PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 40/BC/2008
TENTANG
TATA LAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007
tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang
Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran
Negara Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4661);
- Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 4755);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea
Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2008 Nomor 116);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003
tentang
Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2006;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007
tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana
telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008
tentang Pemungutan Bea Keluar;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA
KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995
tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006.
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean.
- Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang
melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya
disingkat
dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pengurusan
pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau
Eksportir.
- Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat dengan
PJT
adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari
instansi yang berwenang serta memperoleh persetujuan
untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor
Pabean.
- Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah
pabean.
- Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat
dengan PEB
adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk
memberitahukan
ekspor barang.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu
di
pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan
untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang
digunakan
oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan
kepabeanan.
- Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat
dengan PDE
adalah pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar
aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan
menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
- Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat
menyimpan
data elektronik seperti disket, compact disc, flash disk, dan
yang
sejenisnya.
- Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat
dengan
KITE adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian bea
masuk
dan/atau cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan
atas Barang Mewah tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk
diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya
terutama untuk tujuan ekspor.
- Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang
Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.
- Barang Ekspor dengan karakteristik tertentu adalah Barang
Ekspor
yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui
setelah
sampai di negara tujuan.
- Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE
adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor
atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang
disampaikan, untuk
melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean
dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
- Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang selanjutnya
disingkat
dengan NPPD adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan di
Kantor
Pabean Pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan
oleh instansi terkait.
- Pemberitahuan Pemeriksaan Barang yang selanjutnya disingkat
dengan PPB adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan di
kantor pabean pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik
terhadap
Barang Ekspor.
- Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat
dengan
NPP adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat
Pemeriksa
Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor
pabean pemuatan yang memberitahukan bahwa PEB ditolak karena
pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap
dan/atau tidak sesuai.
- Konsolidasi Barang Ekspor adalah kegiatan mengumpulkan
Barang
Ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih PEB dengan
menggunakan satu peti kemas sebelum Barang Ekspor
tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas
sarana
pengangkut.
- Pihak yang melakukan konsolidasi Barang Ekspor adalah badan
usaha yang melaksanakan konsolidasi Barang Ekspor.
- Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya
disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan yang dibuat oleh
pihak
yang melakukan konsolidasi yang berisi daftar seluruh PEB
dan Nota
Pelayanan Ekspor yang ada dalam satu peti kemas.
- Barang Ekspor Gabungan adalah barang ekspor dengan mendapat
fasilitas KITE yang digabung tidak menjadi satu kesatuan unit
dengan barang lain yang mendapat atau tidak mendapat fasilitas KITE.
- Tidak menjadi satu kesatuan unit adalah barang yang
digabungkan
menjadi satu kesatuan yang utuh tetapi masing-masing barang
masih
dapat dipisahkan, antara lain lampu senter yang berisikan
batu baterai dan pupuk yang dikemas dalam karung.
- Perusahaan pengirim barang adalah perusahaan di dalam
negeri yang
mengirim barang hasil produksinya ke perusahaan penerima
barang
untuk digabung menjadi Barang Ekspor Gabungan.
- Perusahaan penerima barang adalah perusahaan di dalam
negeri yang
mendapat fasilitas KITE yang menerima barang hasil produksi
perusahaan pengirim barang untuk digabung menjadi Barang
Ekspor Gabungan.
- Surat Serah Terima Barang yang selanjutnya disingkat SSTB
adalah
bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang antara
perusahaan pengirim barang dan perusahaan penerima barang
yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean terdekat.
- Laporan Pemeriksaan Ekspor yang selanjutnya disingkat LPE
adalah
laporan hasil pemeriksaan pabean barang ekspor dengan
fasilitas
KITE, yang diterbitkan oleh kantor pabean pemuatan setelah
dilakukan rekonsiliasi.
- Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah
produk
dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai
adanya
pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
- Kegiatan intelijen di bidang ekspor adalah serangkaian
kegiatan
didalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan tugas
intelijen, pengumpulan, penilaian penyusunan, pembadingan, analisis,
penyebaran, dan pengkajian ulang data berdasarkan informasi
yang
berasal dari database dan/atau informasi lainnya yang
menunjukkan
indikator risiko adanya pelanggaran di bidang ekspor.
- Pembatalan ekspor adalah tindakan membatalkan atau tidak
merealisasikan ekspor oleh Eksportir atas PEB yang telah
disampaikan.
- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor yang
selanjutnya
disingkat SPPBE adalah surat persetujuan pengeluaran Barang
Ekspor
dari Kawasan Pabean pelabuhan muat ke daerah pabean.
- Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan
menggunakan
paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1
(satu) kontrak pengangkutan yang menggunakan dokumen angkutan
multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan
multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan
barang
tersebut.
- Pelabuhan Muat Asal adalah pelabuhan laut atau udara tempat
dimuatnya barang yang akan diekspor ke sarana pengangkut dalam
negeri yang bukan merupakan bagian dari angkutan multimoda.
- Pelabuhan Muat Ekspor adalah pelabuhan laut atau udara
tempat dimuatnya barang ekspor ke:
- sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar
daerah pabean; atau
- sarana pengangkut dalam negeri yang merupakan bagian dari
angkutan multimoda.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
- Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
dan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat
dipenuhinya
kewajiban pabean.
- Kantor Pabean Pemeriksaan adalah kantor pabean yang
melaksanakan pemeriksaan fisik Barang Ekspor.
- Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal
yang
melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan
kegiatan
lain dalam rangka pengawasan.
- Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor adalah pegawai Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk
melaksanakan pemeriksaan dokumen ekspor.
- Pemeriksa adalah pejabat bea dan cukai yang melakukan
pemeriksaan fisik barang.
- Petugas Pengawasan Stuffing adalah pejabat bea dan cukai
yang mengawasi pemuatan barang ke dalam peti kemas.
- Petugas Dinas Luar adalah pejabat bea dan cukai yang
melakukan
pengawasan pemasukan Barang Ekspor di Kawasan Pabean atau
pemuatan
Barang Ekspor di luar Kawasan Pabean.
