Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 61/PJ/2009

Kategori : PBB

Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Dan Bangunan


23 Juni 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 61/PJ/2009

TENTANG

PENANDATANGANAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan tugas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, khususnya yang terkait dengan penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. SPPT PBB dapat diterbitkan melalui:
    1. pencetakan massal; atau
    2. pencetakan dalam rangka pelayanan:
      1) pembuatan salinan SPPT PBB,
      2) selain pelayanan pembuatan salinan SPPT PBB antara lain keberatan, pembetulan, pendaftaran objek pajak baru, dan mutasi objek dan/atau subjek pajak.
  2. Penandatanganan SPPT PBB Cetak Massal sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (untuk Ketetapan PBB Buku I sampai dengan Ketetapan Buku V) dan Salinan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 1), dapat dilakukan dengan:
    1. menggunakan tanda tangan basah;
    2. menggunakan cap tanda tangan; atau
    3. menggunakan cetakan tanda tangan.
  3. Dalam hal penandatangan Salinan SPPT PBB menggunakan cap tanda tangan atau cetakan tanda tangan, harus dibubuhi dengan paraf basah Kepala Seksi Pelayanan. Setiap tanggal 5 atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 5 adalah hari libur, Kepala Seksi Pelayanan melaporkan penerbitan Salinan SPPT PBB bulan sebelumnya yang menggunakan cap tanda tangan atau cetakan tanda tangan kepada Kepala Kantor dengan menggunakan formulir Daftar Penerbitan Salinan SPPT PBB dengan Menggunakan Cap Tanda Tangan atau Cetakan Tanda Tangan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Penandatanganan SPPT PBB dalam rangka pelayanan selain pembuatan salinan SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 2) harus menggunakan tanda tangan basah dibubuhi paraf basah Kepala Seksi Pelayanan.
  5. Penggunaan tanda tangan basah, cap tanda tangan, atau cetakan tanda tangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan mempertimbangkan pengamanan data objek dan/atau subjek pajak.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2009
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji dilingkungan Kantor Pusat DJP