23 Juni 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 61/PJ/2009
TENTANG
PENANDATANGANAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan
pedoman pelaksanaan tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama,
khususnya yang terkait dengan penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
- SPPT PBB dapat diterbitkan melalui:
- pencetakan massal; atau
- pencetakan dalam rangka pelayanan:
| 1) |
pembuatan
salinan SPPT PBB, |
| 2) |
selain
pelayanan pembuatan salinan SPPT PBB antara lain keberatan,
pembetulan, pendaftaran objek pajak baru, dan mutasi objek dan/atau
subjek pajak. |
- Penandatanganan SPPT PBB Cetak Massal sebagaimana dimaksud
pada angka 1 huruf a (untuk Ketetapan PBB Buku I sampai dengan
Ketetapan Buku V) dan Salinan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka
1 huruf b butir 1), dapat dilakukan dengan:
- menggunakan tanda tangan basah;
- menggunakan cap tanda tangan; atau
- menggunakan cetakan tanda tangan.
- Dalam hal penandatangan Salinan SPPT PBB menggunakan cap
tanda tangan atau cetakan tanda tangan, harus dibubuhi dengan paraf
basah Kepala Seksi Pelayanan. Setiap tanggal 5 atau hari kerja
berikutnya dalam hal tanggal 5 adalah hari libur, Kepala Seksi
Pelayanan melaporkan penerbitan Salinan SPPT PBB bulan sebelumnya yang
menggunakan cap tanda tangan atau cetakan tanda tangan kepada Kepala
Kantor dengan menggunakan formulir Daftar Penerbitan Salinan SPPT PBB
dengan Menggunakan Cap Tanda Tangan atau Cetakan Tanda Tangan
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini.
- Penandatanganan SPPT PBB dalam rangka pelayanan selain
pembuatan salinan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b
butir 2) harus menggunakan tanda tangan basah dibubuhi paraf basah
Kepala Seksi Pelayanan.
- Penggunaan tanda tangan basah, cap tanda tangan, atau
cetakan tanda tangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan
mempertimbangkan pengamanan data objek dan/atau subjek pajak.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2009
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan Kantor Pusat
DJP
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org