BAB II
PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG
Pasal 2
| (1) |
Eksportir
wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean
pemuatan dengan menggunakan PEB. |
| (2) |
Pengurusan
PEB dapat dilakukan sendiri oleh Eksportir atau dikuasakan kepada PPJK. |
| (3) |
PEB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib atas ekspor:
- barang pribadi penumpang;
- barang awak sarana pengangkut;
- barang pelintas batas;
- barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia dengan berat
tidak melebihi 100 (seratus) kilogram.
|
| (4) |
Dalam
hal ekspor barang melalui PJT, PJT dapat memberitahukan dalam satu PEB
untuk beberapa pengirim barang dengan ketentuan PJT:
- harus berstatus sebagai PPJK;
- bertindak sebagai Eksportir; dan
- wajib menyerahkan ke kantor pabean pemuatan lembar
lanjutan
PEB yang telah dilengkapi dengan nomor pos tarif paling lama 7
(tujuh) hari setelah PEB mendapat nomor dan
tanggal pendaftaran.
|
| (5) |
PJT
yang tidak menyerahkan lembar lanjutan PEB sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c maka atas PEB berikutnya tidak dilayani
sampai dengan PJT menyelesaikan kewajibannya. |
| (6) |
Dalam
hal pemberitahuan ekspor atas barang yang mendapat fasilitas KITE atau
berasal dari TPB yang diberitahukan oleh PJT dan dikuasakan
kepada
PJT, maka ekspor tersebut tidak diperlakukan sebagai Barang
Ekspor yang mendapat fasilitas KITE atau berasal dari TPB. |
Pasal 3
Atas ekspor barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, Eksportir
wajib mencantumkan nomor dan tanggal dokumen pelindung pengangkutan
dari pabrik atau tempat penyimpanan ke pelabuhan pemuatan (CK-8) pada
PEB.
Pasal 4
| (1) |
Eksportir
menyampaikan PEB ke kantor pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari
sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum
dimasukkan ke Kawasan Pabean. |
| (2) |
PEB
atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut, dapat disampaikan
oleh Eksportir ke kantor pabean pemuatan sebelum keberangkatan
sarana pengangkut. |
| (3) |
PEB
atas ekspor tenaga listrik, barang cair atau gas melalui transmisi atau
saluran pipa disampaikan oleh Eksportir ke kantor pabean
pemuatan
secara periodik, paling lambat 1 (satu) hari kerja
setelah pemeriksaan jumlah pengiriman Barang Ekspor pada alat
ukur yang ditetapkan di daerah pabean. |
Pasal 5
| (1) |
PEB
disampaikan dalam bentuk data elektronik atau dalam bentuk tulisan
diatas formulir. |
| (2) |
Pada
kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya
menggunakan sistem PDE kepabeanan, Eksportir menyampaikan PEB
dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan. |
| (3) |
Pada
kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya tidak
menggunakan sistem PDE kepabeanan, Eksportir menyampaikan PEB
dengan menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik atau
tulisan diatas formulir. |
| (4) |
PEB
atas Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE, disampaikan oleh
Eksportir ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan sistem
PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik. |
| (5) |
PEB
atas Barang Ekspor khusus meliputi:
- barang kiriman;
- barang pindahan;
- barang perwakilan negara asing atau badan
internasional;
- barang untuk keperluan ibadah untuk umum, sosial,
pendidikan, kebudayaan, atau olah raga;
- barang cinderamata;
- barang contoh; dan
- barang keperluan penelitian.
|
| (6) |
PEB
atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai
dengan huruf g dapat disampaikan oleh Eksportir dengan
menggunakan tulisan diatas formulir. |
BAB III
PEMBAYARAN PNBP DAN BEA KELUAR
Pasal 6
| (1) |
Eksportir
wajib melakukan pembayaran PNBP atas pelayanan PEB melalui bank devisa
persepsi, pos persepsi, atau kantor pabean pemuatan paling
lambat pada saat penyampaian PEB. |
| (2) |
Dalam
hal pembayaran PNBP secara berkala, pembayaran dapat dilakukan setelah
penyampaian PEB. |
| (3) |
Tarif,
tata cara pengenaan, dan pembayaran PNBP dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang PNBP. |
Pasal 7
| (1) |
Terhadap
Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar, Eksportir wajib melakukan
pembayaran Bea Keluar paling lambat pada saat penyampaian PEB. |
| (2) |
Dalam
hal Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar merupakan Barang Ekspor
dengan karakteristik tertentu, Eksportir dapat melakukan
pembayaran Bea Keluar paling lama 60 (enam puluh) hari
sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut. |
| (3) |
Tata
cara pengenaan dan pembayaran Bea Keluar dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Bea Keluar. |
BAB IV
PEMERIKSAAN PABEAN
Bagian Pertama
Penelitian Dokumen
Pasal 8
| (1) |
Terhadap
Barang Ekspor yang diberitahukan dalam PEB dilakukan penelitian dokumen
setelah PEB disampaikan. |
| (2) |
Pada
kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya
menggunakan sistem PDE kepabeanan, dilakukan:
- penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan meliputi:
- ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
- kelengkapan pengisian data PEB;
- pembayaran PNBP; dan/atau
- pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor
dikenai Bea Keluar;
- penelitian dokumen oleh pejabat bea dan cukai yang
menangani penelitian barang larangan dan pembatasan meliputi
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
|
| (3) |
Pada
kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya
melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik,
dilakukan:
- penelitian oleh pejabat penerima dokumen meliputi:
- ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
- kelengkapan dokumen pelengkap pabean berupa invoice
dan packing list;
- kesesuaian antara pengisian data PEB dengan:
| a) |
dokumen
pelengkap pabean berupa invoice dan packing list; |
| b) |
bukti
pembayaran PNBP; dan |
| c) |
bukti
pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea
Keluar; dan/atau |
- penelitian oleh Sistem Komputer Pelayanan terhadap
kelengkapan pengisian data PEB;
- penelitian oleh pejabat bea dan cukai yang menangani
penelitian barang larangan dan pembatasan terhadap kelengkapan
dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait;
|
| (4) |
Pada
kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya
melayani PEB dalam bentuk tulisan diatas formulir, penelitian
dokumen dilakukan oleh:
- pejabat penerima dokumen meliputi:
- ada atau tidaknya pemblokiran Eksportir/PPJK;
- kelengkapan dokumen pelengkap pabean berupa invoice
dan packing list; dan/atau,
- kesesuaian antara pengisian data PEB dengan:
| a) |
dokumen
pelengkap pabean berupa invoice dan packing list; |
| b) |
pembayaran
PNBP; dan |
| c) |
pembayaran
Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea Keluar. |
- pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian
barang
larangan dan pembatasan terhadap kelengkapan dokumen yang
dipersyaratkan oleh instansi terkait.
