Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Kurs Minggu Ini :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 12696.62
USD 9731
GBP 15020.58
AUD 9820.33
SGD 7884.2
Masa Berlaku :
15.05.2013 - 21.05.2013
Sumber dari 24/KM.11/2013

Selengkapnya
Polling :
Pelatihan Pajak
ORTax - 17 Maret 2011

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

PPh Pasal 21 & PPh Potput
Akuntansi Pajak
e-SPT
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Hasil
Arsip

Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 61/PJ/2009, 23 Juni 2009

| Peraturan Terkait | Status | Historis | Lampiran |

Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 61/PJ/2009 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !!

 
23 Juni 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 61/PJ/2009

TENTANG

PENANDATANGANAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, khususnya yang terkait dengan penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. SPPT PBB dapat diterbitkan melalui:
    1. pencetakan massal; atau
    2. pencetakan dalam rangka pelayanan:
      1) pembuatan salinan SPPT PBB,
      2) selain pelayanan pembuatan salinan SPPT PBB antara lain keberatan, pembetulan, pendaftaran objek pajak baru, dan mutasi objek dan/atau subjek pajak.
  2. Penandatanganan SPPT PBB Cetak Massal sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (untuk Ketetapan PBB Buku I sampai dengan Ketetapan Buku V) dan Salinan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 1), dapat dilakukan dengan:
    1. menggunakan tanda tangan basah;
    2. menggunakan cap tanda tangan; atau
    3. menggunakan cetakan tanda tangan.
  3. Dalam hal penandatangan Salinan SPPT PBB menggunakan cap tanda tangan atau cetakan tanda tangan, harus dibubuhi dengan paraf basah Kepala Seksi Pelayanan. Setiap tanggal 5 atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 5 adalah hari libur, Kepala Seksi Pelayanan melaporkan penerbitan Salinan SPPT PBB bulan sebelumnya yang menggunakan cap tanda tangan atau cetakan tanda tangan kepada Kepala Kantor dengan menggunakan formulir Daftar Penerbitan Salinan SPPT PBB dengan Menggunakan Cap Tanda Tangan atau Cetakan Tanda Tangan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Penandatanganan SPPT PBB dalam rangka pelayanan selain pembuatan salinan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 2) harus menggunakan tanda tangan basah dibubuhi paraf basah Kepala Seksi Pelayanan.
  5. Penggunaan tanda tangan basah, cap tanda tangan, atau cetakan tanda tangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan mempertimbangkan pengamanan data objek dan/atau subjek pajak.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2009
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan Kantor Pusat DJP


Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
Peraturan Terkait
Status
Historis
Back to TOP - Arsip

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.