, Bahan Bukti yang diperoleh atau ditemukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan yang menimbulkan dugaan kuat tentang terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana umum yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang sedang diperiksa dan/atau oleh pihak lain yang berkaitan dengan Wajib Pajak harus disimpan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan untuk kepentingan penyidikan.
(2) Dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan ke tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) maka buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dipinjam oleh Pemeriksa Bukti Permulaan berdasarkan Bukti Peminjaman, termasuk dokumen yang disimpan di media penyimpanan elektronik milik Wajib Pajak harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Pengembalian paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.


BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 19


Dalam hal dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang:
1) dilakukan oleh Wajib Pajak terperiksa dalam Tahun Pajak yang berbeda dengan Tahun Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan segera mengusulkan perluasan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan penerbit instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan.
2) dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya, di mana Wajib Pajak tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang sama, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk ditindak lanjuti.
3) dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya, di mana Wajib Pajak tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak di luar lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajaknya, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajaknya untuk ditindaklanjuti kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait.


BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku :
  1. Tahapan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang berkaitan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd,

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911