|
Pasal 9
| (1) |
Pada
kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya
menggunakan sistem PDE kepabeanan, dalam hal hasil penelitian
atas
pengisian data PEB menunjukkan:
- tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, diterbitkan
respons NPP;
- lengkap dan sesuai tetapi termasuk barang yang
dilarang atau dibatasi ekspornya, diterbitkan respons NPPD;
- lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang
dilarang atau dibatasi ekspornya dan Barang Ekspor tidak
dilakukan
pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal
pendaftaran dan
diterbitkan respons NPE; atau
- lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang
dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi harus dilakukan
pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan
diterbitkan respons PPB.
|
| (2) |
Pada
kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya
melayani PEB dalam bentuk Media Penyimpan Data Elektronik atau
tulisan diatas formulir, dalam hal hasil penelitian
atas pengisian
data PEB menunjukkan:
- tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PEB dikembalikan
kepada Eksportir disertai NPP;
- lengkap dan sesuai tetapi termasuk barang yang
dilarang atau dibatasi ekspornya, diterbitkan NPPD;
- lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang
dilarang atau dibatasi ekspornya dan Barang Ekspor tidak
dilakukan
pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal
pendaftaran dan
diterbitkan NPE; atau
- lengkap dan sesuai, serta tidak termasuk barang yang
dilarang atau dibatasi ekspornya tetapi harus dilakukan
pemeriksaan fisik, PEB diberi nomor dan tanggal pendaftaran dan
diterbitkan PPB.
|
| (3) |
Dalam
hal diterbitkan NPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
ayat (2) huruf b, dokumen pelengkap pabean yang dipersyaratkan
oleh instansi terkait sebagaimana tercantum dalam NPPD wajib
diserahkan oleh Eksportir kepada pejabat bea dan cukai yang menangani
ketentuan mengenai barang larangan dan pembatasan sebelum
Barang Ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean. |
| (4) |
Penelitian
ketentuan tentang larangan dan pembatasan dilakukan oleh:
- Portal Indonesian National Single Window (INSW); atau
- pejabat bea dan cukai yang menangani penelitian
ketentuan mengenai barang larangan dan/atau pembatasan.
|
| (5) |
NPE
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c,
dicetak sesuai peruntukannya sebagai berikut:
- satu lembar untuk eksportir;
- satu lembar untuk pengusaha TPS;
- satu lembar untuk pengangkut; dan
- satu lembar untuk kantor pabean.
|
| (6) |
Dalam
hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan terhadap Barang
Ekspor tidak dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat
Pemeriksa
Dokumen Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar
dengan
menerbitkan SPPBK dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal pendaftaran PEB. |
| (7) |
Dalam
hal perhitungan Bea Keluar kedapatan tidak benar dan terhadap Barang
Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik, maka Pejabat Pemeriksa
Dokumen
Ekspor melakukan penetapan perhitungan Bea Keluar dengan
menerbitkan SPPBK dalam waktu:
- paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
pendaftaran
PEB, dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah
dan/atau
jenis barang sesuai; atau
- paling lambat sebelum keberangkatan sarana
pengangkut,
dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah dan/atau
jenis barang tidak sesuai.
|
Bagian Kedua
Pemeriksaan Fisik Barang
Pasal 10
| (1) |
Pemeriksaan
fisik dilakukan terhadap Barang Ekspor yang:
- akan diimpor kembali;
- pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
- mendapat fasilitas KITE;
- dikenai Bea Keluar;
- berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak;
atau
- berdasarkan
hasil analisis informasi dari Unit Pengawasan terdapat indikasi yang
kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran
ketentuan
perundang-undangan.
|
| (2) |
Pemeriksaan
fisik dikecualikan terhadap Eksportir tertentu yang atas Barang
Ekspornya:
- mendapat fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk
dan/atau cukai; atau
- dikenai Bea Keluar.
|
| (3) |
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal terdapat
indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi
pelanggaran ketentuan perundang-undangan. |
| (4) |
Pemeriksaan
fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan di :
- Kawasan Pabean pelabuhan muat;
- gudang Eksportir; atau
- tempat lain yang digunakan oleh Eksportir untuk
menyimpan barang setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor
Pabean.
|
| (5) |
Dalam
hal terhadap Barang Ekspor dilakukan pemeriksaan fisik di luar Kawasan
Pabean, PEB disampaikan ke kantor pabean pemuatan paling
lambat 2
(dua) hari sebelum dimulainya pemeriksaan fisik barang. |
Pasal 11
| (1) |
Pemeriksaan
fisik barang dilakukan atas seluruh partai barang (tingkat pemeriksaan
100%) terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f. |
| (2) |
Pemeriksaan
fisik Barang Ekspor yang mendapat fasilitas KITE dilakukan dengan
tingkat pemeriksaan 10% secara acak dari seluruh partai barang
dan sekurang-kurangnya 2 (dua) kemasan. |
| (3) |
Dalam
hal partai barang terdiri atas 1 (satu) kemasan, pemeriksaan fisik
dilakukan terhadap seluruh partai barang tersebut. |
| (4) |
Pemeriksaan
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditingkatkan menjadi 100%
dalam hal:
- jumlah dan/atau jenis kemasan yang diperiksa
kedapatan tidak sesuai dengan packing list;atau
- jumlah dan/atau jenis barang yang diperiksa kedapatan
tidak sesuai dengan packing list.
|
Pasal 12
| (1) |
Untuk
mengetahui jumlah Barang Ekspor yang pemuatannya ke sarana pengangkut
melalui pipa, dilakukan pemeriksaan pada saat pemuatan
berdasarkan
hasil pengukuran alat ukur dibawah pengawasan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai. |
| (2) |
Dalam
hal saluran pipa atau jaringan transmisi langsung menuju ke luar daerah
pabean, pemeriksaan fisik Barang Ekspor didasarkan pada hasil
pengukuran ditempat pengukuran terakhir di dalam daerah pabean. |
| (3) |
Terhadap
Barang Ekspor yang pemeriksaan fisiknya dilakukan diluar Kawasan Pabean
pelabuhan muat harus dilakukan pengawasan stuffing dan
penyegelan pada peti kemas atau kemasan barang. |
Pasal 13
| (1) |
Dalam
hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis
barang sesuai:
- pemeriksa menerbitkan NPE; dan
- Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor melakukan penelitian
perhitungan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea
Keluar.
|
| (2) |
Dalam
hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis
barang tidak sesuai, maka terhadap:
- Barang Ekspor yang akan diimpor kembali, Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan;
- Barang
Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali,
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan Nota Pembetulan
dan
menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan
hasil
pemeriksaan fisik dengan dilampiri Nota Pembetulan kepada
pejabat bea
dan cukai yang menangani administrasi impor sementara untuk
dilakukan penelitian lebih lanjut;
- Barang Ekspor yang mendapat
fasilitas KITE, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
menerbitkan Nota
Pembetulan dan menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah
dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dengan dilampiri Nota
Pembetulan
kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
- Barang
Ekspor yang dikenai Bea Keluar, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
menyerahkan dokumen ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan
hasil
pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan
penelitian
lebih lanjut; dan/atau
- Barang Ekspor yang termasuk barang yang dilarang atau
dibatasi, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan dokumen
ekspor yang di dalamnya sudah dicantumkan hasil
pemeriksaan fisik kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan
penelitian
lebih lanjut.
|
| (3) |
Nota
Pelayanan Ekspor diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atas
Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada:
- ayat (2) huruf a, setelah dilakukan pembetulan PEB;
- ayat
(2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, setelah dipenuhi kewajiban
pabean dan ketentuan sanksi administrasi sepanjang tidak
terdapat bukti
adanya indikasi tindak pidana.
|
| (4) |
Untuk
mendapatkan keakuratan identifikasi barang ekspor, Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor dapat memerintahkan untuk dilakukan
uji
laboratorium. |
| (5) |
Dalam
hal dilakukan uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menerbitkan NPE setelah
terbit
hasil uji laboratorium. |
| (6) |
Tata
kerja penyampaian PEB dan pemeriksaan pabean Barang Ekspor diatur dalam
lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 14
| (1) |
Penetapan
Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
dilakukan oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan. |
| (2) |
Penetapan
Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
memperhatikan reputasi Eksportir yang meliputi:
- tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai
yang
dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun
terakhir;
- tidak mempunyai tunggakan hutang bea masuk, Bea
Keluar, cukai, dan pajak;
- telah menyelenggarakan pembukuan berdasarkan
rekomendasi Direktur Audit; dan/atau
- telah memperoleh rekomendasi dari Direktorat Jenderal
Pajak sebagai wajib pajak patuh.
|
Pasal 15
| (1) |
Terhadap
Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir
lain yang mendapat status yang dipersamakan dengan importir
jalur
prioritas diperlakukan sebagai Eksportir tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2). |
| (2) |
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal terdapat
indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau terdapat
bukti
permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran ketentuan
perundang-undangan yang dilakukan oleh Eksportir yang berstatus sebagai
importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat
status yang dipersamakan dengan importir jalur prioritas.
|
BAB V
KONSOLIDASI DAN PENGGABUNGAN BARANG EKSPOR
Bagian Pertama
Konsolidasi Barang Ekspor
Pasal 16
| (1) |
Terhadap
Barang Ekspor dapat dilakukan konsolidasi. |
| (2) |
Pihak
yang melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
- Konsolidator yang merupakan badan usaha yang telah
mendapat
persetujuan sebagai pihak yang melakukan konsolidasi barang
ekspor
dari kepala kantor pabean;
- Eksportir yang melakukan sendiri konsolidasi Barang
Ekspornya; atau
- Eksportir dalam satu kelompok perusahaan (holding
company).
|
Pasal 17
| (1) |
Untuk
mendapatkan persetujuan sebagai Konsolidator barang ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, pengusaha mengajukan
permohonan kepada kepala kantor pabean sesuai dengan format
sebagaimana Contoh 3.A Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (2) |
Persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pengusaha telah
memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- menyelenggarakan pembukuan dan bersedia diaudit oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- menyediakan ruang kerja untuk pemeriksa dan petugas
dinas luar;
- mempunyai pegawai yang bersertifikat ahli kepabeanan
yang diterbitkan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
(BPPK);dan
- mempunyai tempat untuk kegiatan stuffing.
|
Pasal 18
| (1) |
Untuk
melakukan Konsolidasi Barang Ekspor dalam satu kelompok perusahaan,
harus ditunjuk Eksportir yang bertanggung jawab atas
Konsolidasi Barang Ekspor dari kelompok perusahaan yang melakukan
konsolidasi Barang Ekspornya. |
| (2) |
Eksportir
yang bertanggung jawab atas konsolidasi Barang Ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memberitahukan kepada kantor
pabean pemuatan tentang:
- perusahaan-perusahaan yang Barang Ekspornya akan
dikonsolidasikan;
- perubahan atas data sebagaimana dimaksud pada huruf a.
|
| (3) |
Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan format sebagaimana
Contoh 3.B Lampiran XIII Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 19
| (1) |
Pihak
yang melakukan konsolidasi barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) wajib memberitahukan Konsolidasi Barang
Ekspornya dalam PKBE dan menyampaikannya ke kantor pabean pemuatan. |
| (2) |
Pada
kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya
menggunakan sistem PDE kepabeanan, penyampaian PKBE
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
sistem PDE kepabeanan. |
| (3) |
Pada
kantor pabean pemuatan yang dalam sistem pelayanan kepabeanannya tidak
menggunakan sistem PDE kepabeanan, penyampaian PKBE
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan
tulisan diatas formulir. |
| (4) |
PKBE
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicetak sesuai peruntukannya sebagai
berikut:
- satu lembar untuk masing-masing Eksportir;
- satu lembar untuk pihak yang melakukan konsolidasi;
- satu lembar untuk pengusaha Tempat Penimbunan
Sementara (TPS);
- satu lembar untuk pengangkut;
- satu lembar untuk kantor pabean pemuatan.
|
| (5) |
Hasil
cetak data PKBE yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran
digunakan sebagai dokumen pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan
Pabean di pelabuhan muat dan pemuatan ke atas sarana
pengangkut. |
| (6) |
Dalam
hal Eksportir telah menyampaikan PEB di kantor pabean pemuatan, maka
pengangkutan Barang Ekspor dari gudang Eksportir ke tempat
konsolidasi menggunakan NPE, atau PPB beserta PEB. |
Pasal 20
| (1) |
Terhadap
konsolidasi Barang Ekspor dilakukan pengawasan stuffing. |
| (2) |
Pengawasan
stuffing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas
Pengawasan Stuffing berdasarkan PKBE sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1). |
| (3) |
Barang
Ekspor konsolidasi yang akan dilakukan stuffing harus sudah dilengkapi
dengan PEB dan NPE. |
| (4) |
Tatakerja
pendaftaran Konsolidator dan Konsolidasi BarangEkspor diatur dalam
lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Bagian Kedua
Penggabungan
Barang Ekspor
yang mendapat Fasilitas KITE
Pasal 21
| (1) |
Eksportir
yang mendapat fasilitas KITE dapat melakukan ekspor barang gabungan
dengan cara menggabungkan barang hasil produksinya dengan
barang hasil produksi dari perusahaan lain yang mendapat
fasilitas KITE atau tidak mendapat fasilitas KITE. |
| (2) |
Ekspor
barang gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
ketentuan:
- atas permintaan pembeli di
luar negeri yang dibuktikan dengan adanya perjanjian jual
beli antara pembeli diluar negeri dengan perusahaan penerima
dan perusahaan pengirim barang; dan
- Barang Ekspor yang digabungkan tidak menjadi satu
kesatuan unit.
|
| (3) |
Perusahaan
pengirim barang wajib memberitahukan barang yang akan diserahkannya
kepada perusahaan penerima barang dengan menggunakan SSTB ke
kantor pabean yang terdekat dengan lokasi pengiriman barang. |
| (4) |
Perusahaan
penerima barang wajib memberitahukan ke kantor pabean yang mengawasinya
pada saat menerima barang yang akan digabungkan. |
| (5) |
SSTB
dibuat dalam rangkap 4 (empat) yang peruntukannya sebagai berikut:
- satu lembar untuk perusahaan penerima barang;
- satu lembar untuk perusahaan pengirim barang;
- satu lembar untuk kantor pabean tempat penyampaian
SSTB;
- satu lembar untuk kantor pabean yang wilayah kerjanya
meliputi perusahaan penerima barang.
|
Pasal 22
| (1) |
Barang
Ekspor gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
diberitahukan dalam satu PEB sebagai Barang Ekspor dengan
ketentuan dalam lembar lanjutan PEB harus diisi data mengenai:
- perusahaan yang mendapat
fasilitas KITE yang hasil produksinya digabungkan, meliputi
nama dan alamat perusahaan, NPWP dan NIPER; dan
- barang yang berasal dari
masing-masing perusahaan pengirim barang yang mendapat
fasilitas KITE yang digabungkan, meliputi
jumlah dan jenis satuan barang, nomor HS, nilai FOB, nomor dan
tanggal SSTB.
|
| (2) |
Berdasarkan
PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kantor pabean pemuatan
menerbitkan LPE untuk masing-masing perusahaan yang mendapat
fasilitas KITE yang hasil produksinya digabungkan untuk
diekspor sebagai Barang Ekspor gabungan. |
| (3) |
Tatakerja
pelayanan Barang Ekspor gabungan diatur sesuai dengan lampiran III
Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VI
EKSPOR BAHAN BAKU ASAL IMPOR
YANG MENDAPAT FASILITAS KITE
Pasal 23
| (1) |
Ekspor
bahan baku asal impor yang mendapat fasilitas KITE tanpa melalui proses
pengolahan, dapat dilakukan setelah Eksportir mendapatkan
persetujuan dari Kepala kantor pabean pemuatan. |
| (2) |
Ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan PEB
dan diterbitkan LPE. |
| (3) |
Persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Eksportir dengan
mengajukan permohonan yang memuat alasan dilakukannya ekspor
dan disertai keterangan mengenai:
- nama, alamat penerima/pembeli, dan negara tujuan;
- nomor dan tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
- jumlah dan jenis barang serta nomor pos tarif barang
yang diekspor.
|
| (4) |
Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilampiri dengan dokumen impor
berupa copy PIB yang ditandasahkan oleh pejabat bea dan cukai
yang menangani distribusi dokumen, invoice, packing list, dan
Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ) serta bukti-bukti lain antara lain
surat pembatalan order dari pembeli barang jadi di luar
negeri, sales contract. |
| (5) |
Terhadap
barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan
pemeriksaan fisik barang. |
| (6) |
Dalam
hal pemeriksaan fisik barang kedapatan barang yang diekspor berbeda
dengan barang yang diberitahukan pada PEB dan/atau PIB,
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor menyerahkan kepada Unit Pengawasan
di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. |
| (7) |
Barang
Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak diperlakukan sebagai
barang yang mendapat fasilitas KITE dan tidak diterbitkan LPE. |
BAB VII
PEMASUKAN BARANG EKSPOR
KE KAWASAN PABEAN DI PELABUHAN MUAT
Pasal 24
| (1) |
Pemasukan
Barang Ekspor ke Kawasan Pabean di pelabuhan muat dilakukan dengan
menggunakan:
- NPE;
- PEB dan PPB, dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik
barang di kawasan pabean;
- PKBE, dalam hal Barang Ekspor merupakan barang
konsolidasi, atau;
- permohonan
pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan catatan persetujuan
muat oleh Kepala kantor pabean pemuatan, dalam hal Barang
Ekspor
merupakan barang curah dan PEB belum disampaikan ke kantor
pabean
pemuatan.
|
| (2) |
Dalam
hal Barang Ekspor ditimbun di TPS, NPE, PEB dan PPB, atau PKBE
disampaikan oleh Eksportir atau pihak yang melakukan
konsolidasi kepada pengusaha TPS sebagai pemberitahuan
bahwa penimbunan Barang Ekspor di TPS telah mendapat
persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean
pemuatan. |
| (3) |
Pengusaha
TPS wajib menyampaikan realisasi penimbunan Barang Ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada kepala kantor pabean pemuatan. |
| (4) |
Dalam
hal Barang Ekspor berasal dari TPB, Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di
kantor pabean pemuatan menyampaikan fotokopi NPE yang
sudah ditandatangani Petugas Dinas Luar di pintu masuk kawasan pabean
ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB. |
| (5) |
Tata
kerja pemasukan Barang Ekspor ke Kawasan Pabean diatur dalam lampiran
IV Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB VIII
PEMUATAN BARANG EKSPOR
DAN REKONSILIASI
Pasal 25
| (1) |
Pemuatan
Barang Ekspor ke atas sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat
persetujuan ekspor, dengan menggunakan:
- NPE;
- PKBE, dalam hal Barang Ekspor merupakan barang
konsolidasi; atau
- permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah
diberikan catatan persetujuan muat oleh kepala kantor pabean
pemuatan, dalam hal Barang Ekspor merupakan barang curah
dan PEB belum disampaikan ke kantor pabean pemuatan.
|
| (2) |
NPE,
PKBE atau permohonan pemuatan barang ekspor curah yang telah diberikan
catatan persetujuan muat oleh Kepala Kantor Pabean Pemuatan
disampaikan Eksportir kepada pengangkut sebagai pemberitahuan
bahwa pemuatan Barang Ekspor ke atas sarana pengangkut telah mendapat
persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau kepala
kantor pabean pemuatan. |
| (3) |
Pemuatan
Barang Ekspor ke sarana pengangkut dilakukan di Kawasan Pabean, atau
dalam keadaan tertentu dapat dilakukan ditempat lain atas
persetujuan kepala kantor pabean pemuatan. |
| (4) |
Persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) ditangguhkan
pelaksanaannya dalam hal Barang Ekspor terkena NHI. |
| (5) |
Tata
kerja pemuatan barang ekspor curah diatur dalam lampiran V Peraturan
Direktur Jenderal ini.
|
Pasal 26
| (1) |
Terhadap
PEB yang telah disampaikan ke kantor pabean pemuatan dilakukan
rekonsiliasi dengan outward manifest yang telah didaftarkan di
kantor pabean pemuatan. |
| (2) |
Rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan
beberapa elemen data, yaitu :
- nomor dan tanggal PEB; dan
- nomor dan jumlah peti kemas dalam hal menggunakan
peti kemas atau jumlah kemasan dalam hal tidak menggunakan
peti kemas.
|
| (3) |
Dalam
hal PEB dengan fasilitas KITE, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan mencocokkan elemen
data:
- nama sarana pengangkut dan nomor voyage atau flight;
dan
- identitas Eksportir/shipper.
|
| (4) |
Pada
kantor pabean pemuatan yang dalam Sistem Komputer Pelayanan
kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media
Penyimpan Data Elektronik untuk pelayanan ekspor dan
manifes, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) dilakukan oleh pejabat bea dan cukai yang
menangani manifes dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan. |
| (5) |
Pada
kantor pabean pemuatan yang dalam Sistem Komputer Pelayanan ekspor dan
manifes menggunakan tulisan diatas formulir, rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat bea
dan cukai yang menangani manifes. |
| (6) |
Dalam
hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
terdapat elemen data yang tidak cocok, pejabat bea dan cukai
yang menangani manifes melakukan penelitian lebih lanjut. |
| (7) |
Dalam
hal Barang Ekspor berasal dari TPB, pejabat bea dan cukai yang
menangani manifest di kantor pabean pemuatan menyampaikan
hasil rekonsiliasi ke kantor pabean yang mengawasi TPB. |
| (8) |
Tata
kerja rekonsiliasi diatur dalam lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal
ini. |
BAB IX
PEMBATALAN EKSPOR DAN PEMBETULAN DATA PEB
Bagian Pertama
Pembatalan Ekspor
Pasal 27
| (1) |
Barang
yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor
pendaftaran PEB, dapat dibatalkan ekspornya. |
| (2) |
Eksportir
wajib melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara tertulis kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di
kantor pabean pemuatan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung
sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB. |
Pasal 28
Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor atas barang yang
telah diberitahukan dalam PEB atau melaporkan setelah melewati jangka
waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)
dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Pasal 29
| (1) |
Terhadap
barang yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali atas
Barang Ekspor tersebut diterbitkan NHI. |
| (2) |
Dalam
hal dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan NHI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
- sesuai, pembatalan ekspor disetujui;
- tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh
Unit Pengawasan.
|
| (3) |
Tata
kerja pembatalan PEB diatur dalam lampiran VII Peraturan Direktur
Jenderal ini. |
Bagian Kedua
Pembetulan Data PEB
Pasal 30
| (1) |
Eksportir
dapat melakukan pembetulan data PEB yang telah disampaikan ke kantor
pabean pemuatan dalam hal terjadi kesalahan data PEB. |
| (2) |
Dalam
hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, Eksportir dapat melakukan
pembetulan data PEB sepanjang kesalahan tersebut terjadi
karena kekhilafan yang nyata. |
| (3) |
Kekhilafan
yang nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti:
- kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan Bea
Keluar; atau
- kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan
adanya perubahan peraturan.
|
| (4) |
Pembetulan
data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
setelah mendapat persetujuan dari Kepala kantor pabean
pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. |
| (5) |
Pembetulan
data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberitahukan
oleh Eksportir ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan
Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP-PEB). |
| (6) |
Terhadap
Barang Ekspor yang dilakukan pembetulan data PEB tidak dilakukan
pemeriksaan fisik, kecuali atas Barang Ekspor tersebut
diterbitkan NHI. |
| (7) |
Dalam
hal dilakukan pemeriksaan fisik berdasarkan NHI sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
- sesuai, maka pembetulan data PEB disetujui;
- tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh
Unit Pengawasan.
|
Pasal 31
| (1) |
Pembetulan
data PEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mengenai jenis barang,
jumlah barang, nomor peti kemas, jenis valuta, dan/atau nilai
FOB barang dapat dilayani sebelum barang masuk ke Kawasan
Pabean, kecuali dalam hal:
- tidak keseluruhan Barang
Ekspor terangkut (short shipment) atau ekspor barang curah,
paling lama 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana
pengangkut;
- ekspor barang dengan karakteristik tertentu, paling
lama 60 (enam puluh) hari sejak keberangkatan sarana
pengangkut.
|
| (2) |
Pembetulan
data PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor
voyage/flight, tanggal perkiraan ekspor yang disebabkan oleh
short shipment, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung
sejak keberangkatan sarana pengangkut semula. |
| (3) |
Pembetulan
data PEB mengenai tanggal perkiraan ekspor atas barang ekspor yang
dikenai Bea Keluar dapat dilayani dengan ketentuan:
- barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean;
- diajukan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran
PEB, dalam hal barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan
pabean; atau
- tanggal perkiraan ekspor yang
baru tidak melampaui tanggal perkiraan ekspor yang
dibetulkan, dalam hal barang ekspor ditimbun atau dimuat
ditempat lain diluar kawasan pabean.
|
| (4) |
Pembetulan
data PEB selain pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
PEB mendapat nomor pendaftaran. |
| (5) |
Pembetulan
data PEB atas barang ekspor yang dikenai Bea Keluar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) tidak dapat dilayani apabila :
- kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor; atau
- telah mendapatkan penetapan Pejabat Pemeriksa Dokumen
Ekspor.
|
| (6) |
Tatakerja
pembetulan data PEB diatur dalam lampiran VIII Peraturan Direktur
Jenderal ini. |
Pasal 32
| (1) |
Terhadap
kesalahan data PEB mengenai jenis/kategori ekspor, jenis fasilitas yang
diminta, dan/atau kantor pabean pemuatan tidak dapat dilakukan
pembetulan data PEB. |
| (2) |
Jenis/kategori
ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ekspor:
- umum;
- mendapat fasilitas KITE;
- khusus;
- TPB;
- akan diimpor kembali; atau
- re-ekspor.
|
| (3) |
Atas
kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembatalan PEB
sepanjang Barang Ekspor belum dimuat di sarana pengangkut. |
| (4) |
Kepala
kantor pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor memberikan
persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berdasarkan permohonan pembatalan PEB yang diajukan oleh
Eksportir. |
| (5) |
Terhadap
Barang Ekspor yang telah dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Eksportir menyampaikan PEB baru sepanjang
Barang Ekspor belum dimuat di sarana pengangkut. |
| (6) |
Dalam
hal barang ekspor dikenai Bea Keluar, eksportir wajib mengajukan
pembatalan PEB terhadap:
- barang ekspor yang belum dimasukkan ke kawasan pabean
paling lambat sampai dengan tanggal perkiraan ekspor;
- Pengajuan pembetulan tanggal
perkiraan ekspor melewati jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal pendaftaran PEB, dalam hal barang ekspor
telah dimasukkan ke kawasan pabean; atau
- Pembetulan tanggal perkiraan
ekspor dimana tanggal perkiraan ekspor yang baru
melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, dalam hal
barang ekspor ditimbun atau dimuat ditempat lain diluar
kawasan pabean.
|
| (7) |
Dalam
hal Eksportir tidak mengajukan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pelayanan ekspor terhadap
Eksportir tersebut tidak dilayani. |
Pasal 33
| (1) |
Dalam
hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Kawasan Pabean dan:
- terjadi
kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu
dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan
barang, maka:
- dilakukan
pembatalan PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan;
- terhadap
Barang Ekspor yang bersangkutan harus dilakukan pemeriksaan fisik
terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan dari Kawasan
Pabean.
- terjadi kerusakan pada
sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu
dilakukan penggantian pada peti kemas atau kemasan barang,
maka:
- dilakukan
pembetulan data PEB dan harus diberitahukan kepada Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan;
- terhadap
Barang Ekspor yang peti kemas atau kemasan barangnya akan diganti
harus dilakukan
pemeriksaan fisik terlebih dahulu sebelum Barang Ekspor dikeluarkan
dari Kawasan Pabean.
|
| (2) |
Pengeluaran
Barang Ekspor dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a angka 2 dan huruf b angka 2. dilakukan dengan
menggunakan SPPBE. |
| (3) |
SPPBE
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicetak sesuai peruntukkannya
sebagai berikut:
- satu lembar untuk eksportir;
- satu lembar untuk pengusaha TPS; dan
- satu lembar untuk kantor pabean pemuatan
|
| (4) |
Tata
kerja pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean karena dilakukan
pembetulan atau pembatalan PEB diatur dalam lampiran IX
Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB X
PEMBATALAN DAN PEMBETULAN DATA PKBE
Bagian
Pertama
Pembatalan Data PKBE
Pasal 34
| (1) |
PKBE
yang telah disampaikan dapat dilakukan pembatalan. |
| (2) |
Pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang melakukan
konsolidasi setelah mendapat persetujuan dari Kepala kantor
pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor. |
| (3) |
Persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan apabila permohonan
diajukan oleh pihak yang melakukan konsolidasi sebelum Barang
Ekspor dimuat di sarana pengangkut. |
Bagian Kedua
Pembetulan Data PKBE
Pasal 35
| (1) |
PKBE
yang telah disampaikan dapat dilakukan pembetulan. |
| (2) |
Pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pihak yang melakukan
konsolidasi dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PKBE
(PP-PKBE) sebelum Barang Ekspor masuk ke Kawasan Pabean. |
| (3) |
Dalam
hal Barang Ekspor telah masuk ke Kawasan Pabean tetapi belum dimuat ke
sarana pengangkut, pembetulan data PKBE dapat dilakukan dengan
ketentuan:
- adanya keputusan dari pengusaha TPS yang
mengakibatkan pengurangan jumlah Barang Ekspor dari dalam
petikemas dan berkurangnya jumlah dokumen PEB yang tercantum
dalam PKBE;
- pembetulan hanya dapat
dilakukan terhadap data jumlah dokumen, nomor dan tanggal PEB;dan
- mendapat persetujuan Kepala kantor pabean pemuatan
atau Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor.
|
| (4) |
Pembetulan
PKBE dapat disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan atau tulisan diatas
formulir. |
| (5) |
Pembetulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap semua
elemen data kecuali identitas pihak yang melakukan konsolidasi
dan kode kantor pabean pemuatan. |
| (6) |
Terhadap
kesalahan data mengenai identitas pihak yang melakukan konsolidasi dan
kode kantor pabean pemuatan dilakukan pembatalan PKBE. |
| (7) |
Dalam
hal PKBE disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan, maka pembetulan
dapat dilakukan dengan ketentuan :
- pembetulan pertama dapat disampaikan dengan sistem
PDE kepabeanan atau tulisan di atas formulir; dan
- pembetulan selanjutnya hanya dapat dilakukan dengan
tulisan di atas formulir.
|
| (8) |
Tata
kerja pembatalan dan pembetulan PKBE diatur dalam lampiran X Peraturan
Direktur Jenderal ini. |
BAB XI
BARANG YANG AKAN DIEKSPOR YANG DIANGKUT DENGAN SARANA
PENGANGKUT LAUT DAN/ATAU UDARA DALAM NEGERI YANG
BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 36
| (1) |
Terhadap
barang yang akan diekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut laut
atau udara dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari
angkutan multimoda, PEB dapat disampaikan di kantor pabean
pemuatan di Pelabuhan Muat Asal. |
| (2) |
Terhadap
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperiksa fisik
dilakukan penyegelan oleh kantor pabean pemuatan atau Kantor
Pabean Pemeriksaan di Pelabuhan Muat Asal. |
| (3) |
Kepala
kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal memberitahukan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada kepala kantor
pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor paling lambat pada
hari kerja berikutnya sejak keberangkatan sarana pengangkut. |
| (4) |
Kantor
pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor melakukan pengawasan pemuatan
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke sarana pengangkut
yang akan berangkat menuju ke luar daerah pabean. |
| (5) |
Kepala
kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Ekspor memberitahukan kepada
kepala kantor pabean pemuatan di Pelabuhan Muat Asal hasil
rekonsiliasi NPE dengan outward manifest atas
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10
(sepuluh) hari sejak penyerahan outward manifest. |
| (6) |
Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan sesuai
contoh 3.e dan contoh 3.f pada Lampiran XIII Peraturan
Direktur Jenderal ini. |
| (7) |
Tata
kerja pelayanan barang yang akan diekspor yang diangkut dengan sarana
pengangkut laut dan udara dalam negeri yang bukan merupakan
bagian dari angkutan multimoda diatur dalam lampiran XI Peraturan
Direktur Jenderal ini. |
BAB XII
PENERBITAN DAN PEMBETULAN LPE
Bagian
Pertama
Penerbitan LPE
Pasal 37
| (1) |
Terhadap
barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE, diterbitkan LPE oleh
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan. |
| (2) |
LPE
diterbitkan setelah elemen data yang dicocokkan pada proses
rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3)
kedapatan sesuai. |
| (3) |
Dalam
hal terdapat sebagian elemen data yang dicocokkan pada proses
rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3)
kedapatan tidak sesuai, LPE diterbitkan setelah
Eksportir menyerahkan dokumen:
- hasil cetak PEB, invoice, packing list;
- PEB pembetulan, dalam hal dilakukan pembetulan PEB;
- NPE yang telah ditandatangani
oleh Petugas Dinas Luar di pintu masuk Kawasan Pabean,
atau Petugas Dinas Luar yang mengawasi pemuatan, dalam hal
barang ekspor dimuat di tempat lain diluar kawasan pabean; dan
- copy B/L atau AWB.
|
| (4) |
Eksportir
wajib menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak
tanggal pendaftaran PEB. |
| (5) |
Dalam
hal Eksportir menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean
pemuatan dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan terhitung
sejak tanggal pendaftaran PEB, maka LPE tidak diterbitkan. |
| (6) |
LPE
dicetak sesuai peruntukan sebagai berikut :
- satu lembar untuk Eksportir;
- satu lembar untuk kantor pabean pemuatan.
|
| (7) |
Tata
kerja penerbitan LPE diatur dalam lampiran XII Peraturan Direktur
Jenderal ini. |
Bagian Kedua
Pembetulan LPE
Pasal 38
| (1) |
Terhadap
LPE yang telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan oleh Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean pemuatan tempat
diterbitkannya LPE. |
| (2) |
Pembetulan
LPE dapat dilakukan dalam hal terdapat pembetulan data PEB atau karena
kesalahan administratif atas penerbitan LPE. |
BAB XIII
PENATAUSAHAAN PEB
Pasal 39
| (1) |
Dalam
hal penyampaian PEB dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas
formulir, pejabat bea dan cukai yang menangani data ekspor
melakukan
perekaman data PEB dan penatausahaan PEB. |
| (2) |
Data
PEB disimpan secara elektronik pada kantor wilayah dan Direktorat
Informasi Kepabeanan dan Cukai. |
| (3) |
Pengiriman
data PEB dari kantor pabean pemuatan ke kantor wilayah dan
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai diatur lebih lanjut
oleh
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai. |
Pasal 40
Eksportir wajib menyimpan PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran dan
dokumen pelengkap pabean selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada
tempat usahanya di Indonesia.
BAB XIV
PENGAWASAN DI BIDANG EKSPOR
Pasal 41
| (1) |
Untuk
keperluan pengawasan, unit pengawasan pada Kantor Pabean melakukan
kegiatan intelijen di bidang ekspor. |
| (2) |
Unit
Pengawasan di Kantor Pabean dapat melakukan scanning barang ekspor
dengan menggunakan mesin pemindai kontainer Gamma Ray. |
| (3) |
Atas
hasil kegiatan intelijen di bidang ekspor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pejabat bea dan cukai yang bertanggung jawab di
bidang
penindakan pada Kantor Pabean dapat melakukan kegiatan:
- penerbitan NHI dalam hal terdapat indikasi mengenai
akan adanya pelanggaran kepabeanan di bidang ekspor;
- penindakan di bidang kepabeanan berdasarkan bukti
permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran di bidang
ekspor;
- patroli.
|
| (4) |
Atas
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat yang
bertanggungjawab di bidang penindakan membuat laporan kepada
kepala
kantor pabean. |
BAB XV
JAM KERJA PELAYANAN
Pasal 42
| (1) |
Kantor
Pabean memberikan pelayanan selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari
terhadap kegiatan :
- penerimaan pengajuan PEB oleh Eksportir ;
- pemeriksaan fisik barang sesuai permintaan Eksportir;
- pemasukan Barang Ekspor yang telah mendapat
persetujuan ekspor ke Kawasan Pabean; dan
- pelayanan pabean lain di bidang ekspor.
|
| (2) |
Kepala
kantor pabean mengatur penempatan petugas yang melayani kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 43
Dalam hal penyampaian PEB melalui sistem PDE kepabeanan, hasil cetak
PEB yang telah mendapat nomor pendaftaran, NPE, PPB, dan LPE
diberlakukan sebagai dokumen yang sah.
Pasal 44
| (1) |
Dalam
hal komputer di Kantor Pabean yang menggunakan sistem PDE kepabeanan
atau Media Penyimpan Data Elektronik tidak dapat dioperasikan
dalam waktu paling lama 4 (empat) jam, penyampaian PEB
dilakukan
dengan menggunakan tulisan diatas formulir dan dilakukan
perekaman data PEB. |
| (2) |
Perekaman
data PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat bea
dan cukai yang menangani data ekspor setelah PEB diberi nomor
pendaftaran. |
Pasal 45
Bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur
Jenderal ini adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII
Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 46
Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor
Pelayanan Utama dapat menetapkan lebih lanjut petunjuk teknis tentang
tata cara pelayanan ekspor sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
| (1) |
Tata
kerja pelayanan ekspor yang menggunakan sistem PDE atau media penyimpan
data elektronik berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan
Cukai Nomor Kep-151/BC/2003
dan Nomor Kep-152/BC/2003
sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor Kep-79/BC/2004
masih tetap berlaku sepanjang Sistem
Komputer Pelayanan (SKP) Kepabeanan di bidang ekspor pada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum dapat dioperasikan secara
penuh berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (2) |
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31
Maret 2009. |
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 48
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku :
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep- 151/BC/2003
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
Ekspor; dan
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep- 152/BC/2003
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
Ekspor Untuk Barang Ekspor yang Mendapat Kemudahan
Impor Tujuan
Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor Kep-79/BC/2004;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari
2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
|